UU
PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 5
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN
Provinsi Jawa Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama yang meliputi kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai serta kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perkebunan, perikanan, pertanian terutama kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya potensi mineral serta potensi pariwisata, dan perdagangan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, desa bermorfologi hutan, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat, dan kelestarian lingkungan. BABIN...
SK No l815l8A
