PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH
Pasal 5
(1) Segala milik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-
perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan jang dihapuskan tersebut diatas mendjadi milik Propinsi Djawa Tengah, jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja.
(2) Segala hutang-pihutang Pemerintahan Karesidenan tersebut menjadi
tanggungan pemerintah pusat.
Pasal 6.
Peraturan –peraturan Daerah Karesidenan, sebelum diganti dengan peraturan Daerah Propinsi, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Propinsi; peraturan- peraturan itu tidak berlaku lagi sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja Propinsi Djawa Tengah.
BAB III.
Pasal 7.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Agar Undang-Undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogjakarta Pada tanggal 4 Djuli 1950.
INDONESIA,
ASSAAT.
Diundangkan pada tanggal 4 Djuli 1950.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa telah tiba waktunja untuk membentuk Daerah Propinsi Djawa Tengah jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sebagai termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah;
pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 6 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948;
Dengan Persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat;
