PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 369
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) Pengenaan besaran denda administatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
