UU
PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Jawa Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor lO Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. yang ada di 2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota wilayah Provinsi Jawa Tengah.
