PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Jawa Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor lO Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. yang ada di 2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 2
(1) Tanggal 4 Juli l95O merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1O Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. Tanggal 19 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi l2l Provinsi Jawa Tengah.
BABII ...
SK No 181093A
trIf*ffrl{l
Pasal 3
Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) kabupaten dan 6 (enam) kota, yaitu:
- Kabupaten Cilacap;
- Kabupaten Banyumas;
- Kabupaten Purbalingga;
- Kabupaten Banjarnegara;
- Kabupaten Kebumen;
- KabupatenPurworejo;
- Kabupaten Wonosobo;
- Kabupaten Magelang;
- Kabupaten Boyolali;
- Kabupaten Klaten;
- KabupatenSukoharjo;
- Kabupaten Wonogiri;
- Kabupaten Karanganyar;
- Kabupaten Sragen;
- Kabupaten Grobogan;
- Kabupaten Blora;
- Kabupaten Rembang;
- Kabupaten Pati;
- Kabupaten Kudus;
- Kabupaten Jepara;
- Kabupaten Demak;
- Kabupaten Semarang;
- Kabupaten Temanggung;
x.Kabupaten...
SK No l8l094A
L{{ITI:TrrilTTEETTflA
- Kabupaten Kendal;
- Kabupaten Batang;
- KabupatenPekalongan; aa. Kabupaten Pemalang; bb. Kabupaten Tegal; cc. Kabupaten Brebes; dd. Kota Magelang; ee. Kota Surakarta; ff. Kota Salatiga; gg. Kota Semarang; hh. Kota Pekalongan; dan ii. Kota Tegal.
Pasal 4
Kota Ibu kota Provinsi Jawa Tengah berkedudukan di Semarang.
Pasal 5
Provinsi Jawa Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama yang meliputi kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai serta kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perkebunan, perikanan, pertanian terutama kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya potensi mineral serta potensi pariwisata, dan perdagangan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, desa bermorfologi hutan, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat, dan kelestarian lingkungan. BABIN...
SK No l815l8A
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan ta.ta cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor lO Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor lO Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah, dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No l81096A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 2O ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 181506 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di witayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Provinsi Jawa Tengah diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
- bahwa Undang-Undang Nomor lO Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah sudah tidak sesuai tagi dengan perkembangan hukum sehingga Perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, hunrf b, dan hurtf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah;
20,
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal
Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 181540 A
--I{Jrr:IUIXNiltrIFFIrr
Dengan Persetqiuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
