PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 165
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada sektor ketenagakerjaan meliputi:
a.
izin
pemeriksaan/pengujian
dan/atau
pelayanan
kesehatan kerja;
b.
sertifikat SMK3;
c.
surat keterangan layak K3 bagi peralatan, pesawat
angkat dan pesawat angkut, pesawat tenaga dan
produksi,
pesawat
uap,
bejana
tekanan,
tangki
timbun, elevator/lift, eskalator, instalasi penyalur
petir, sarana proteksi kebakaran dan peralatan
lainnya yang berisiko tinggi, pengendalian bahan
kimia berbahaya dan lingkungan kerja; dan
d.
izin kantor cabang perusahaan penempatan pekerja
migran Indonesia.
