PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 217
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 dilakukan dengan tujuan untuk: a. memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh Pelaku Usaha; b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan c. rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.
www.peraturan.go.id 2021, No.15 Bagian Kedua Jenis Pengawasan
Paragraf 1 Umum
