PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 114
(1) Permohonan Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan diajukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui Sistem OSS. (2) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin pemanfaatan bagian-bagian jalan tol dan jalan non tol dikenakan biaya pemanfaatan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
