Pasal 195
(1)
Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat
Risiko
menengah
rendah,
setelah
memenuhi
kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
177, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan
memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem
OSS.
(2)
Dalam
hal
kegiatan
usaha
dikategorikan
wajib
memenuhi
standar
UKL-UPL,
selain
mengisi
pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku
Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di
Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat
Standar.
(3)
Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain
mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di
Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat
Standar.
www.peraturan.go.id 2021, No.15 Paragraf 10 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi
