PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 163
(1) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 tercantum dalam Lampiran I. (2) Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha pada subsektor keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 tercantum dalam Lampiran II.
Bagian Ketujuh Belas Sektor Ketenagakerjaan
