PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 467
(1) Pengenaan sanksi secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilakukan apabila pelanggaran tersebut membahayakan keamanan negara dan berpotensi merugikan negara. (2) Pengenaan sanksi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
