Pasal 415
(1)
Setiap
Pelaku
Usaha
dapat
dikenai
sanksi
administratif atas pelanggaran terhadap kewajiban:
a.
melaporkan setiap penggantian tenaga kerja
konstruksi;
b.
memenuhi persyaratan minimal jumlah peralatan
utama untuk setiap subklasifikasi;
c.
memiliki dan memperpanjang SBU konstruksi
bagi BUJK;
d.
memiliki dan memperpanjang SKK konstruksi
bagi tenaga kerja konstruksi;
e.
menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan
melalui aplikasi usaha jasa konstruksi sistem
informasi jasa konstruksi terintegrasi;
f.
melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
dan usaha orang perseorangan;
g.
memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan bagi
kantor perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman
Modal Asing.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pengenaan denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan berusaha;
d.
daftar hitam; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui
mekanisme penerimaan negara bukan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaku Usaha yang dikenai denda administratif wajib
menyerahkan bukti bayar denda administratif kepada
pimpinan instansi yang mengenakan sanksi.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
