PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 368
(1) Badan usaha yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat (1) huruf a, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari wajib mengajukan permohonan Perizinan Berusaha sejak penghentian usaha dan/atau kegiatan. (2) Dalam hal permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak penghentian usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah Pusat dapat mengenakan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat (1) huruf www.peraturan.go.id 2021, No.15 b.
