Pasal 196
(1)
Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat
Risiko
menengah
tinggi,
setelah
memenuhi
kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
177, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan
memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem
OSS.
(2)
Dalam
hal
kegiatan
usaha
dikategorikan
wajib
memenuhi
standar
UKL-UPL,
selain
mengisi
pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku
Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di
Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat
Standar
yang
mencantumkan
tanda
belum
terverifikasi.
(3)
Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain
mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di
Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat
Standar
yang
mencantumkan
tanda
belum
terverifikasi.
(4)
Setelah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang
mencantumkan tanda belum terverifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Pelaku Usaha
melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai
jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria melalui Sistem OSS.
(5)
Pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diteruskan Sistem OSS kepada
kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota,
Administrator
KEK,
dan
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-
masing untuk dilakukan verifikasi.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(6)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan kementerian/lembaga, perangkat daerah
provinsi,
perangkat
daerah
kabupaten/kota,
Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai kewenangan masing-masing dalam jangka
waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(7)
Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian/lembaga,
perangkat
daerah
provinsi,
perangkat
daerah
kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan
Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi ke
Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak
memenuhi persyaratan.
(8)
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6), Administrator KEK atau
Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama
dengan
kementerian/lembaga,
perangkat
daerah
provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, atau
lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
