PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 367
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
dikenakan
sampai
dengan
terbitnya
Perizinan Berusaha kegiatan usaha hilir.
(2)
Segala biaya yang timbul atas pengenaan sanksi
administratif
berupa
paksaan
Pemerintah
Pusat
menjadi tanggung jawab badan usaha.
