Pasal 168
(1)
Subsistem
pelayanan
informasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
huruf
a
menyediakan informasi dalam memperoleh Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko serta informasi lain terkait
dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a.
KBLI berdasarkan tingkat Risiko;
b.
rencana tata ruang;
c.
ketentuan persyaratan Penanaman Modal;
d.
persyaratan
dan/atau
kewajiban
Perizinan
Berusaha, jangka waktu, standar pelaksanaan
kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha,
dan ketentuan lain di dalam norma, standar,
prosedur, dan kriteria seluruh sektor bidang
usaha, pedoman dan tata cara pengajuan NIB,
Sertifikat Standar, dan Izin;
e.
persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan
pemanfaatan
ruang,
persetujuan
bangunan
gedung
dan
sertifikat
laik
fungsi
serta
persetujuan lingkungan;
f.
ketentuan
insentif
dan
fasilitas
Penanaman
Modal;
g.
Pengawasan Perizinan Berusaha dan kewajiban
pelaporan;
h.
simulasi pelayanan Perizinan Berusaha, panduan
pengguna Sistem OSS, kamus Sistem OSS dan
hal-hal yang sering ditanya (frequently asked
questions/FAQ);
i.
pelayanan pengaduan masyarakat; dan
j.
informasi lain yang ditetapkan dengan keputusan
Lembaga OSS.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diakses oleh masyarakat umum tanpa menggunakan
hak akses.
Bagian Ketiga Subsistem Perizinan Berusaha
Paragraf 1 Umum
