UU
PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan ta.ta cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan ta.ta cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.