PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 469
(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 ayat (1) huruf b, Pasal 463 ayat (1) huruf b, Pasal 465 ayat (1) huruf b, dan Pasal 465 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan yang ditemukan pada Pengawasan. (2) Besaran denda administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
