Pasal 366
(1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir
tanpa Perizinan Berusaha, dikenai sanksi administratif
dengan tahapan sebagai berikut:
a. penghentian usaha dan/atau kegiatan; dan
b. denda administratif.
(2)
Penghentian usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan bersamaan
dengan paksaan Pemerintah Pusat.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa:
a.
pembongkaran sarana dan fasilitas;
b.
penyitaan
terhadap
barang
atau
alat
yang
berpotensi menimbulkan pelanggaran;
c.
paksaan badan; dan/atau
d.
tindakan
lain
yang
bertujuan
untuk
menghentikan
pelanggaran
dan
tindakan
memulihkan fungsi lingkungan hidup.
(4)
Dalam
melakukan
paksaan
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
melibatkan aparat penegak hukum.
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
