PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 468
(1) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 ayat (1) huruf a, Pasal 462 ayat (2) huruf a, Pasal 463 ayat (1) huruf a, Pasal 463 ayat (2) huruf a, Pasal 464 huruf a, dan Pasal 465 ayat (1) huruf a, dan Pasal 465 ayat (2) huruf a terdiri dari surat teguran tertulis pertama sampai dengan surat teguran tertulis ketiga. (2) Jangka waktu antar surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 7 (tujuh) Hari dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari dengan mempertimbangkan upaya Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban kegiatan usahanya. www.peraturan.go.id 2021, No.15
