Pasal 171
(1)
Pelaku Usaha yang diberikan hak akses sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
orang perseorangan;
b.
direksi/penanggung jawab Pelaku Usaha; atau
c.
pengurus
apabila
Pelaku
Usaha
berbentuk
koperasi dan yayasan.
(2)
Hak akses bagi kementerian/lembaga, DPMPTSP
provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator
KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169 ayat (3) huruf c sampai
dengan huruf g diberikan kepada pengelola hak akses
yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, kepala
DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB.
(3)
Pengelola hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat memberikan hak akses turunan sesuai
kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan.
