Pasal 164
(1) Perizinan Berusaha sektor ketenagakerjaan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha terdiri atas: a. pelatihan kerja; b. penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia termasuk alih daya; c. aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri/tenaga kerja swasta; d. penyalur pekerja rumah tangga; e. aktivitas penempatan tenaga kerja daring (job portal); f. aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/pekerja migran Indonesia; g. reparasi mesin untuk keperluan umum, dengan lingkup kegiatan usaha meliputi fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); h. jasa sertifikasi, dengan lingkup kegiatan usaha meliputi lembaga audit Sistem Manajemen K3 (SMK3);
www.peraturan.go.id
2021, No.15
i.
jasa pengujian laboratorium, dengan lingkup
kegiatan
usaha
meliputi
pemeriksaan
dan
pengujian K3;
j.
jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan
usaha meliputi pemeriksaan dan pengujian K3;
dan
k.
pelatihan kerja kejuruan lainnya swasta dengan
lingkup kegiatan usaha meliputi pembinaan dan
konsultasi K3.
(2)
Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas pelatihan kerja untuk:
a.
pemerintah;
b.
perusahaan; dan
c.
swasta.
