KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP RENCANA PENGEMBANGAN INDUSTRI
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kegiatan Industri Elektronik PT Hartono Istana
Teknologi di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah
telah memiliki UKL-UPL serta persetujuan lingkungan
yang telah mengalami perubahan berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/01713
Tahun
2022
tentang
Persetujuan
Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan
Industri Elektronik Oleh PT Hartono Istana Teknologi Di
Desa Kaliwungu dan Desa Sidorekso, Kecamatan
Kaliwungu, Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa
berdasarkan
perkembangan
keadaan,
PT Hartono Istana Teknologi merencanakan adanya
perubahan
kegiatan
berupa
penambahan
luas
lahan menjadi 292.493 m2, luas bangunan menjadi
224.881 m2 dan penambahan jenis serta jumlah
kapasitas produksi;
c. bahwa perubahan rencana kegiatan sebagaimana huruf
b, telah dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (Amdal), yang terdiri atas dokumen
Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (Andal), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-
RPL) Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT
Hartono Istana Teknologi di Kabupaten Kudus Provinsi
Jawa Tengah yang telah dinilai dan mendapatkan
rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Komisi
Penilai
Amdal
Provinsi
Jawa
Tengah
Nomor
600.4/25005721/2025 tentang Rekomendasi Hasil Uji
Kelayakan Terhadap Rencana Pengembangan Industri
Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten
Kudus Provinsi Jawa Tengah;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Gubernur
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 147);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 8, Tambahan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
Lembaran Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 161); 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 267); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2022 – 2042 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022 Nomor 1);
- Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah Nomor 600.4/25005721/2025 tentang Rekomendasi Hasil Uji Kelayakan Terhadap Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah.
