KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP RENCANA PENGEMBANGAN INDUSTRI
Page 1
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR
TENTANG
KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP RENCANA PENGEMBANGAN INDUSTRI ELEKTRONIK PT HARTONO ISTANA TEKNOLOGI DI KABUPATEN KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH
GUBERNUR JAWA TENGAH,
Menimbang
: a. bahwa kegiatan Industri Elektronik PT Hartono Istana
Teknologi di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah
telah memiliki UKL-UPL serta persetujuan lingkungan
yang telah mengalami perubahan berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/01713
Tahun
2022
tentang
Persetujuan
Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan
Industri Elektronik Oleh PT Hartono Istana Teknologi Di
Desa Kaliwungu dan Desa Sidorekso, Kecamatan
Kaliwungu, Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa
berdasarkan
perkembangan
keadaan,
PT Hartono Istana Teknologi merencanakan adanya
perubahan
kegiatan
berupa
penambahan
luas
lahan menjadi 292.493 m2, luas bangunan menjadi
224.881 m2 dan penambahan jenis serta jumlah
kapasitas produksi;
c. bahwa perubahan rencana kegiatan sebagaimana huruf
b, telah dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (Amdal), yang terdiri atas dokumen
Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (Andal), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-
RPL) Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT
Hartono Istana Teknologi di Kabupaten Kudus Provinsi
Jawa Tengah yang telah dinilai dan mendapatkan
rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Komisi
Penilai
Amdal
Provinsi
Jawa
Tengah
Nomor
600.4/25005721/2025 tentang Rekomendasi Hasil Uji
Kelayakan Terhadap Rencana Pengembangan Industri
Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten
Kudus Provinsi Jawa Tengah;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Gubernur menetapkan Keputusan
100.3.3.1/172 TAHUN 2025
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Kelayakan Lingkungan Hidup mendasarkan rekomendasi hasil uji kelayakan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 147); 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 8, Tambahan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
Lembaran Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 161); 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 267); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2022 – 2042 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022 Nomor 1);
- Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah Nomor 600.4/25005721/2025 tentang Rekomendasi Hasil Uji Kelayakan Terhadap Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
: Rencana Pengembangan Industri Elektronik di Kabupaten
Kudus Provinsi Jawa Tengah, dinyatakan layak lingkungan
hidup, dan diberikan pada:
- Penanggungjawab
a. Pelaku Usaha : PT Hartono Istana Teknologi
b. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 8120002822586
c. Nama
: Max Arif Pramono
d. Jabatan : Head Of General Service 2. Alamat Kantor : Jl. Raya Kudus – Jepara Km.7, Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah 3. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan (Kode KBLI/Judul KBLI) : a. 26420 / Industri Peralatan Perekaman, Penerimaan dan Penggandaan Audio dan Video, Bukan Industri Televisi; Memperhatikan : 1. Surat Head Of General Service PT Hartono Istana Teknologi Nomor 150/ADM-KDS/EXT/XI/2024 Tanggal 28 November 2024 Perihal Permohonan Pemeriksaan Dokumen Andal dan RKL-RPL; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 4
b. 26490 / Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya c. 26410 / Industri Televisi dan/atau Perakitan Televisi; d. 27201 / Industri Baterai; e. 27203 / Industri Baterai Untuk Kendaraan Bermotor Listrik; f. 30911 / Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga; g. 30912 / Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga; h. 29101 / Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; i. 29200 / Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih Dan Industri Trailer Dan Semi Trailer; j. 29300 / Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.
- Skala/Besaran
Usaha
dan/atau Kegiatan
: a. Luas lahan 292.493 m2
b. Luas lantai bangunan
224.881 m2
KEDUA
: Ruang lingkup Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tercakup dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang meliputi : - Pengembangan dengan lahan semula 120.020 m2 menjadi 292.493 m2, dasar bangunan semula 58.239 m2 menjadi 175.307 m2 dan luas lantai bangunan semula 76.163 m2 menjadi 224.881 m2; dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupate Kudus, Provinsi Jawa Tengah
- Lokasi Kegiatan : Jalan Raya Kudus – Jepara KM. 7, Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 5
Titik Koordinat :
No
Bujur
Lintang
1.
110.78904717538515
-6.778688183349958
2.
110.78890088313997
-6.778767421471822
3.
110.78874564992523
-6.778846659438475
4.
110.78871882799889
-6.778942543636335
5.
110.78865087892204
-6.7790792679824765
6.
110.78856147184563
-6.779136976304978
7.
110.78849173453462
-6.779162279120777
8.
110.78841305608984
-6.779190245350814
9.
110.78827715781345
-6.779224870198993
10. 110.78827179319086
-6.779246177724733
11. 110.78815735229928
-6.77925771943456
12. 110.78786320365104
-6.779365145379764
13. 110.78774518649459
-6.779381126151644
14. 110.78768975391722
-6.779374911151976
15. 110.78732363242692
-6.7792075576329935
16. 110.78690386675636
-6.778990486297027
17. 110.78628964076995
-6.778693066751238
18. 110.78615463568978
-6.778644236396971
19. 110.78583902945043
-6.7784711115975425
20.
110.7856950845879
-6.778347704566232
21. 110.78555493900325
-6.778249600438136
22.
110.7853790308498
-6.778144393833214
23. 110.78554085752785
-6.778074255887344
24. 110.78560210140971
-6.7780227623125615
25. 110.78567094478859
-6.778003230276398
26. 110.78584618210371
-6.777659643243677
27. 110.78588641536129
-6.777593056622458
28. 110.78591860195036
-6.777568197668929
29.
110.7860616532073
-6.777379979453917
30. 110.78627265354055
-6.777195312400862
31. 110.78653014544282
-6.7769041066165645
32.
110.7866597858185
-6.7767576158285
33. 110.78682518876333
-6.776671496921444
34. 110.78697874504454
-6.776836632058662
35. 110.78710905562453
-6.777028401740317
36. 110.78720181494991
-6.777154472614934
37.
110.7873589482741
-6.777383530718607
38. 110.78702903648511
-6.77791222835581
39. 110.78754938535972
-6.7782602541717765
40. 110.78811264892519
-6.778599401186051
41. 110.78795529285333
-6.778867523240261
42.
110.7882324539877
-6.7789083628737385
43. 110.78857756452827
-6.778700613204567
44. 110.78891239512366
-6.7784751069807925
45. 110.78904717538515
-6.778688183349958
46.
110.785386
-6.778126
47.
110.785663
-6.77799
48.
110.785861
-6.77757
49.
110.786851
-6.776605
50.
110.787382
-6.777353
51.
110.787018
-6.777911
52.
110.788112
-6.778562
53.
110.787939
-6.778901
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 6
No
Bujur
Lintang
54.
110.788202
-6.778962
55.
110.788865
-6.778496
56.
110.788983
-6.778707
57.
110.788784
-6.778819
58.
110.78867
-6.779058
59.
110.787706
-6.779401
- Pengunaan lahan seluas 292.493 m2 meliputi bangunan berupa gedung produksi, gudang, kantor dan pos security seluas 147.770 m2, utility area 18.584 m2, fasilitas umum 8.953 m2, serta RTH dan RTNH 117.186 m2;
- Konstruksi pembangunan gedung, utility dan fasilitas umum sebesar 148.348 m2;
- Operasional pabrik dengan lahan seluas 292.493 m2 luas lantai bangunan 224.881 m2;
- Kebutuhan air tahap konstruksi 12,58 m3/hari yang bersumber dari air bawah tanah (ABT);
- Jumlah dan jenis kapasitas produksi antara lain :
- Perekam, Penerima dan Penggandaan Audio Video : 438.000 Unit/Tahun
- Perangkat Audio 2.409.000 Unit/Tahun
- Televisi : 438.000 Unit/Tahun
- Baterai Sel : 320.000 Unit/Tahun
- Baterai Kendaraan Bermotor Listrik : 320.000 Unit/Tahun
- Sepeda Motor Listrik : 320.000 Unit/Tahun
- Komponen dan Suku Cadang Sepeda Motor Listrik : Unit/Tahun
- Kebutuhan tenaga kerja tahap operasional menjadi 6067 orang;
- Jam operasional yang dibagi menjadi 2 sistem yaitu 5 hari kerja yang terbagi menjadi 2 shift dan 6 hari kerja yang terbagi menjadi 3 shift;
- Kebutuhan air pada tahap operasional sebesar 582,93 m3/hari dan akan dipenuhi dari air bawah tanah (ABT) yang berjumlah 3 sumur, daur ulang air sebesar 422,56 m3/hari dan memanfaatkan tangkapan air hujan yang ditampung dalam Pond Tangkapan Hujan;
- Air limbah yang dihasilkan pada tahap operasional berupa limbah domestik sebesar 141,19 m3/hari yang selanjutnya diolah menggunakan 2 unit IPAL dengan kapasitas 90 m3/hari dan 60 m3/hari kemudian dimanfaatkan kembali untuk kegiatan penyiraman dengan debit 80,68 m3/hari yang mengacu pada Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/24052135 tanggal 21 Oktober 2024 Hal Persetujuan Teknis Pemenuhan 320.000 Unit/Tahun
- Mobil Listrik : 5.000 Unit/Tahun
- Karoseri Kendaraan Bermotor Listrik : 5.000 Unit/Tahun
- Komponen dan Suku Cadang Mobil Listrik : 5.000 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 7
Baku Mutu Air Limbah Untuk Pemanfaatan Aplikasi ke
Tanah Sebagai Penyiraman, sisanya untuk daur ulang
kegiatan operasional lainnya sebesar 60,51 m3/hari
yaitu untuk cuci kendaraan, wet scrubber, feed
spraybooth dan feed boiler sedangkan air limbah dari
kegiatan produksi sebesar 152,6 m3/hari akan didaur
ulang seluruhnya untuk feed spraybooth;
11. Lumpur tinja diolah pada septic tank dan secara berkala
dilakukan pengelolaan dengan pihak ke-3 yang memiliki
izin;
12. Energi listrik direncanakan berasal dari PT. PLN sebagai
sumber utama sebesar 20.523 kVA dan untuk cadangan
akan digunakan 8 unit genset masing-masing kapasitas
1.600 KW sehingga total kapasitas 12.800 KW;
13. Penggunaan dan pengelolaan terhadap 2 boiler yaitu
boiler 1 dan boiler 2 kapasitas masing - masing 6
ton/jam yang mengacu pada Surat Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa
Tengah Nomor 600.4/24053640 tanggal 28 November
2024 perihal Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku
Mutu Emisi;
14. Pengelolaan sampah yang dihasilkan yaitu dengan
melakukan Proses Pengurangan oleh produsen dengan
Enterprise Resource Planning (ERP), Pendaurulang,
Penggunaan Kembali (residu selanjutnya dibuang TPS
dan TPA;
15. Kebutuhan satuan ruang parkir (SRP) dipenuhi dengan
penyediaan ruang parkir kapasitas roda 2 (dua) 1.330
SRP, roda 4 (empat) 75 SRP dan angkutan barang 270
SRP;
16. Menyediakan Tempat Penyimpanan LB3 dengan luas
288 m2;
17. Pemeliharaan bangunan dan sarana prasarana;
18. Melaksanakan ketentuan terkait persetujuan analisis
dampak lalu lintas yang mengacu pada Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 551.1/270/2024 tanggal
7 Mei 2024 tentang Persetujuan Teknis Hasil Analisis
Dampak
Lalu
Lintas
Bangkitan
Tinggi
Pada
Pengembangan Industri Elekstronik PT Hartono Istana
Teknologi Di Kabupaten Kudus.
KETIGA
: Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
memenuhi
komitmen
Persetujuan
Teknis
sebelum
operasional sesuai dengan lingkup Persetujuan Teknis.
KEEMPAT
: Berdasarkan hasil prakiraan dampak dari aspek geofisik-
kimia, sosial, budaya, ekonomi, dan kesehatan masyarakat
pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca
operasi akibat rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam diktum KETIGA, diperoleh dampak penting yang
ditimbulkan meliputi :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 8
- Dampak Penting Yang Dikelola dan Dipantau
Sumber Dampak Dampak Penting A. Tahap Pra Konstruksi - Sosialisasi rencana kegiatan Perubahan Persepsi Masyarakat B. Tahap Konstruksi
- Penerimaan Tenaga Kerja Konstruksi a. Terbukanya Kesempatan Kerja b. Peningkatan Pendapatan Masyarakat
- Mobilisasi peralatan dan material a. Penurunan kualitas udara (debu) b. Peningkatan Kebisingan c. Gangguan Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan d. Peningkatan Kerusakan Jalan
- Pematangan Lahan a. Penurunan Kualitas Air (Peningkatan TSS) b. Peningkatan Air Limpasan
- Konstruksi
Bangunan
a. Penurunan Kualitas Udara
(Debu)
b. Penurunan
Kenyamanan
Masyarakat
c. Perubahan
Persepsi
Masyarakat
d. Peningkatan
Prevalensi
Penyakit
C. Tahap Operasi - Penerimaan
Tenaga
Kerja
Operasional
a. Terbukanya
Kesempatan
Kerja
b. Adanya Mata pencaharian
Masyarakat c. Perubahan persepsi masyarakat - Operasional PT Hartono Istana Teknologi a. Penurunan Kualitas Udara b. Penurunan Muka Air Tanah c. Peningkatan Air Limpasan d. Gangguan Lalu Lintas e. Kecukupan Parkir f. Peningkatan Kerusakan Jalan g. Terbukanya Peluang Berusaha h. Gangguan Kenyamanan i. Perubahan Persepsi Masyarakat j. Prevalensi Penyakit D. Tahap Pasca Operasi
- Pembongkaran pabrik/industri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 9
- Dampak Tidak Penting namun Dikelola dan Dipantau
Sumber Dampak Dampak Penting A. Tahap Pra Konstruksi - Sosialisasi rencana kegiatan
- B. Tahap Konstruksi
- Penerimaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Mobilisasi peralatan dan material a. Kecukupan Parkir b. Gangguan Kenyamanan c. Perubahan Persepsi Masyarakat
- Pematangan
Lahan
a. Penurunan Kualitas Udara
(Debu)
b. Peningkatan Kebisingan
c. Timbulan Sampah Domestik d. Ruang Terbuka Hijau e. Gangguan Flora Darat f. Gangguan Fauna Darat g. Gangguan Biota Air h. Penurunan Kenyamanan Masyarakat - Konstruksi
Bangunan
a. Peningkatan Kebisingan
b. Peningkatan Getaran
c. Penurunan Kualitas Air
Permukaan
d. Penurunan Kuantitas Air Tanah e. Peningkatan Air Limpasan f. Timbulan Sampah Domestik g. Timbulan Limbah B3 h. Gangguan Flora Darat i. Gangguan Fauna Darat j. Penurunan Sanitasi Lingkungan
C. Tahap Operasi - Penerimaan Tenaga Kerja Operasional
- Operasional PT Hartono Istana Teknologi a. Peningkatan Kebisingan b. Timbulan Sampah Domestik c. Timbulan Limbah B3 d. Gangguan Terhadap Flora Darat e. Gangguan Terhadap Fauna f. Penurunan Sanitasi Lingkungan D. Tahap Pasca Operasi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 10
Sumber Dampak Dampak Penting
- Pembongkaran
pabrik/industri
Penurunan Kualitas Udara (Debu) - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Hilangnya Matapencaharian KELIMA
: Untuk menanggulangi dampak penting sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan pengelolaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. KEENAM
: Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib :
- Melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini;
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Mentaati persyaratan dan ketentuan teknis dalam rangka pemenuhan komitmen persetujuan teknis yaitu pemenuhan baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini;
- Mentaati persyaratan dan ketentuan teknis dalam rangka pemenuhan komitmen persetujuan teknis yaitu pemenuhan baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini;
- Memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini;
- Memenuhi persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 551.1/270/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Persetujuan Teknis Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas Bangkitan Tinggi Pada Pengembangan Industri Elekstronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten Kudus;
- Memenuhi kewajiban pada Persetujuan Teknis pasca verifikasi pemenuhan baku mutu air limbah;
- Menyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pengelolaan Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah non B3) sesuai rincian pengelolaan yang termuat dalam dokumen RKL-RPL;
- Melakukan audit lingkungan pada tahapan pasca operasi untuk memastikan kewajiban telah dilaksanakan dalam rangka pengakhiran kewajiban Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 11
pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup;
dan/atau
11. Melakukan kewajiban lain yang ditetapkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati sesuai dengan
kewenangannya
berdasarkan
kepentingan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KETUJUH
: Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam diktum KESATU wajib membuat dan
menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan
kewajiban sebagaimana diktum KETIGA setiap 6 (enam)
bulan sekali sejak Keputusan Gubernur ini ditetapkan
kepada :
a. Gubernur Jawa Tengah, up. Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah; dan
b. Bupati Kudus, up. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus.
KEDELAPAN
: Terhadap Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan ini terdapat
perubahan di dalamnya wajib melakukan pembaruan
Persetujuan Teknis dan melakukan perubahan Persetujuan
Lingkungan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
KESEMBILAN
: Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam diktum KESATU wajib melakukan
perubahan
Persetujuan
Lingkungan
apabila
dalam
pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-
Rencana
Pemantauan
Lingkungan
Hidup
(RKL-RPL)
Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT Hartono
Istana Teknologi Di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah
direncanakan untuk dilakukan perubahan meliputi:
- Perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup;
- Penambahan kapasitas produksi;
- Perluasan lahan Usaha dan/atau Kegiatan;
- Perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
- Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
- Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 12
- Perubahan identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
- Perubahan wilayah administrasi pemerintahan;
- Perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup;
- Surat Kelayakan Operasional (SLO) Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;
- Penciutan/pengurangan dan/atau luas areal Usaha dan atau Kegiatan; dan/atau
- Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko Lingkungan Hidup dan/atau audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan. KESEPULUH : Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup ini sebagai bentuk Persetujuan Lingkungan dan prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha. KESEBELAS : Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/01713 Tahun 2022 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Industri Elektronik Oleh PT Hartono Istana Teknologi Di Desa Kaliwungu dan Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; KEDUABELAS : Persetujuan Lingkungan ini berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha. KETIGABELAS : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Semarang tanggal
GUBERNUR JAWA TENGAH,
AHMAD LUTHFI Hidup; 2. Wakil Gubernur Jawa Tengah; 3. Bupati Kudus; 4. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah; 5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah; 6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah; 7. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah; 8. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah; 9. Kepala Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
SALINAN : Keputusan Gubernur ini disampaikan kepada Yth. : 1. Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan 19 Juni 2025 ttd Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 13
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus. Salinan sesuai dengan aslinya ${jabatan_pengirim},
${ttd_pengirim}
${nama_pengirim} Pembina Utama Muda NIP. ${nip_pengirim}
Haerudin, S.H., M.H. Kepala Biro Hukum 197007291996031001 ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 14
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR
TENTANG KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
RENCANA PENGEMBANGAN INDUSTRI
ELEKTRONIK PT HARTONO ISTANA
TEKNOLOGI DI KABUPATEN KUDUS
PROVINSI JAWA TENGAH
MATRIK RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) – RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL) RENCANA PENGEMBANGAN INDUSTRI ELEKTRONIK PT HARTONO ISTANA TEKNOLOGI DI KABUPATEN KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH
A. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Dampak Penting Yang Dikelola (Hasil Arahan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Andal) TAHAP PRAKONSTRUKSI 1 Perubahan persepsi masyarakat
Sosialisasi rencana kegiatan
- Persepsi masyarakat lebih banyak yang bersifat positif
- Masyarakat lebih banyak yang setuju dan mendukung dengan adanya rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Memberikan informasi yang jelas tentang rencana kegiatan kepada masyarakat sekitar
- Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan harapan masyarakat
- Menyediakan Pos
Layanan Pengaduan
Masyarakat (hotline)
secara jelas
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu, Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten Kudus
khususnya di
sekitar wilayah
tapak proyek
Sekali sebelum
kegiatan pra
konstruksi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan:
100.3.3.1/172 TAHUN 2025 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 15
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus TAHAP KONSTRUKSI 1 Terbukanya kesempatan kerja
Rekruitmen tenaga kerja konstruksi
- Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap minimal 30%
- Adanya matapencaharian bagi masyarakat / penduduk lokal
- Masyarakat sekitar merasa puas dengan masalah ketenagakerjaan lokal
- Memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 30%, sesuai dengan bidang keahlian dan jumlah kebutuhan untuk bekerja
- Melakukan kerjasama dengan pemerintah Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, instansi terkait dalam proses penerimaan tenaga kerja lokal melalui leaflet dan/atau pengumuman
- Menyerap dan
menindaklanjuti
aspirasi dan harapan
masyarakat
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
rekruitmen
tenaga
kerja
konstruksi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 2 Peningkatan pendapatan masyarakat
Rekruitmen tenaga kerja konstruksi
- Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap minimal 30%
- Memprioritaskan
tenaga kerja lokal
minimal 30%, sesuai
dengan bidang
keahlian dan jumlah
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Selama kegiatan
rekruitmen
tenaga
kerja
konstruksi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 16
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. Tumbuhnya usaha sektor informal yang mendukung rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi. 3. Pendapatan masyarakat sekitar meningkat kebutuhan untuk bekerja, 2. Bekerjasama dengan pemerintah Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus dalam rekruitmen tenaga kerja 3. Wajib mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan 4. Karyawan / pekerja dikutkan dalam program BPJS ketenagakerjaan Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus khususnya di sekitar wilayah tapak proyek
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala
Dinas PKPLH Kabupaten
Kudus
3
Penurunan
kualitas
udara
(debu)
Mobilisasi peralatan dan material Konsentrasi NO2 < 200 μg/Nm3, SO2 < 150 μg/Nm3 , CO < 10.000 μg/Nm3 , O3 < 150 μg/Nm3 , TSP < 230 μg/Nm3 , dan PM10 < 75 μg/Nm3 menurut Lampiran VII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Baku Mutu Udara Ambien
- Tidak melebihi tonase truk (tidak Over Dimension Over Load/ ODOL).
- Ban truk ke luar proyek dalam kondisi bersih
- Secara rutin membersihkan mobil yang keluar masuk lokasi proyek
- Truk pengangkut lolos uji emisi
- Bak Truk pengangkut material ditutup dengan terpal Lokasi kegiatan dan lintasan transportasi material dan pemukiman
Selama kegiatan
mobilisasi
peralatan
dan
material
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 17
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup 6. Membersihkan material yang tercecer di jalan
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 4 Peningkatan kebisingan
Mobilisasi
peralatan
dan
material
Tingkat kebisingan yang
dihasilkan
alat
pengangkut
masih
di
bawah
baku
Tingkat
kebisingan yaitu < 70 dBA
(Industri dan jasa) dan <
58
dBA
(untuk
permukiman)
menurut
Keputusan
Menteri
Lingkungan Hidup No.Kep
48/MenLH/11/1996
tentang
Baku
Tingkat
Kebisingan.
- Truk pengangkut lolos uji kir
- Alat pengangkut menggunakan knalpot standard
- Pengaturan pengangkutan tidak beriringan lebih dari dua alat pengangkut
- Dilakukan pengangkutan sesuai jam kerja (08.00 – 16.00) Lokasi kegiatan dan lintasan transportasi peralatan dan material dan pemukiman
Sekali
selama
kegiatan
peralatan
dan
material
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 5 Gangguan lalu lintas dan keselamatan jalan
Mobilisasi peralatan dan material
Tidak terjadi konflik kecelakaan
Tidak terjadi tundaan dan antrian lalu lintas
Adanya petugas pengatur lalu lintas dan keselamatan jalan
Pemilihan rute angkutan material dan peralatan diusahakan ada pengawalan ketat di dalam pengaturan arus lalu lintas
Penggunaan dengan kendaraan truk besar seperti tronton maupun Trailler Jl. Kudus- Kaliwungu/BTS. Kab. Jepara No. Ruas 221-P
Koordinat 6°46'47.24"S 110°47'22.83"E
Selama kegiatan
peralatan
dan
material
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 18
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup sedapat mungkin dilakukan pada malam hari diatas pukul 22.00 WIB s/d 04.00 WIB dan wajib melakukan ijin dispensasi jalan 4. Penggunaan angkutan berat yang di lewatkan pada akses jalan utama (Jl. Kudus- Kaliwungu/BTS. Kab. Jepara No. Ruas 221) serta diangkut dengan alat angkut khusus (seft loader truck) dan pergerakan angkutan berat ini dihindari pada jam-jam padat (diutamakan malam hari antara pukul 22.00 WIB s/d 04.00 WIB) 5. Tidak melakukan perjalanan pengiriman material secara beriring iringan dengan jarak angkutan material satu dengan yang lainnya berdekatan, sehingga untuk menghindari kondisi tersebut wajib membuat jadwal pelaksananaan
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 19
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup pengangkutan rutinitas harian 6. Di dalam pengaturan waktu angkutan material dan peralatan hendaknya memperhatikan kondisi kepadatan lalu lintas sekitar. Disarankan untuk angkutan material dan alat berat beroperasi saat malam hari dan/atau pada saat lalu lintas tidak padat (sepi), serta memperhatikan jam pengangkutan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten kudus 7. Adanya pembagian waktu angkutan pekerja konstruksi yaitu pada pukul 08.00 WIB s/d pukul 08.30 WIB dimana jam tersebut arus kendaraan tidak padat serta tidak bersamaan dengan waktu pergantian shift pekerja operasional (diarahkan pukul 07.00 WIB s/d 08.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 20
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
WIB)
dan
material/peralatan
angkutan konstruksi.
Pada
saat
istrirahat
diharapkan
pekerja
konstruksi
tidak
keluar lokasi kecuali
ijin/alasan
tertentu
serta
pada
jam
istrirahat
tersebut.
Kondisi saat pulang
pekerja di jadwalkan
sekitar
pukul
17.00
WIB s/d 18.00 WIB
sehingga
tidak
bersamaan
dengan
pergantian
shift
pekerja
operasional
dan angkutan material
konstruksi.
pengaturan ini untuk
adanya
jeda
waktu
antara
tenaga
kerja
konstruksi dan tenaga
kerja operasional.
8. Memberikan informasi
dan
pekerja
pengawasan
untuk
mengamankan
rute
mulai
dari
Akses
masuk.
Pemasangan
rambu-rambu
ini
sesuai
dengan
persyaratan
keselamatan (K3) yang
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 21
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku. Pemasangan lampu warning light dan pemberian informasi peringatan “Hati-hati, banyak keluar masuk kendaraan proyek” 9. Membersihkan ceceran material di jalan dan roda truk 6 Peningkatan kerusakan jalan
Mobilisasi peralatan dan material Tidak terjadi kerusakan jalan yang signifikan
- Melakukan perbaikan jalan dengan segera yang diakibatkan dari kegiatan konstruksi
- Pemilihan tipe/jenis kendaraan yang sesuai kelas jalan yang ada
- Kapasitas pengangkutan sesuai dengan JBI dan JBB yang diijinkan didalam KIR
- Tidak melakukan pengangkutan yang over dimensi dan over load (ODOL) Jl. Kudus- Kaliwungu/BTS. Kab. Jepara No. Ruas 221-P
Koordinat 6°46'47.24"S 110°47'22.83"E
Selama kegiatan
peralatan
dan
material
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 7 Penurunan kualitas air (peningkatan TSS)
Pematangan lahan TSS < 50 mg/L menurut Lampiran VI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
- Pembuatan kolam sementara untuk menahan agar sedimen tidak melimpah ke saluran
- Lokasi rencana
kegiatan dan
badan air
lingkungan
sekitarnya
Selama kegiatan
penyiapan lahan
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 22
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan
Dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Baku
Mutu
Air
Nasional
untuk
Baku
Mutu
Air
Sungai
Dan
Sejenisnya
selama musim
penghujan
2. Memberi Batas Pagar
sementara sekeliling
tapak proyek
3. Perawatan saluran
drainase yang menuju
saluran drainase
sekitarnya agar tidak
terjadi sumbatan.
2. Air Permukaan
Upstream
3. Air Permukaan
Downstream
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 8 Peningkatan Air Limpasan
Pematangan lahan Tidak terjadinya genangan air dan /atau banjir di tapak pematangan lahan rencana kegiatan Pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
- Pembuatan saluran drainase yang dapat menampung air limpasan hujan di tapak pematangan lahan rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
- Pembuatan kolam
penampungan air
(kolam pengendapan)
sebelum di buang ke
badan air di tapak
pematangan lahan
rencana kegiatan
pengembangan
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi Kudus
Lokasi tapak kegiatan
pematangan lahan
di tapak rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik Kudus PT. Hartono Istana Teknologi Kudus Selama kegiatan pematangan lahan di rencana tapak kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 23
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup 9 Penurunan kualitas udara (debu)
Pembangunan fisik / konstruksi bangunan Kadar TSP < 230 μg/Nm3 (saat bekerja) menurut Lampiran VII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Baku Mutu Udara Ambien
- Menggunakan kendaraan dan alat berat layak pakai dan lolos uji emisi.
- Melakukan penyiraman di area proyek pada musim kemarau
- Mengatur jadwal kerja konstruksi yaitu pukul 08.00 – 16.00.
- Operasional
kendaraan dan alat
berat harus sesuai
dengan peraturan dan
teknis kendaraan.
Lokasi
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan
Selama kegiatan
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 10 Penurunan kenyamanan masyarakat
Pembangunan fisik / konstruksi bangunan Tidak ada atau sedikit terjadi keluhan masyarakat terhadap kegiatan konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Melaksanakan pengelolaan lingkungan terhadap kualitas udara, kebisingan, lalu- lintas, dan potensi genangan/banjir.
- Penerapan SOP dalam kegiatan pembangnan fisik/ konstruksi bangunan
- Membuka Pos
Layanan Pengaduan
yang praktis dan jelas
untuk menindak
lanjuti keluhan dan
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
konstruksi
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 24
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup aspirasi masyarakat akibat kegiatan konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 11 Perubahan persepsi masyarakat
Pembangunan fisik/ konstruksi bangunan
- Persepsi masyarakat lebih banyak yang bersifat positif
- Masyarakat lebih banyak yang setuju dengan kegiatan kegiatan pembangunan fisik/ konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Melaksanakan pengelolaan lingkungan terhadap dampak penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kuantitas air tanah, gangguan lalu-lintas dan perparkiran, air larian, genangan air, timbulan limbah padat.
- Melakukan sosialisasi
sebelum kegiatan pembangunan fisik/ konstruksi pengembangan Industri PT. Hartono Istana Teknologi berikut
dampak-dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat sekitar dilakukan secara detail, praktis, sederhana, dan jelas - Sosialisasi rencana
kegiatan dilakukan
dengan melibatkan
Kepala Desa, Ketua
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
konstruksi
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 25
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup BPD/tokoh masyarakat, dan masyarakat yang diperkirakan akan terkena dampak 4. Membuka Pos Layanan Pengaduan yang praktis dan jelas untuk menindak lanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat akibat kegiatan pembangunan fisik/konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi 12 Prevalensi Penyakit
Pembangunan
fisik/ konstruksi
bangunan
Debu kontruksi
dan
debu
mobilisasi
pekerja
Tidak
terjadi
gangguan
kesehatan terutama ISPA,
Emisi
udara
akibat
kegiatan
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan
berdampak
menurunnya
kualitas
udara
di
sekitar
area
proyek sehingga terjadi
peningkatan
infeksi
saluran nafas.
Upaya
pengelolaan
penurunan
kualitas
udara
akibat
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan antara lain
- Memasang plat
penghalang/penutup
bak pada kendaraan
angkut untuk
Lokasi tapak
kegiatan
pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus Sekali setiap 6 bulan selama
kegiatan konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi berlangsung Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 26
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
mengurangi
persebaran emisi
udara dan debu
2) Perawatan mesin-
mesin peralatan berat
dan kendaraan angkut
untuk mengurangi
emisi udara di area
kontruksi
3) Pembatasan jam kerja,
jangan bekerja pada
malam hari
(maksimum jam
21.00), kecuali untuk
pekerjaan pengecoran
yang bersifat menerus.
4) Melakukan
penghijauan untuk
mengurangi
persebaran emisi
udara dan debu
5) Penyiraman air di
musim kemarau
secara berkala untuk
mengurangi
persebaran debu
TAHAP OPERASI
1
Terbukanya
kesempatan
kerja
Rekruitmen Karyawan operasi
- Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap minimal 30%
- Adanya matapencaharian bagi masyarakat/ penduduk lokal Desa
- Memprioritaskan
tenaga kerja lokal
minimal 30%, sesuai
dengan bidang
keahlian dan jumlah
kebutuhan untuk
bekerja
Permukiman penduduk di Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Selama kegiatan rekruitmen tenaga kerja operasional berlangsung Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 27
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus 3. Masyarakat sekitar merasa puas dengan masalah ketenagakerjaan lokal 2. Melakukan kerjasama dengan pemerintah Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus serta instansi terkait dalam proses penerimaan tenaga kerja lokal melalui leaflet dan/atau pengumuman 3. Penerapan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Antar Waktu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja 4. Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun berjalan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan 5. Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan harapan masyarakat Kabupaten Kudus khususnya di sekitar wilayah tapak proyek
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 28
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup 2 Adanya matapencaharian masyarakat
Rekruitmen Karyawan operasi
- Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap minimal 30%
- Adanya matapencaharian bagi masyarakat/ penduduk lokal Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus
- Berkurangnya angka pengangguran di Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus
- Memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 30%, sesuai dengan bidang keahlian dan jumlah kebutuhan untuk bekerja
- Melakukan kerjasama dengan pemerintah Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus serta instansi terkait dalam proses penerimaan tenaga kerja lokal melalui leaflet dan/atau pengumuman
- Menyerap dan
menindaklanjuti
aspirasi dan harapan
masyarakat
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
rekruitmen
tenaga
kerja
operasional
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 3 Perubahan persepsi masyarakat
Rekruitmen Karyawan operasi
- Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap minimal 30%
- Adanya matapencaharian bagi masyarakat/penduduk lokal
- Masyarakat sekitar merasa puas dengan
- Memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 30%, sesuai dengan bidang keahlian dan jumlah kebutuhan untuk bekerja
- Melakukan kerjasama
dengan pemerintah
Kelurahan dan
instansi terkait dalam
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
Selama kegiatan
rekruitmen
tenaga
kerja
operasional
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 29
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup masalah ketenagakerjaan lokal 4. Tumbuhnya usaha sektor informal yang mendukung kegiatan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi. 5. Pendapatan masyarakat sekitar meningkat proses penerimaan tenaga kerja lokal melalui leaflet dan/atau pengumuman 3. Memberi ruang kesempatan berusaha di sektor informal bagi masyarakat sekitar. 4. Bekerjasama dengan pemerintah Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus dalam rekruitmen tenaga kerja 5. Wajib mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan 6. Karyawan/pekerja dikutkan dalam program BPJS ketenagakerjaan 7. Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan harapan masyarakat sekitar wilayah tapak proyek Penerima laporan:
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 4 Penurunan kualitas udara
Lingkungan: Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Parameter SO2 (<150
μg/Nm3), NO2 (<200
μg/Nm3), CO (<10000
μg/Nm3), Oksidan
(<150 μg/Nm3), TSP
(<230 μg/Nm3) dan - Ada pembatas tembok dengan lingkungan
- Ruang Terbuka Hijau mencukupi
- Parkir mencukupi Lokasi pabrik
Permukiman
sekitarnya (2 buah)
Setiap enam (6)
bulan sekali
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 30
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup PM2,5 menurut PP No. 22 tahun 2021 tentang PPPLH untuk Baku Mutu Udara Ambien. 2. Parameter NH3 (<2 ppm) dan H2S (<0,02 ppm) menurut : Kep- 50 / MENLH / 11 / 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan. 4. Penanaman tanaman berdaun lebar untuk menyerap udara
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 5 Penurunan muka air tanah di sekitar lokasi rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
Operasional
di
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi Kudus
Tidak
terjadinya
penurunan
muka
air
tanah sumur di tapak
lokasi operasional rencana
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono Istana Teknologi
Kudus sumur penduduk
sekitarnya
- Debit pemompaan harus disesuaikan dengan kapsitas sumur ABT rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
- Pencatatan debit pemompaan setiap hari dalam penurapan air tanah pada sumur ABT
- Pembuatan Sumur
Pantau di lokasi
Tapak kegiatan
pengembangan
Industri Elektronik
Lokasi
tapak
kegiatan
Operasional rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus Selama kegiatan Operasional rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 31
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
PT. Hartono Istana
Teknologi Kudus
6
Peningkatan Air
Limpasan/
Potensi
Genangan/Banjir
di
tapak
operasional
rencana kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi Kudus
Operasional
bangunan
di
tapak
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi Kudus
Tidak terjadinya genangan air dan banjir di tapak operasional rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
- Pembuatan saluran drainase yang dapat menampung air limpasan hujan di tapak operasional rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
- Pembuatan
kolam/tandon air
penampungan air hujan di rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus - Pembuatan Sumur
Resapan dan Biopori
di rencana kegiatan
pengembangan
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi Kudus
Lokasi
tapak
kegiatan Selama
kegiatan
Operasional
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi Kudus
Selama kegiatan
Operasional
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi Kudus
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 7 Gangguan lalu lintas
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
Tidak terjadi konflik kecelakaan
Tidak terjadi tundaan dan antrian lalu lintas
Adanya petugas yang membantu kelancaran lalu lintas kendaraan dan keselamatan jalan. Petugas diletakan pada titik akses baik akses Jl. Kudus- Kaliwungu/BTS. Kab. Jepara No. Ruas 221-P
Koordinat
Selama kegiatan
Operasional
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 32
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
pekerja,
akses
kendaraaan
barang
maupun akses parkir
sepeda motor
2. Peningkatan
layanan
petugas
dengan
menempatkan petugas
pengatur lalu lintas
untuk
pengaturan
kelancaran arus lalu
lintas
dan
keselamatan jalan
3. Adanya petugas yang
membantu
menyeberangkan jalan
4. Adanya
area
penempatan
ruang
untuk antar jemput
karyawan
5. Pengaturan jam kerja
karyawan
dengan
mengatur
jam
pergantian shift tidak
pada jam padat serta
menyesuaikan
jam
perhantian
shift
Industri
sekitarnya
agar tidak menumpuk
dengan
tidak
berbarengan
jam
pergantian
shift
seperti Industri sekitar
6. Akses
masuk
dan
keluar
dipisahkan
6°46'47.24"S
110°47'22.83"E
Hartono Istana Teknologi Kudus
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 33
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
antara akses pekerja
dengan
angkutan
barang,
meskipun
terdapat akses menuju
ke kantor yang wajib
menggunakan
akses
angkutan barang.
7. Untuk
lebar
akses
utama
pekerja
operasional
(orang)
mencapai
8
meter
dengan radius tikung
minimal 6 meter (R.6).
8. Akses
masuk
dan
keluar
angkutan
barang. pada sirkulasi
ini yang kemungkinan
jenis kendaraan yang
digunakan
sampai
dengan ukuran jenis
tronton
maupun
trailler dengan MST 10
ton dan berat isi yang
diijinkan mencapai 20-
30 ton. Rencana lebar
total akses 14 meter
dengan dibagi antara
akses
masuk
dan
keluar
kendaraan
barang masing-masing
7
meter
dengan
menggunakan
pembagi
marka.
Sedangkan
untuk
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 34
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup radius putar minimal 12 m (R.12). 9. pengaturan waktu perkerja di lakukan dengan berdasarkan pembagian shift pada saat pergantian pada saat jam lalu lintas tidak padat / jenuh serta kegiatan Industri lain tidak bersamaan bergantian shift. Selain itu penggantian shift tersebut dibagi lagi per gelombang yang dapat dilakukan pembagian berdasarkan divisi maupun bidang dan sebagainya. 10. Untuk pengaturan waktu kendaraan barang diatur sedemikian rupa untuk menghindari pada saat jam padat/sibuk dan pergantian shift pekerja. Kendaraan pengangkut bahan baku dan produk sebaiknya pengunakan sistem penjadwalan (time table) apabila Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 35
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup dimungkinkan penggunaan pengiriman maupun tanpa penjawalan namun perlu memperhatikan kondisi lalu lintas yang ada. 11. Untuk kendaraan truk pada jam pergantian shift tidak diperkenankan terdapat mobilisasi (sirkulasi) baik di dalam maupun diluar Industri. Untuk itu mengingat ritasi dan frekuensi kendaraan truk perharinya relative cukup tinggi dengan pertimbangan aspek keselamatan dibuat time table keluar masuk truk tidak pada zona jam pergantian shift, sehingga tidak terdapat gesekan konflik kendaraan truk dengan kendaraan perkerja. 12. Khusus kendaraan operasional dan kendaraan tamu tidak diatur waktu Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 36
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
pergerakkannya,
namun tetap diatur
diijinkan
masuk
ke
area tapak kegiatan
pada
saat
tidak
terdapat
lintas
kendaraan
pengangkut
barang
(bahan baku maupun
produk),
hal
ini
dengan
kendaraan
tersebut wajib lapor
pada
pos
sekurity
terlebih dahulu
13. Beberapa
perlengkapan
jalan
direncanakan
baik
berupa rambu, marka
dan
fasilitas
pengaman
jalan.
Adapun
penempatan
fasilitas
rambu
dan
marka yang digunakan
disajikan pada gambar
terlampir
14. Membangun
sistem
drainase
di
sekitar
lokasi kegiatan sesuai
dengan
rekomendasi
dari instansi terkait
8
Kecukupan
Parkir
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Penyediaan kapasitas parkir yang memenuhi kebutuhan parkir yang ada
- Adanya penempatan parkir untuk khusus karyawan/pegawai yang dipisahkan dengan area parkir tamu. Area parkir PT. Hartono Istana Teknologi
selama kegiatan
operasional
berlangsung
saat
adanya
mobilisasi
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 37
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Adanya penambahan kapasitas ruang parkir karyawan yang mencukupi untuk dapat menampung parkir penambahan jumlah karyawan pengembangan PT. Hartono Istana Teknologi yang signifikan
- Adanya penambahan kapasitas ruang parkir karyawan yang mencukupi untuk dapat menampung parkir penambahan jumlah karyawan pengembangan PT. Hartono Istana Teknologi yang signifikan. Penyediaan fasilitas parkir ini minimal wajib dapat menampung sebanyak 75 SRP mobil, 2075 SRP sepeda motor dan 330 SRP truk sesuai perencanaan maupun hasil perhitungan kebutuhan parkir minimal.
- Adanya himbauan kebijakan dari PT. Hartono Istana Koordinat 6°46'43.15"S 110°47'18.86"E
pekerja, pengangkutan bahan baku dan produk
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 38
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Teknologi terkait pelarangan untuk tidak memarkirkan kendaraan terkait operasional dibahu/tepi ruas Jl. Kudus- Kaliwungu/BTS. Kab. Jepara No. Ruas 221, meskipun kondisi di lapangan terdapat kegiatan parkir bahu/tepi jalan. 5. Adanya larangan berhenti/parkir di sepanjang jalur sirkulasi di dalam tapak PT. Hartono Istana Teknologi kecuali pada titik yang telah ditentukan sebagai pelataran parkir baik orang maupun barang 6. Opimalisasi/ memaksimalkan penggunaan parkir internal pada lahan tapak kegiatan PT Hartono Istana Teknologi 7. Meningkatkan parkir vertikal dengan sistem double decker untuk parkir sepeda motor maupun adanya pemanfaatan teknologi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 39
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk penerapan parkir terutama parkir sepeda motor dengan system parkir bertingkat untuk hemat lahan 9 Peningkatan kerusakan jalan
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Tidak terjadi kerusakan jalan yang signifikan
- Melakukan perbaikan jalan dengan segera yang diakibatkan dari kegiatan angkutan bahan baku dan produk
- Pemilihan tipe/jenis kendaraan yang sesuai kelas jalan yang ada
- Kapasitas pengangkutan sesuai dengan ketentuan JIB dan JBB yang diijinkan dalam KIR
- Tidak melakukan pengangkutan yang over dimensi dan over load (ODOL) Jl. Kudus- Kaliwungu/BTS. Kab. Jepara No. Ruas 221-P
Koordinat 6°46'47.24"S 110°47'22.83"E
Selama kegiatan
Operasional
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi Kudus
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 10 Terbukanya peluang berusaha
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Tumbuhnya usaha sektor informal yang mendukung kegiatan operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Memberi ruang kesempatan berusaha di sektor informal bagi masyarakat sekitar.
- Menyerap dan
menindaklanjuti
aspirasi dan harapan
masyarakat sekitar
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 40
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Penerima laporan:
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 11 Gangguan kenyamanan
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Tidak ada atau sedikit terjadi keluhan masyarakat terhadap operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Melaksanakan pengelolaan lingkungan terhadap kualitas udara, kebisingan, kualitas air limbah, gangguan lalu-lintas, perparkiran, genangan/air limpasan.
- Penerapan SOP untuk kegiatan operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Membuka Pos Layanan Pengaduan yang praktis dan jelas untuk menindak lanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat
- Meminimalkan/
memfasilitasi PKL
yang ada sehingga
tidak mengganggu
jalan
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 41
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup 12 Perubahan persepsi masyarakat
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Persepsi masyarakat lebih banyak yang bersifat positif
- Masyarakat lebih banyak yang setuju dengan kegiatan operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Melaksanakan pengelolaan lingkungan terhadap dampak penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kuantitas air tanah, gangguan lalu-lintas dan perparkiran, air larian, genangan air, timbulan limbah padat.
- Melakukan sosialisasi rencana kegiatan berikut dampak- dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat dilakukan secara detail, praktis, sederhana, dan jelas
- Sosialisasi rencana kegiatan dilakukan dengan melibatkan Kepala Desa, Camat, BPD/tokoh masyarakat, dan masyarakat yang diperkirakan akan terkena dampak
- Membuka Pos Layanan
Pengaduan yang
praktis dan jelas untuk
menindak lanjuti
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 42
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup keluhan dan aspirasi masyarakat 13 Prevalensi penyakit
Operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
Tidak
terjadi
gangguan
kesehatan terutama ISPA,
Emisi
udara
akibat
kegiatan
operasional
Industri Elektronik PT.
Hartono Istana Teknologi
berdampak menurunnya
kualitas udara di sekitar
area
proyek
sehingga
terjadi
peningkatan
infeksi saluran nafas.
Upaya
pengelolaan
penurunan
kualitas
udara akibat Operasional
Industri Elektronik PT.
Hartono Istana Teknologi
antara lain
- Memasang pelindung pada area pabrik yang menimbulkan debu sehingga debu tidak keluar berterbangan kemasyarakat sekitar
- Perawatan mesin-mesin peralatan pabrik sehingga pengurangi emisi udara di area sekitar pabrik
- Melakukan penghijauan untuk mengurangi persebaran emisi udara dan debu
- Penyiraman air di
musim kemarau secara
Lokasi
tapak
kegiatan
pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus Selama kegiatan Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 43
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup berkala untuk mengurangi persebaran debu Dampak Penting Yang Dikelola dari Dampak Lainya berdasarkan SOP, SNI, Standar Pemerintah, Kebijakan Pemerintah dan Standar Internasional TAHAP KONSTRUKSI 1 Kecukupan Parkir
Mobilisasi
peralatan
dan
material
konstruksi
Penyediaan
kapasitas
parkir
yang
memenuhi
kebutuhan
parkir
yang
ada
- Ada Penyediaan parkir khusus bagi pekerja di dalam lokasi dan/atau parkir di sekitar lokasi, karena tidak diperkenankan parkir di tepi jalan utama tengah dan sekitarnya.
- Penyediaan parkir khusus kendaraan bongkar muat dan peralatan barang serta areal penumpukkan material di dalam tapak kegiatan
- Tidak menggunakan bahu dan badan jalan pada ruas jalan terdampak sebagai tempat parkir kendaraan karyawan maupun operasional Area tapak PT. Hartono Istana Teknologi
Koordinat 6°46'43.15"S 110°47'18.86"E
selama kegiatan
operasional
berlangsung
saat
adanya
mobilisasi
pekerja,
pengangkutan
bahan baku dan
produk
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 2 Gangguan kenyamanan
Mobilisasi
peralatan
dan
material
konstruksi
Tidak ada atau sedikit
terjadi
keluhan
masyarakat
terhadap
kegiatan
mobilisasi
peralatan
dan
material
konstruksi pengembangan
- Melaksanakan
pengelolaan
lingkungan terhadap
kualitas udara,
kebisingan, lalu-lintas,
dan perparkiran.
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Selama kegiatan
mobilisasi
peralatan
dan
material
konstruksi
pengembangan
Industri
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 44
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Penerapan SOP dalam kegiatan mobilisasi peralatan dan material konstruksi pengembangan
- Membuka Pos Layanan Pengaduan yang praktis dan jelas untuk menindak lanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Kudus khususnya di sekitar wilayah tapak proyek Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi berlangsung
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 3 Perubahan persepsi masyarakat
Mobilisasi peralatan dan material konstruksi
- Persepsi masyarakat lebih banyak yang bersifat positif
- Masyarakat lebih banyak yang setuju dengan kegiatan mobilisasi peralatan dan material konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Melaksanakan pengelolaan lingkungan terhadap dampak penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, gangguan lalu-lintas dan serta perparkiran
- Melakukan sosialisasi rencana kegiatan berikut dampak- dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat dilakukan secara detail, praktis, sederhana, dan jelas
- Sosialisasi rencana
kegiatan dilakukan
dengan melibatkan
Kepala Desa, Camat,
BPD/tokoh
masyarakat, dan
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
mobilisasi
peralatan
dan
material
konstruksi
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 45
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup masyarakat yang diperkirakan akan terkena dampak 4. Membuka Pos Layanan Pengaduan yang praktis dan jelas untuk menindak lanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat 4 Penurunan kualitas udara (debu)
Pematangan lahan Kadar TSP < 230 μg/Nm3 (saat bekerja) menurut Lampiran VII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Baku Mutu Udara Ambien
- Ada tembok pembatas dengan lingkungan sekitarnya dengan tinggi 1,5-2 m
- Menyirami tanah yang kering yang potensial menghasilkan debu
- Lokasi kegiatan
- Permukiman
penduduk (2
sampel)
Selama kegiatan
pematangan
lahan
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 5 Peningkatan kebisingan
Pematangan lahan Tingkat kebisingan yang dihasilkan alat pengangkut masih di bawah baku mutu yaitu < 70 dBA (untuk Industri dan jasa) dan < 58 dBA (untuk permukiman)
- Alat berat kondisinya masih baik
- Alat berat menggunakan knalpot standard
- Lokasi kegiatan
- Permukiman
penduduk (2
sampel)
Sekali
selama
kegiatan
penyiapan lahan
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 46
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
menurut
Keputusan
Menteri
Lingkungan
Hidup
No.Kep
48/MenLH/11/1996
tentang
Baku
Tingkat
Kebisingan.
3. Ada tembok pembatas
1,5 – 2 m dengan
lingkungan sekitarnya
4. Pekerjaan dilakukan
sesuai jam kerja
(08.00 – 16.00)
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 6 Timbulan sampah domestik
Pematangan lahan Tidak ada sampah yang tercecer yang menurunkan estetika
- Mengelola sisa material untuk bisa di manfaatkan kembali atau membuangnya pada tempat yang tidak mengganggu masyarkat
- Menempatkan bak sampah di tempat yang mudah di akses dan sesuai ukurannya
- Menempelkan slogan agar membuang sampah pada tempatnya
- Membuang sampah ke TPA dengan bekerja sama dengan DPKPLH Kab. Kudus
- Tidak membakar
sampah di lokasi
kegiatan
TPS
PT.
Hartono
Istana Teknologi
Selama kegiatan
penyiapan lahan
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 47
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup 7 Ruang Terbuka Hijau
Pematangan lahan
RTH minimal 10 % total luas area
RTH dengan konsep fungsi ekologis-estetika
Area parkir di konstruksi berbasis vegetasi termasuk sebagian dalam bentuk grass block.
Tersedia bantuan bibit
tanaman penghijauan dengan jumlah yang setara untuk penghijauan seluas 30% luas lahan pengembangan sesuai dengan road map yang telah dibuat.Mengalokasikan lahan untuk RTH seluas minimal 10 %
Mendesain RTH dengan konsep utama fungsi ekologis yang dipadukan dengan estetika
Batas tapak rencana pengembangan dengan lahan di luar tapak ditanami dengan jenis tanaman bambu dengan pola tanam rapat.
Mendesain area parkir berbasis vegetasi termasuk sebagian dalam bentuk grass block.
Membuat dan melaksanakan roadmap penyediaan bantuan bibit tanaman penghijauan untuk kegiatan penghijauan di luar tapak setara dengan 30 % luas lahan pengembangan selama 5 tahun.
Membangun sinergitas dengan pemerintah dan masyarakat peduli lingkungan melalui Tapak kegiatan pematangan lahan
Pengelolaan dilakukan selama kegiatan pematangan lahan, kecuali penyediaan bantuan bibit penghijauan di luar tapak dilakukan sesuai dengan roadmap yang dibuat selama 5 tahun.
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 48
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup bantuan bibit tanaman untuk kegiatan penghijauan. 8 Gangguan flora darat
Pematangan lahan
- Ragam jenis flora dalam desain RTH sesuai dengan kriteria untuk fungsi utama ekologis.
- Tidak terjadi lapisan debu yang tebal pada tumbuhan di sekitar tapak hingga radius 100 m.
- Melakukan pemilihan jenis flora dalam desain landscape RTH untuk fungsi ekologis dengan kriteria : diutamakan jenis lokal, ragam habitus (pohon, semak, perdu dan terna). Sebagian mampu mengundang kehadiran satwa terutama burung, Sebagian mampu menyerap polutas gas, dan mampu menjerap debu,
- Mengendalikan timbulan dan sebaran debu dengan memasang penghalang angin seperti pagar sementara sekeliling tapak proyek.
- Mengendalikan
timbulan debu dengan
menyiram lahan
terbuka secara
berkala.
Tapak
kegiatan
pematangan lahan
PT. Hartono Istana Teknologi
Selama kegiatan
pematangan
lahan
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 9 Gangguan fauna darat
Pematangan lahan
- Konsentrasi debu udara ambient sesuai dengan baku mutu
- Mengendalikan
timbulan debu dengan
memasang penghalang
Tapak
kegiatan
pematangan lahan
Selama kegiatan pematangan lahan Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 49
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Semua pekerja memahami untuk melindungi fauna liar
- Pada saat dilakukan pematangan lahan, tapak rencana kegiatan relative sudah terbebas dari ragam jenis fauna darat.
- Sampah dikelola dengan tidak dibakar.
- Pencahayaan lampu menggunakan downlight dan atau diarahkan ke area tapak
- Masih dijumpainya ragam biota darat terutama burung di area sekitar tapak. angin seperti pagar sementara sekeliling tapak proyek.
- Mengendalikan timbulan debu dengan menyiram lahan terbuka secara berkala.
- Bongkar/unloading material konstruksi dilakukan sesuai SOP untuk menekan timbulan debu.
- Dilakukan induksi kepada pekerja penyiaapan lahan terkait mitigasi terhadap fauna liar.
- Tidak berburu fauna darat
- Sebelum dilakukan pematangan lahan dilakukan penangkapan jenis- jenis fauna liar yang ditemukan yang tidak bisa pergi keluar tapak kegiatan pematangan lahan untuk selanjutnya di lepas liarkan di lokasi lain yang sesuai.
- Sampah berupa biomassa tumbuhan PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 50
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup hasil pembersihan lahan tidak dibakar, tetapi segera diangkut keluar tapak atau di composting. 8. Kontrol pencahayaan pada malam hari menggunakan downlight atau hanya diarahkan ke area lahan pengembangan untuk minimalisasi emisi pencahayaan yang dapat menganggu fauna nocturnal. 10 Gangguan biota air
Pematangan lahan
- Tidak ada aliran air yang masuk ke area tapak yang berasal dari luar tapak
- Semua aliran air yang keluar dari tapak sudah melalui kolam pengendapan
- Saluran drainase dalam kondisi fungsional
- Kolam pengendap dalam kondisi bersih dan fungsional
- Membuat dan merawat saluran drainase dan kolam pengendap/infiltrasi air hujan
- Mengarahkan aliran air dari luar tapak pematangan lahan ke saluran drainase sementara agar tidak masuk ke tapak rencana kegiatan pematangan lahan.
- Mengarahkan air
limpasan dalam tapak
pematangan lahan ke
kolam pengendapan
sebelum dialirkan
Tapak
kegiatan
pematangan lahan
PT. Hartono Istana Teknologi
Selama kegiatan
pematangan
lahan
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 51
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
keluar untuk
mengelola material
padatan tersuspensi
pada waktu hujan
4. Lahan yang telah
dilakukan perataan
segera dipadatkan
sesuai SOP untuk
mengendalikan
terjadinya erosi pada
saat hujan
11
Penurunan
kenyamanan
masyarakat
Pematangan lahan Tidak ada keluhan dan protes masyarakat akibat kegiatan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kegiatan Industri Elektronik PT Hartono Istana
Teknologi di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah
telah memiliki UKL-UPL serta persetujuan lingkungan
yang telah mengalami perubahan berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/01713
Tahun
2022
tentang
Persetujuan
Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan
Industri Elektronik Oleh PT Hartono Istana Teknologi Di
Desa Kaliwungu dan Desa Sidorekso, Kecamatan
Kaliwungu, Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa
berdasarkan
perkembangan
keadaan,
PT Hartono Istana Teknologi merencanakan adanya
perubahan
kegiatan
berupa
penambahan
luas
lahan menjadi 292.493 m2, luas bangunan menjadi
224.881 m2 dan penambahan jenis serta jumlah
kapasitas produksi;
c. bahwa perubahan rencana kegiatan sebagaimana huruf
b, telah dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (Amdal), yang terdiri atas dokumen
Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (Andal), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-
RPL) Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT
Hartono Istana Teknologi di Kabupaten Kudus Provinsi
Jawa Tengah yang telah dinilai dan mendapatkan
rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Komisi
Penilai
Amdal
Provinsi
Jawa
Tengah
Nomor
600.4/25005721/2025 tentang Rekomendasi Hasil Uji
Kelayakan Terhadap Rencana Pengembangan Industri
Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten
Kudus Provinsi Jawa Tengah;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Gubernur
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 147);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 8, Tambahan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
Lembaran Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 161); 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 267); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2022 – 2042 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022 Nomor 1);
- Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah Nomor 600.4/25005721/2025 tentang Rekomendasi Hasil Uji Kelayakan Terhadap Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah.
