PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 416
(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 415 ayat (2) huruf a sampai
dengan
huruf
d
diberikan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
(2)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 415 ayat (2) huruf e diberikan
oleh Lembaga OSS atas dasar rekomendasi pengenaan
sanksi
administratif
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
(3)
Sanksi
pencabutan
Perizinan
Berusaha
jasa
konstruksi dipublikasikan melalui aplikasi usaha jasa
konstruksi pada sistem informasi jasa konstruksi
terintegrasi dan Sistem OSS.
