Pasal 417
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
dan
pengenaan denda administratif bagi BUJK yang
terlambat melakukan pelaporan penggantian tenaga
kerja konstruksi.
(2)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar:
a.
BUJK
nasional
kualifikasi
kecil
denda
keterlambatan Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) per Hari;
b.
BUJK
nasional
kualifikasi
menengah
denda
keterlambatan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
per Hari;
c.
BUJK
nasional
bersifat
spesialis
denda
keterlambatan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
per Hari;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
BUJK
nasional
kualifikasi
besar
denda
keterlambatan Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah) per Hari; dan
e.
BUJKA kualifikasi besar dan/atau BUJKA bersifat
spesialis denda keterlambatan Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) per Hari.
(3)
Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran denda
administratif dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan
pengenaan
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi penghentian
sementara kegiatan berusaha.
(4)
Apabila BUJK tidak memenuhi kewajiban dalam
jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak pengenaan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai
sanksi pencabutan SBU konstruksi.
