Cipta Kerja
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang
dilakukan
oleh
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan
laut,
serta
antara
ilmu
pengetahuan
dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
2.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.
3.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil
atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter
persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
4.
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah
sumber
daya
hayati,
sumber
daya
nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa
lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan,
terumbu karang, padang lamun, mangrove dan
biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi
pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya
buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait
dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa
lingkungan berupa keindahan alam, permukaan
dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait
dengan kelautan dan perikanan serta energi
gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
5.
Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-
tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme
lain serta proses yang menghubungkannya dalam
www.peraturan.go.id
2020, No.245
membentuk
keseimbangan,
stabilitas,
dan
produktivitas.
6.
Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di
dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang
ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah
aliran sungai, teluk, dan arus.
7.
Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan
dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua
belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan
yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau,
estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan
laguna.
8.
Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu
yang
ditetapkan
berdasarkan
kriteria
karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi
untuk dipertahankan keberadaannya.
9.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari
Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya
bagi berbagai sektor kegiatan.
10.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah
Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara,
pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs
warisan
dunia,
yang
pengembangannya
diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
11.
Zona
adalah
ruang
yang
penggunaannya
disepakati bersama antara berbagai pemangku
kepentingan
dan
telah
ditetapkan
status
hukumnya.
12.
Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik
pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-
batas fungsional sesuai dengan potensi sumber
daya dan daya dukung serta proses-proses
ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan
dalam Ekosistem pesisir.
13.
Rencana Strategis adalah rencana yang memuat
arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
perencanaan pembangunan melalui penetapan
tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta
target pelaksanaan dengan indikator yang tepat
untuk memantau rencana tingkat nasional.
14.
Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ
adalah
rencana
yang
menentukan
arah
penggunaan
sumber
daya
setiap
satuan
perencanaan disertai dengan penetapan struktur
dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang
memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak
boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat
dilakukan
setelah
memperoleh
Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut.
14A. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional
Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT
adalah rencana yang disusun untuk menentukan
arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis
nasional tertentu.
15.
Rencana
Pengelolaan
adalah
rencana
yang
memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur,
dan
tanggung
jawab
dalam
rangka
pengoordinasian
pengambilan
keputusan
di
antara berbagai lembaga/instansi pemerintah
mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya
atau
kegiatan
pembangunan
di
zona
yang
ditetapkan.
16.
Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut
rencana
Pengelolaan
Wilayah
Pesisir
dan
Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran,
anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa
tahun ke depan secara terkoordinasi untuk
melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan
oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan
pemangku
kepentingan
lainnya
guna
mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir
dan
pulau-pulau
kecil
di
setiap
Kawasan
perencanaan.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
17.
Dihapus.
18.
Dihapus.
18A. Dihapus.
19.
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil
serta
ekosistemnya
untuk
menjamin
keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai dan keanekaragamannya.
20.
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan
pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang
dilindungi
untuk
mewujudkan
Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
berkelanjutan.
21.
Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang
tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk
dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus)
meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
22.
Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau
Kecil
adalah
proses
pemulihan
dan
perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang
telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari
kondisi semula.
23.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Setiap
Orang
dalam
rangka
meningkatkan
manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut
lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara
pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
24.
Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau
Kecil
untuk
mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
25.
Mitigasi
Bencana
adalah
upaya
untuk
mengurangi risiko bencana, baik secara struktur
www.peraturan.go.id
2020, No.245
atau fisik melalui pembangunan fisik alami
dan/atau buatan maupun nonstruktur atau
nonfisik
melalui
peningkatan
kemampuan
menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil.
26.
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa
alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang
menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau
hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa,
harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
27.
Dampak Besar adalah terjadinya perubahan
negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas
dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu
usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil.
27A. Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta
Bernilai
Strategis
adalah
perubahan
yang
berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti
perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial
ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi
sekarang dan generasi yang akan datang.
28.
Pencemaran
Pesisir
adalah
masuknya
atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang
sehingga kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir
tidak
dapat
berfungsi
sesuai
dengan
peruntukannya.
29.
Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu
kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi
standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian,
penghargaan, dan insentif terhadap program
pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat
secara sukarela.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
30.
Pemangku
Kepentingan
Utama
adalah
para
pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang mempunyai kepentingan langsung
dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti
nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi
daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha
perikanan, dan Masyarakat.
31.
Pemberdayaan
Masyarakat
adalah
upaya
pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan
kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar
mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam
memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil secara lestari.
32.
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas
Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan
Masyarakat
Tradisional
yang
bermukim
di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
33.
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok
orang yang secara turun-temurun bermukim di
wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan
Republik Indonesia karena adanya ikatan pada
asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan
tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki
pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum
adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
34.
Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat
yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari
berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima
sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi
tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
35.
Masyarakat
Tradisional
adalah
Masyarakat
perikanan tradisional yang masih diakui hak
tradisionalnya
dalam
melakukan
kegiatan
penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang
www.peraturan.go.id
2020, No.245
sah di daerah tertentu yang berada dalam
perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum
laut internasional.
36.
Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih
berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.
37.
Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa
hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak
mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam
upaya
mengajukan
tuntutan
berdasarkan
kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan
tuntutan ganti kerugian.
38.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.
39.
Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut
DPR,
adalah
Dewan
Perwakilan
Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40.
Pemerintah Pusat
adalah Presiden
Republik
Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu
oleh
Wakil
Presiden
dan
menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
41.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
42.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah
dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
43.
Mitra
Bahari
adalah
jejaring
pemangku
kepentingan
di
bidang
Pengelolaan
Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan
kapasitas
sumber
daya
manusia,
lembaga,
pendidikan,
penyuluhan,
pendampingan,
pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan
rekomendasi kebijakan.
44.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing); c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan; f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang; g. dihapus; dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak. (2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: www.peraturan.go.id 2020, No.245 a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang; c. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang; d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
- Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
a.
- orang pribadi; dan
- warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c.
bentuk usaha tetap.
(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
(2)
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3)
Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang: - bertempat tinggal di Indonesia;
- berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
- dalam
suatu
tahun
pajak
berada
di
Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: - pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan www.peraturan.go.id 2020, No.245
- pembukuannya
diperiksa
oleh
aparat
pengawasan fungsional negara; dan
c.
warisan
yang
belum
terbagi
sebagai
satu
kesatuan menggantikan yang berhak.
(4) Subjek pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; b. warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; c. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan: - tempat tinggal;
- pusat kegiatan utama;
- tempat menjalankan kebiasan;
- status subjek pajak; dan/atau
- persyaratan tertentu lainnya
yang
ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan; dan
d.
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang
dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia
tidak
dari
menjalankan
usaha
atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.
(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang
dipergunakan
oleh
orang
pribadi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan
huruf c, dan badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf d untuk menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:
a.
tempat kedudukan manajemen;
www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. cabang perusahaan;
c.
kantor perwakilan;
d. gedung kantor; e.
pabrik;
f.
bengkel;
g.
gudang;
h. ruang untuk promosi dan penjualan;
i.
pertambangan dan penggalian sumber alam;
j.
wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; l.
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; o.
agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. (6) Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Pemerintah Pusat berwenang memberikan Perizinan Berusaha terkait ketenaganukliran.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi;
c. pengembangan teknologi;
d. pariwisata;
e. pendidikan;
f. kesehatan;
g. energi; dan/atau
h. ekonomi lain.
(2)
Pelaksanaan
kegiatan
usaha
pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
www.peraturan.go.id
2020, No.245
hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan
yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Pelaksanaan
kegiatan
usaha
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilakukan
sesuai
dengan
persyaratan
yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Dewan
Nasional.
(5)
Di
dalam
KEK
dapat
dibangun
fasilitas
pendukung dan perumahan bagi pekerja.
(6)
Pelaksanaan
kegiatan
usaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
zonasi di KEK.
(7)
Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik
sebagai
Pelaku
Usaha
maupun
sebagai
pendukung kegiatan perusahaan yang berada di
dalam KEK.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu
setiap
tambahan
kemampuan
ekonomis
yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah
kekayaan
Wajib
Pajak
yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, termasuk:
a.
penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau
imbalan
dalam
bentuk
lainnya,
kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
b.
hadiah
dari
undian
atau
pekerjaan
atau
kegiatan, dan penghargaan;
c.
laba usaha;
d.
keuntungan karena penjualan atau karena
pengalihan harta termasuk:
1.
keuntungan
karena
pengalihan
harta
kepada
perseroan,
persekutuan,
dan
badan lainnya sebagai pengganti saham
atau penyertaan modal;
2.
keuntungan
karena
pengalihan
harta
kepada pemegang saham, sekutu, atau
anggota
yang
diperoleh
perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya;
3.
keuntungan
karena
likuidasi,
penggabungan,
peleburan,
pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
reorganisasi dengan nama dan dalam
bentuk apa pun;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
4.
keuntungan
karena
pengalihan
harta
berupa hibah, bantuan, atau sumbangan,
kecuali yang diberikan kepada keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan,
badan
sosial
termasuk
yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan sepanjang
tidak
ada
hubungan
dengan
usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
dan
5.
keuntungan
karena
penjualan
atau
pengalihan sebagian atau seluruh hak
penambangan, tanda turut serta dalam
pembiayaan,
atau
permodalan
dalam
perusahaan pertambangan;
e.
penerimaan kembali pembayaran pajak yang
telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak;
f.
bunga
termasuk
premium,
diskonto,
dan
imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.
dividen
dengan
nama
dan
dalam
bentuk
apapun, termasuk dividen dari perusahaan
asuransi kepada pemegang polis;
h.
royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
j.
penerimaan
atau
perolehan
pembayaran
berkala;
k.
keuntungan karena pembebasan utang, kecuali
sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
l.
keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m.
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
n.
premi asuransi;
o.
iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan
dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.
tambahan kekayaan neto yang berasal dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q.
penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r.
imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
yang
mengatur
mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s.
surplus Bank Indonesia.
(1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi
subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan
hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari Indonesia dengan ketentuan:
a.
memiliki keahlian tertentu; dan
b.
berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang
dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam
negeri.
(1b) Termasuk
dalam
pengertian
penghasilan
yang
diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) berupa penghasilan yang
diterima
atau
diperoleh
warga
negara
asing
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di
Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang dibayarkan di luar Indonesia.
(1c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
tidak berlaku terhadap warga negara asing yang
memanfaatkan
Persetujuan
Penghindaran
Pajak
Berganda
antara
pemerintah
Indonesia
dan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat
warga negara asing memperoleh penghasilan dari
luar Indonesia.
(1d) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian
tertentu serta tata cara pengenaan Pajak Penghasilan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(2)
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat
final:
a.
penghasilan
berupa
bunga
deposito
dan
tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat
utang negara, dan bunga simpanan yang
dibayarkan
oleh
koperasi
kepada
anggota
koperasi orang pribadi;
b.
penghasilan berupa hadiah undian;
c.
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan
di bursa, dan transaksi penjualan saham atau
pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan
modal ventura;
d.
penghasilan dari transaksi pengalihan harta
berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa
konstruksi, usaha real estate, dan persewaan
tanah dan/atau bangunan; dan
e.
penghasilan tertentu lainnya,
yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
(3)
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a.
bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan www.peraturan.go.id 2020, No.245
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; b. warisan; c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik www.peraturan.go.id 2020, No.245 Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
b) badan dalam negeri;dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini;
dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka merupakan: a) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau
b) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham; www.peraturan.go.id 2020, No.245dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:
a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
b) atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai Pajak Penghasilan; dan c) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud pada huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan;dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan: a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut www.peraturan.go.id 2020, No.245 dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan b)
atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a), tidak dikenai Pajak Penghasilan;dalam hal dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2;
pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:
a) penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan b) bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri;pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
a) tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
www.peraturan.go.id 2020, No.245 b) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau
c) tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
a) penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan
b) Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang ini;ketentuan lebih lanjut mengenai:
a) kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 7;
b) tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 7; dan c) perubahan batasan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang www.peraturan.go.id 2020, No.245 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; i. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
j. dihapus; k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; www.peraturan.go.id 2020, No.245 n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; o. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan p. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1)
Dihapus.
(2)
Jenis
barang
yang
tidak
dikenai
Pajak
Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam
kelompok barang sebagai berikut:
a. barang
hasil
pertambangan
atau
hasil
pengeboran yang diambil langsung dari
www.peraturan.go.id
2020, No.245
sumbernya,
tidak
termasuk
hasil
pertambangan batu bara;
b. barang
kebutuhan
pokok
yang
sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di
hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman
baik yang dikonsumsi di tempat maupun
tidak, termasuk makanan dan minuman
yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.
(3)
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa
sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f.
jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i.
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j.
jasa angkutan umum di darat dan di air
serta jasa angkutan udara dalam negeri yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l.
jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara
umum;
n. jasa penyediaan tempat parkir;
o. jasa telepon umum dengan menggunakan
uang logam;
p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
q. jasa boga atau katering.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan
struktur
usaha
Jasa
Konstruksi;
b.
mengembangkan sistem persyaratan usaha
Jasa Konstruksi;
c.
menyelenggarakan Perizinan Berusaha dalam
rangka
registrasi
badan
usaha
Jasa
Konstruksi;
d.
menyelenggarakan Perizinan Berusaha terkait
Jasa Konstruksi;
e.
menyelenggarakan
pemberian
lisensi
bagi
lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan
usaha;
f.
mengembangkan sistem rantai pasok Jasa
Konstruksi;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
g.
mengembangkan
sistem
permodalan
dan
sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
h.
memberikan dukungan dan pelindungan bagi
pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam
mengakses
pasar
Jasa
Konstruksi
internasional;
i.
mengembangkan sistem pengawasan tertib
usaha Jasa Konstruksi;
j.
menyelenggarakan
penerbitan
Perizinan
Berusaha dalam rangka penanaman modal
asing;
k.
menyelenggarakan pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi
kualifikasi besar;
l.
menyelenggarakan
pengembangan
layanan
usaha Jasa Konstruksi;
m.
mengumpulkan dan mengembangkan sistem
informasi yang terkait dengan pasar Jasa
Konstruksi di negara yang potensial untuk
pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional;
n.
mengembangkan sistem kemitraan antara
usaha
Jasa
Konstruksi
nasional
dan
internasional;
o.
menjamin terciptanya persaingan yang sehat
dalam pasar Jasa Konstruksi;
p.
mengembangkan
segmentasi
pasar
Jasa
Konstruksi nasional;
q.
memberikan pelindungan hukum bagi pelaku
usaha
Jasa
Konstruksi
nasional
yang
mengakses
pasar
Jasa
Konstruksi
internasional; dan
r.
menyelenggarakan
registrasi
pengalaman
badan usaha.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
a.
mengembangkan sistem pemilihan Penyedia
Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi
yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c.
mendorong
digunakannya
alternatif
penyelesaian sengketa penyelenggaraan Jasa
Konstruksi di luar pengadilan; dan
d.
mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan
Standar
Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
menyelenggarakan
pengawasan
penerapan
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan
dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan
usaha Jasa Konstruksi;
c.
menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan
d.
menetapkan penilai ahli yang teregistrasi
dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
(4)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan standar kompetensi kerja
dan pelatihan Jasa Konstruksi;
b.
memberdayakan
lembaga
pendidikan
dan
pelatihan kerja konstruksi nasional;
c.
menyelenggarakan
pelatihan
tenaga
kerja
konstruksi strategis dan percontohan;
d.
mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi
tenaga kerja konstruksi;
e.
menetapkan standar remunerasi minimal bagi
tenaga kerja konstruksi;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
f.
menyelenggarakan
pengawasan
sistem
sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi
minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
g.
menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi
profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi
profesi;
h.
menyelenggarakan
registrasi
tenaga
kerja
konstruksi;
i.
menyelenggarakan
registrasi
pengalaman
profesional tenaga kerja konstruksi serta
lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di
bidang konstruksi;
j.
menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja
konstruksi asing; dan
k.
membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk
melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi
kerja yang belum dapat dilakukan lembaga
sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi
profesi
atau
lembaga
pendidikan
dan
pelatihan.
(5)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan
standar
material
dan
peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi
konstruksi;
b.
mengembangkan skema kerja sama antara
institusi penelitian dan pengembangan dan
seluruh
pemangku
kepentingan
Jasa
Konstruksi;
c.
menetapkan
pengembangan
teknologi
prioritas;
d.
memublikasikan
material
dan
peralatan
konstruksi serta teknologi konstruksi dalam
negeri
kepada
seluruh
pemangku
kepentingan,
baik
nasional
maupun
internasional;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
e.
menetapkan dan meningkatkan penggunaan
standar mutu material dan peralatan sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia;
f.
melindungi kekayaan intelektual atas material
dan peralatan konstruksi serta teknologi
konstruksi
hasil
penelitian
dan
pengembangan dalam negeri; dan
g.
membangun sistem rantai pasok material,
peralatan, dan teknologi konstruksi.
(6)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a.
meningkatkan partisipasi masyarakat yang
berkualitas dan bertanggung jawab dalam
pengawasan
penyelenggaraan
Jasa
Konstruksi;
b.
meningkatkan
kapasitas
kelembagaan
masyarakat Jasa Konstruksi;
c.
memfasilitasi penyelenggaraan forum Jasa
Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat
Jasa Konstruksi;
d.
memberikan dukungan pembiayaan terhadap
penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja;
dan
e.
meningkatkan partisipasi masyarakat yang
berkualitas dan bertanggung jawab dalam
Usaha Penyediaan Bangunan.
(7)
Dukungan
pembiayaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
huruf
d
dilakukan
dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(8)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan
sistem
informasi
Jasa
Konstruksi nasional; dan
b.
mengumpulkan data dan informasi Jasa
Konstruksi nasional dan internasional.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
memiliki
kewenangan:
a.
memberdayakan
badan
usaha
Jasa
Konstruksi;
b.
menyelenggarakan
pengawasan
pemberian
Perizinan Berusaha;
c.
menyelenggarakan pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi di provinsi;
d.
menyelenggarakan pengawasan sistem rantai
pasok konstruksi di provinsi; dan
e.
memfasilitasi kemitraan antara badan usaha
Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan
usaha dari luar provinsi.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
memiliki
kewenangan:
a.
menyelenggarakan
pengawasan
pemilihan
penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
b.
menyelenggarakan pengawasan Konstruksi;
dan
c.
menyelenggarakan
pengawasan
tertib
penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa
Konstruksi di provinsi.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
memiliki
kewenangan
menyelenggarakan
pengawasan
penerapan
Standar
Keamanan,
Keselamatan,
Kesehatan,
dan
Keberlanjutan
dalam
penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi
oleh badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil
dan menengah.
(4)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
memiliki
kewenangan menyelenggarakan pengawasan:
a.
Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja;
b.
pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan
c.
upah tenaga kerja konstruksi.
(5)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
memiliki
kewenangan:
a.
menyelenggarakan pengawasan penggunaan
material, peralatan, dan teknologi konstruksi;
b.
memfasilitasi kerja sama antara institusi
penelitian
dan
pengembangan
Jasa
Konstruksi
dengan
seluruh
pemangku
kepentingan Jasa Konstruksi;
c.
memfasilitasi
pengembangan
teknologi
prioritas;
d.
menyelenggarakan pengawasan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber material konstruksi;
dan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
e.
meningkatkan
penggunaan
standar
mutu
material dan peralatan sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
(6)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
memiliki
kewenangan:
a.
memperkuat
kapasitas
kelembagaan
masyarakat Jasa Konstruksi provinsi;
b.
meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa
Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung
jawab dalam pengawasan penyelenggaraan
usaha Jasa Konstruksi; dan
c.
meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa
Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung
jawab dalam usaha penyediaan bangunan.
(7)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
memiliki
kewenangan mengumpulkan data dan informasi
Jasa Konstruksi di provinsi.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Dalam hal penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur berupa bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat, penyelenggaraan kegiatan tidak wajib dilakukan oleh Arsitek.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan
sumber daya ikan, Pemerintah Pusat menetapkan:
a.
rencana pengelolaan perikanan;
b.
potensi dan alokasi sumber daya ikan di
wilayah
pengelolaan
perikanan
Negara
Republik Indonesia;
c.
jumlah tangkapan yang diperbolehkan di
wilayah
pengelolaan
perikanan
Negara
Republik Indonesia;
d.
potensi dan alokasi lahan pembudidayaan
ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;
e.
potensi dan alokasi induk serta benih ikan
tertentu di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
f.
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan
ikan;
g.
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu penangkapan ikan;
h.
daerah,
jalur,
dan
waktu
atau
musim
penangkapan ikan;
i.
persyaratan
atau
standar
prosedur
operasional penangkapan ikan;
j.
pelabuhan perikanan;
k.
sistem pemantauan kapal perikanan;
l.
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
m.
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali
serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
n.
pembudidayaan ikan dan pelindungannya;
o.
pencegahan
pencemaran
dan
kerusakan
sumber daya ikan serta lingkungannya;
p.
rehabilitasi dan peningkatan sumber daya
ikan serta lingkungannya;
q.
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap;
r.
kawasan konservasi perairan;
s.
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
t.
jenis
ikan
yang
dilarang
untuk
diperdagangkan,
dimasukkan,
dan
dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
u.
jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengenai:
a.
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan
ikan;
b.
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu penangkapan ikan;
c.
daerah,
jalur,
dan
waktu
atau
musim
penangkapan ikan;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
d.
persyaratan
atau
standar
prosedur
operasional penangkapan ikan;
e.
sistem pemantauan kapal perikanan;
f.
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
g.
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali
serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
h.
pencegahan
pencemaran
dan
kerusakan
sumber daya ikan serta lingkungannya;
i.
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap;
j.
kawasan konservasi perairan;
k.
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
l.
jenis
ikan
yang
dilarang
untuk
diperdagangkan,
dimasukkan,
dan
dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
m.
jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi. (3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil. (4) Pemerintah Pusat menetapkan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. 3. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. (2) RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. (3) RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang, www.peraturan.go.id 2020, No.245 rencana zonasi kawasan antarwilayah, dan rencana tata ruang laut. (4) Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. (5) Dalam hal RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional.
Pasal 7B
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan; b. keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan c. kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.
Pasal 7C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A, dan Pasal 7B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pasal 8 dihapus.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 5. Pasal 9 dihapus.
Pasal 10 dihapus.
Pasal 11 dihapus.
Pasal 12 dihapus.
Pasal 13 dihapus.
Pasal 14 dihapus.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan
rugi
atau
lebih
bayar,
pembetulan
Surat
Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2
(dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri
Surat
Pemberitahuan
Tahunan
yang
www.peraturan.go.id
2020, No.245
mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah
pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat
penyampaian
Surat
Pemberitahuan
berakhir
sampai
dengan
tanggal
pembayaran,
dan
dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri
Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan
utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya
dikenai
sanksi
administrasi
berupa
bunga
sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang
kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo
pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran,
dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.
(2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku
bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan
dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal
dimulainya penghitungan sanksi.
(3)
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan
bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan
sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan
tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya,
yaitu sebagai berikut:
a.
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
atau
b.
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang
isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
www.peraturan.go.id
2020, No.245
melampirkan keterangan yang isinya tidak
benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau
Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d sepanjang
mulainya
penyidikan
belum
diberitahukan
kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia.
(3a) Pengungkapan
ketidakbenaran
perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai
pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak
yang
sebenarnya
terutang
beserta
sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4)
Walaupun
Direktur
Jenderal
Pajak
telah
melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur
Jenderal
Pajak
belum
menerbitkan
surat
ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran
sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan
tersendiri
tentang
ketidakbenaran
pengisian
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang
dapat mengakibatkan:
a.
pajak-pajak
yang
masih
harus
dibayar
menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b.
rugi
berdasarkan
ketentuan
perpajakan
menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c.
jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih
kecil; atau
d.
jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih
kecil
dan pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(5)
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai
akibat
dari
pengungkapan
ketidakbenaran
pengisian
Surat
Pemberitahuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib
Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan
beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar
www.peraturan.go.id
2020, No.245
tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dari pajak yang kurang
dibayar, yang dihitung sejak:
a. batas
waktu
penyampaian
Surat
Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai
dengan
tanggal
pembayaran,
untuk
pengungkapan
ketidakbenaran
pengisian
Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
b. jatuh tempo pembayaran berakhir sampai
dengan
tanggal
pembayaran,
untuk
pengungkapan
ketidakbenaran
pengisian
Surat Pemberitahuan Masa
dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan, serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan
ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12
(dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya
penghitungan sanksi.
(6)
Wajib
Pajak
dapat
membetulkan
Surat
Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan,
dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan
pajak,
Surat
Keputusan
Keberatan,
Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau
Putusan
Peninjauan
Kembali
Tahun
Pajak
sebelumnya
atau
beberapa
Tahun
Pajak
sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang
berbeda
dengan
rugi
fiskal
yang
telah
dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima
surat
ketetapan
pajak,
Surat
Keputusan
Keberatan,
Surat
Keputusan
Pembetulan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
Kembali dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum melakukan tindakan pemeriksaan.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Dihapus.
(2)
Pajak
Masukan
dalam
suatu
Masa
Pajak
dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa
Pajak yang sama.
(2a) Bagi
Pengusaha
Kena
Pajak
yang
belum
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang
Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam
Daerah
Pabean
dapat
dikreditkan
sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan
sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2b) Pajak
Masukan
yang
dikreditkan
harus
menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5) dan ayat (9).
(3)
Apabila
dalam
suatu
Masa
Pajak,
Pajak
Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan,
selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai
yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4)
Apabila
dalam
suatu
Masa
Pajak,
Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar
daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan
kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa
Pajak berikutnya.
(4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dapat
diajukan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
permohonan pengembalian pada akhir tahun
buku.
(4b) Dikecualikan
dari
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas
kelebihan
Pajak
Masukan
dapat
diajukan
permohonan pengembalian pada setiap Masa
Pajak oleh:
a.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan
Jasa
Kena
Pajak
kepada
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak
Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
f.
Dihapus.
(4c) Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e,
yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha
Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dan perubahannya.
(4d) Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak
berisiko rendah yang diberikan pengembalian
pendahuluan
kelebihan
pajak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4c)
diatur
dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4e) Direktur
Jenderal
Pajak
dapat
melakukan
pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dan
menerbitkan surat ketetapan pajak setelah
melakukan
pengembalian
pendahuluan
kelebihan pajak.
(4f) Apabila
berdasarkan
hasil
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak
ditambah dengan sanksi administrasi berupa
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang
Ketentuan
Umum
dan
Tata
Cara
Perpajakan dan perubahannya.
(5)
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha
Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang
terutang pajak juga melakukan penyerahan yang
tidak
terutang
pajak,
sepanjang
bagian
penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui
dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak
Masukan yang berkenaan dengan penyerahan
yang terutang pajak.
(6)
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha
Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang
terutang pajak juga melakukan penyerahan yang
tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan
untuk penyerahan yang terutang pajak tidak
dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak
Masukan
yang
dapat
dikreditkan
untuk
penyerahan
yang
terutang
pajak
dihitung
dengan menggunakan pedoman yang diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6a) Apabila sampai dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama
kali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2020, No.245
pada ayat (2a) Pengusaha Kena Pajak belum
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
terkait dengan Pajak Masukan tersebut, Pajak
Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun tersebut menjadi tidak
dapat dikreditkan.
(6b) Dihapus.
(6c) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6a) bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan
lebih dari 3 (tiga) tahun.
(6d) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6a) berlaku juga bagi Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan pembubaran (pengakhiran)
usaha, melakukan pencabutan Pengusaha Kena
Pajak, atau dilakukan pencabutan Pengusaha
Kena Pajak secara jabatan dalam jangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan
pertama kali Pajak Masukan.
(6e) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6a):
a.
wajib dibayar kembali ke kas negara oleh
Pengusaha
Kena
Pajak,
dalam
hal
Pengusaha Kena Pajak:
- telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud; dan/atau
- telah mengkreditkan Pajak Masukan
dimaksud dengan Pajak Keluaran yang
terutang dalam suatu Masa Pajak;
dan/atau
b.
tidak dapat dikompensasikan ke Masa
Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan
permohonan pengembalian, setelah jangka
waktu
(tiga)
tahun
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6a) berakhir atau
www.peraturan.go.id
2020, No.245
pada
saat
pembubaran
(pengakhiran)
usaha, atau pencabutan Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(6d) oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal
Pengusaha
Kena
Pajak
melakukan
kompensasi atas kelebihan pembayaran
pajak dimaksud.
(6f) Pembayaran
kembali
Pajak
Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6e) huruf a
dilakukan paling lambat:
a.
akhir bulan berikutnya setelah tanggal
berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (6a);
b.
akhir bulan berikutnya setelah tanggal
berakhirnya jangka waktu bagi sektor
usaha tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (6c); atau
c.
akhir bulan berikutnya setelah tanggal
pembubaran (pengakhiran) usaha atau
pencabutan
Pengusaha
Kena
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (6d).
(6g) Dalam
hal
Pengusaha
Kena
Pajak
tidak
melaksanakan kewajiban pembayaran kembali
sesuai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6f), Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang
Bayar
atas
jumlah
pajak
yang
seharusnya
dibayar
kembali
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6e)
huruf
a
oleh
Pengusaha
Kena
Pajak
ditambah
sanksi
administrasi
berupa
bunga
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2a) Undang-
Undang
Nomor
Tahun
tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
dan perubahannya.
(7)
Besarnya
Pajak
Masukan
yang
dapat
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
www.peraturan.go.id
2020, No.245
peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak
melebihi jumlah tertentu, kecuali Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(7a) dapat dihitung dengan menggunakan
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan.
(7a) Besarnya
Pajak
Masukan
yang
dapat
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung
dengan menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan.
(7b) Ketentuan
mengenai
peredaran
usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kegiatan
usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat
(7a),
dan
pedoman
penghitungan
pengkreditan
Pajak
Masukan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan ayat (7a) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
(8)
Pengkreditan
Pajak
Masukan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
tidak
dapat
diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
a.
dihapus;
b.
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena
Pajak
yang
tidak
mempunyai
hubungan
langsung
dengan
kegiatan
usaha;
c.
perolehan dan pemeliharaan kendaraan
bermotor berupa sedan dan station wagon,
kecuali merupakan barang dagangan atau
disewakan;
d.
dihapus;
e.
dihapus;
f.
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau
www.peraturan.go.id
2020, No.245
ayat (9) atau tidak mencantumkan nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak;
g.
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean yang
Faktur
Pajaknya
tidak
memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (6);
h.
dihapus;
i.
dihapus; dan
j.
dihapus.
(9)
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi
belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada
Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada
Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga)
Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak
saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum
dibebankan
sebagai
biaya
atau
belum
ditambahkan
(dikapitalisasi)
dalam
harga
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan
sesuai dengan Undang-Undang ini.
(9a) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang
Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak
dengan menggunakan pedoman pengkreditan
Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya
dipungut.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(9b) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang
Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena
Pajak
Tidak
Berwujud
dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang
tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa
Pajak
Pertambahan
Nilai
yang
diberitahukan
dan/atau
ditemukan
pada
waktu
dilakukan
pemeriksaan
dapat
dikreditkan
oleh
Pengusaha
Kena
Pajak
sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan
sesuai dengan Undang-Undang ini.
(9c) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang
Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena
Pajak
Tidak
Berwujud
dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang
ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak
sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai
yang tercantum dalam ketetapan pajak dengan
ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah
dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan
upaya hukum serta memenuhi ketentuan
pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang
ini.
(10) Dihapus.
(11) Dihapus.
(12) Dihapus.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
kriteria belum melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a);
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
penghitungan dan tata cara pengembalian
kelebihan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4a), ayat (4b), dan
ayat (4c);
c.
penentuan
sektor
usaha
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6c);
d.
tata
cara
pembayaran
kembali
Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6e) huruf a; dan
e.
tata cara pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9a),
ayat (9b), dan ayat (9c)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
(14) Dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena
Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan
usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak
yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menerima
pengalihan
sepanjang
Faktur
Pajaknya
diterima
setelah
terjadinya
pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum
dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan badan usaha milik swasta. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (4) Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif. (5) Badan usaha terkait pertambangan mineral dan batubara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (6) Dalam hal orang perseorangan ataupun badan usaha menemukan mineral ikutan radioaktif, pelaku wajib mengalihkan kepada Negara atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertambangan Bahan Galian Nuklir dan mineral ikutan radioaktif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 10 dihapus.
Penjelasan Pasal 14 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Tanah
untuk
Kepentingan
Umum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk
pembangunan:
a. pertahanan dan keamanan nasional;
b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta
api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta
api;
c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air
dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya;
d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau
distribusi tenaga listrik;
g. jaringan
telekomunikasi
dan
informatika
pemerintah;
h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
i. rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah;
j. fasilitas keselamatan umum;
k. permakaman
umum
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah;
l. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka
hijau publik;
m. cagar alam dan cagar budaya;
n. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
atau Desa;
o. penataan
permukiman
kumuh
perkotaan
dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan
untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan
status
sewa
termasuk
untuk
pembangunan
rumah umum dan rumah khusus;
p. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
q. prasarana
olahraga
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah;
r. pasar umum dan lapangan parkir umum;
s. kawasan Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas
yang
diprakarsai
dan/atau
dikuasai
oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik
Daerah;
t. kawasan
Ekonomi
Khusus
yang
diprakarsai
dan/atau
dikuasai
oleh
Pemerintah
Pusat,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
atau Badan Usaha Milik Daerah;
u. kawasan Industri yang diprakarsai dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan
Usaha Milik Daerah;
v. kawasan Pariwisata yang diprakarsai dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan
Usaha Milik Daerah;
w. kawasan Ketahanan Pangan yang diprakarsai
dan/atau
dikuasai
oleh
Pemerintah
Pusat,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
atau Badan Usaha Milik Daerah; dan
x. kawasan
pengembangan
teknologi
yang
diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik
Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Atas
permohonan
Wajib
Pajak,
kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D
www.peraturan.go.id
2020, No.245
dikembalikan dengan ketentuan bahwa apabila
ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak,
langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih
dahulu utang pajak tersebut.
(1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat
adanya
Surat
Keputusan
Keberatan,
Surat
Keputusan
Pembetulan,
Surat
Keputusan
Pengurangan
Sanksi
Administrasi,
Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan
Kembali,
serta
Surat
Keputusan
Pemberian
Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak
dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak
mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan
untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak
tersebut.
(2)
Pengembalian
kelebihan
pembayaran
pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan
pengembalian
kelebihan
pembayaran pajak diterima sehubungan dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1),
atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat
(2)
dan
Pasal
17B,
atau
sejak
diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan
Kelebihan
Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau
sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan
Sanksi
Administrasi,
Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
www.peraturan.go.id
2020, No.245
atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,
atau sejak diterimanya Putusan Banding atau
Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak.
(3)
Apabila
pengembalian
kelebihan
pembayaran
pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu)
bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga
sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan
oleh
Menteri
Keuangan
atas
keterlambatan
pengembalian
kelebihan
pembayaran
pajak
dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat
Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan
pengembalian kelebihan dan diberikan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan
dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal
dimulainya penghitungan imbalan bunga.
(4)
Tata
cara
penghitungan
dan
pengembalian
kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Setiap orang dilarang:
a.
melakukan penebangan pohon dalam kawasan
hutan
yang
tidak
sesuai
dengan
Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan hutan;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
melakukan penebangan pohon dalam kawasan
hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat;
c.
melakukan penebangan pohon dalam kawasan
hutan secara tidak sah;
d.
memuat,
membongkar,
mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil
penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;
e.
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil
hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama
surat keterangan sahnya hasil hutan;
f.
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk
menebang, memotong, atau membelah pohon di
dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat;
g.
membawa
alat-alat
berat
dan/atau
alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk mengangkut hasil hutan di
dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat;
h.
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga
berasal dari hasil pembalakan liar;
i.
mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui
darat, perairan, atau udara;
j.
menyelundupkan kayu yang berasal dari atau
masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
k.
menerima, membeli, menjual, menerima tukar,
menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan
yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
l.
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil
hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
m.
menerima, menjual, menerima tukar, menerima
titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil
www.peraturan.go.id
2020, No.245
hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah.
- Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h dikenai sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap: a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan; atau b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur
Jenderal
Pajak
dapat
menerbitkan
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
a.
apabila
berdasarkan
hasil
pemeriksaan,
pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar;
b.
apabila
Surat
Pemberitahuan
tidak
disampaikan
dalam
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak
disampaikan pada waktunya sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran;
c.
apabila
berdasarkan
hasil
pemeriksaan
mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak
seharusnya dikompensasikan selisih lebih
pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%
(nol persen);
d.
apabila kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi
sehingga tidak dapat diketahui besarnya
pajak yang terutang;
e.
apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
dan/atau
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
secara
jabatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4a); atau
f.
Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan
telah
diberikan
pengembalian
Pajak
Masukan atau telah mengkreditkan Pajak
Masukan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam
Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf e ditambah dengan sanksi administrasi
www.peraturan.go.id
2020, No.245
berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama
24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam
Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
ditambah dengan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak
saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir
sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku
bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen)
dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada
tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
(3)
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah
dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar:
a. 50%
(lima
puluh
persen)
dari
Pajak
Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar
dalam satu Tahun Pajak;
b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan
yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau
kurang dipungut, tidak atau kurang disetor,
www.peraturan.go.id
2020, No.245
dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau
kurang disetor; atau
c. 100%
(seratus
persen)
dari
Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau
kurang dibayar.
(3a) Dalam
hal
terdapat
penerapan
sanksi
administrasi
berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya. (4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud. (5) Dihapus. (6) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Pasal 13A dihapus.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Tagihan Pajak apabila:
a.
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
tidak atau kurang dibayar;
b.
dari hasil penelitian terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah
tulis dan/atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi
berupa denda dan/atau bunga;
d.
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha
Kena
Pajak,
tetapi
tidak
membuat faktur pajak atau terlambat
membuat faktur pajak;
e.
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi
Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat
(6) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai
dan
perubahannya,
selain
identitas pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan
tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dan
perubahannya
dalam
hal
penyerahan
dilakukan
oleh
Pengusaha
Kena Pajak pedagang eceran;
f.
dihapus;
g.
dihapus; atau
h.
terdapat imbalan bunga yang seharusnya
tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam
hal:
1.
diterbitkan keputusan;
2.
diterima putusan; atau
www.peraturan.go.id
2020, No.245
3.
ditemukan data atau informasi
yang menunjukkan adanya imbalan bunga
yang seharusnya tidak diberikan kepada
Wajib Pajak.
(2)
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan surat ketetapan pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan
sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif
bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun
Pajak,
atau
Tahun
Pajak
sampai
dengan
diterbitkannya
Surat
Tagihan
Pajak,
dan
dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.
(4)
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
atau
huruf
e
masing-masing,
selain
wajib
menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar 1% (satu
persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
(5)
Dihapus.
(5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan
ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua
belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya
penghitungan sanksi.
(5b) Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5
(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(5c) Dikecualikan
dari
ketentuan
jangka
waktu
penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5b):
a.
Surat
Tagihan
Pajak
atas
sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) diterbitkan paling lama
sesuai dengan daluwarsa penagihan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
serta Putusan Peninjauan Kembali yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih
harus dibayar bertambah;
b.
Surat
Tagihan
Pajak
atas
sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (9) dapat diterbitkan paling
lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan
Surat Keputusan Keberatan apabila Wajib
Pajak tidak mengajukan upaya banding; dan
c.
Surat
Tagihan
Pajak
atas
sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (5d) dapat diterbitkan paling
lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak tanggal Putusan Banding diucapkan
oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang
terbuka untuk umum.
(6)
Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
(1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan: a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan b. kedetailan informasi tata ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang. (2) Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang. (3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyusunan peta rencana tata ruang di atas Peta Dasar. (4) Dalam hal Peta Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyusunan rencana tata ruang dilakukan dengan menggunakan Peta Dasar lainnya.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Kepolisian
Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
a.
menerima laporan dan/atau pengaduan;
b.
membantu menyelesaikan perselisihan
warga
masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban
umum;
c.
mencegah
dan
menanggulangi
tumbuhnya
penyakit masyarakat;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
d.
mengawasi
aliran
yang
dapat
menimbulkan
perpecahan atau mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa;
e.
mengeluarkan
peraturan
kepolisian
dalam
lingkup kewenangan administratif kepolisian;
f.
melaksanakan
pemeriksaan
khusus
sebagai
bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka
pencegahan;
g.
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h.
mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta
memotret seseorang;
i.
mencari keterangan dan barang bukti;
j.
menyelenggarakan
Pusat
Informasi
Kriminal
Nasional;
k.
mengeluarkan
surat
izin
dan/atau
surat
keterangan
yang
diperlukan
dalam
rangka
pelayanan masyarakat;
l.
memberikan bantuan pengamanan dalam sidang
dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan
instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
m.
menerima dan menyimpan barang temuan untuk
sementara waktu.
(2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang:
a. memberikan
izin
dan
mengawasi
kegiatan
keramaian
umum
dan
kegiatan
masyarakat
lainnya;
b. menyelenggarakan
registrasi
dan
identifikasi
kendaraan bermotor;
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan
bermotor;
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan
senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f.
memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan
pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa
pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-
www.peraturan.go.id
2020, No.245
undangan di bidang Perizinan Berusaha;
g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih
aparat
kepolisian
khusus
dan
petugas
pengamanan
swakarsa
dalam
bidang
teknis
kepolisian;
h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara
lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan
internasional;
i.
melakukan
pengawasan
fungsional
kepolisian
terhadap orang asing yang berada di wilayah
Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j.
mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam
organisasi kepolisian internasional; dan
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk
dalam lingkup tugas kepolisian.
(3) Tata
cara
pelaksanaan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu
Paragraf 1 Umum
Pasal 16
(1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk: a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu atau mengadopsi praktik yang baik (good practices). (3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai aturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (5) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibantu oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. (6) Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait. (7) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 2. Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dikenai sanksi administratif.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 13. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Setiap orang dilarang: a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/atau e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Setiap orang dilarang: a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat di dalam kawasan hutan; c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/atau e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal www.peraturan.go.id 2020, No.245 dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
(1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis yang belum terdapat dalam alokasi ruang dan/atau pola ruang dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi, Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang laut. (2) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis tetapi rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi belum ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang laut. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut dalam rencana tata ruang laut dan/atau rencana zonasi dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17B
(1)
Direktur
Jenderal
Pajak
setelah
melakukan
pemeriksaan
atas
permohonan
pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat
www.peraturan.go.id
2020, No.245
ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan yang ketentuannya
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Menteri Keuangan.
(2)
Apabila
setelah
melampaui
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
permohonan
pengembalian
kelebihan
pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan
Surat
Ketetapan
Pajak
Lebih
Bayar
harus
diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah
jangka waktu tersebut berakhir.
(3)
Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
terlambat diterbitkan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberi imbalan
bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak
berakhirnya
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
(4)
Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana
di
bidang
perpajakan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a):
a.
tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
b.
dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak
dilanjutkan
dengan
penuntutan
tindak
pidana di bidang perpajakan; atau
c.
dilanjutkan
dengan
penyidikan
dan
penuntutan
tindak
pidana
di
bidang
perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas
dari segala tuntutan hukum berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
www.peraturan.go.id
2020, No.245
dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib
Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif
bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka
waktu
(dua
belas)
bulan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
(5)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberi dalam hal pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidana di bidang perpajakan:
a.
tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena
Wajib
Pajak
dengan
kemauan
sendiri
mengungkapkan
ketidakbenaran
perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3); atau
b.
dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak
dilanjutkan
dengan
penuntutan
tindak
pidana
di
bidang
perpajakan
karena
dilakukan penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B.
(6)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) diberikan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(7)
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) dihitung berdasarkan suku
bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku
pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan
bunga.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 9. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal. (2) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang: a. melakukan perluasan usaha; atau b. melakukan penanaman modal baru. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (3) Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi kriteria: a. menyerap banyak tenaga kerja; b. termasuk skala prioritas tinggi; c. termasuk pembangunan infrastruktur; d. melakukan alih teknologi; e. melakukan industri pionir; f. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu; g. menjaga kelestarian lingkungan hidup; h. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; dan/atau k. termasuk pengembangan usaha pariwisata. (4) Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, Wajib Pajak dikenai bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung www.peraturan.go.id 2020, No.245 dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (4) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Pasal 27A dihapus.
Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
(1)
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya
tidak lebih dari 5 (lima) hektare dapat dilakukan
langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah
dengan Pihak yang Berhak.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(2)
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan sesuai dengan kesesuaian tata ruang
wilayah.
Pasal 19B
Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/wali kota.
Pasal 19C
Setelah penetapan lokasi Pengadaan Tanah dilakukan,
tidak diperlukan lagi persyaratan:
a.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b.
pertimbangan teknis;
c.
di luar kawasan hutan dan di luar kawasan
pertambangan;
d.
di luar kawasan gambut/sempadan pantai; dan
e.
analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
wilayah nasional;
b. rencana struktur ruang wilayah nasional yang
meliputi sistem perkotaan nasional yang
terkait dengan kawasan perdesaan dalam
wilayah pelayanannya dan sistem jaringan
prasarana utama;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
c. rencana pola ruang wilayah nasional yang
meliputi
kawasan
lindung
nasional
dan
kawasan budi daya yang memiliki nilai
strategis nasional;
d. penetapan kawasan strategis nasional;
e. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi
program
utama
jangka
menengah
lima
tahunan; dan
f.
arahan
pengendalian
pemanfaatan
ruang
wilayah nasional yang berisi indikasi arahan
zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi
pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang nasional;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah nasional;
c. pemanfaatan
ruang
dan
pengendalian
pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
d. pewujudan
keterpaduan,
keterkaitan,
dan
keseimbangan
perkembangan
antarwilayah
provinsi, serta keserasian antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk
investasi;
f.
penataan ruang kawasan strategis nasional;
dan
g. penataan
ruang
wilayah
provinsi
dan
kabupaten/kota.
(3)
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima)
tahunan.
(5)
Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan
strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan
batas
teritorial
negara
yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
c. perubahan
batas
wilayah
daerah
yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
(6)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
(1) Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenai sanksi administratif. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 25A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1)
Dalam
melaksanakan
fungsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, KKIP mempunyai
tugas dan wewenang:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
a.
merumuskan
kebijakan
nasional
yang
bersifat
strategis
di
bidang
Industri
Pertahanan;
b.
menyusun dan membentuk rencana induk
Industri
Pertahanan
yang
berjangka
menengah dan panjang;
c.
mengoordinasikan
pelaksanaan
dan
pengendalian kebijakan nasional Industri
Pertahanan;
d.
mengoordinasikan kerja sama luar negeri
dalam
rangka
memajukan
dan
mengembangkan Industri Pertahanan;
e.
melakukan
sinkronisasi
penetapan
kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan antara Pengguna dan Industri
Pertahanan;
f.
menetapkan standar Industri Pertahanan;
g.
merumuskan
kebijakan
pendanaan
dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan;
h.
merumuskan
mekanisme
penjualan
dan
pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan
dari luar negeri; dan
i.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan
secara berkala.
(2)
Rancangan
rencana
induk
jangka
panjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diajukan
kepada
DPR
untuk
mendapatkan
pertimbangan.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Eksportir psikotropika wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor. (2) Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut. (3) Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib membawa dan bertanggung jawab atas www.peraturan.go.id 2020, No.245 kelengkapan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengimpor. (4) Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang memasuki wilayah Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengekspor.
Pasal 22A
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 diberikan kepada:
a. orang perseorangan warga negara Indonesia;
b. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia;
c. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau
d. Masyarakat Lokal.
(2) Pemanfaatan
ruang
perairan
pesisir
yang
dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak
termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat
strategis
diberikan
dalam
bentuk
konfirmasi
kesesuaian ruang laut.
- Ketentuan Pasal 22B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22B
Orang perseorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 21. Ketentuan Pasal 22C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 26A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
a.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan
ruang wilayah provinsi;
b.
rencana struktur ruang wilayah provinsi yang
meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya
yang berkaitan dengan kawasan perdesaan
dalam wilayah pelayanannya dan sistem
jaringan prasarana wilayah provinsi;
c.
rencana pola ruang wilayah provinsi yang
meliputi kawasan lindung dan kawasan budi
daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
d.
arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi
yang berisi indikasi program utama jangka
menengah lima tahunan; dan
e.
arahan
pengendalian
pemanfaatan
ruang
wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan
zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2)
Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi
pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
b.
penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
c.
pemanfaatan
ruang
dan
pengendalian
pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;
d.
pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan
perkembangan
antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
e.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk
investasi; dan
f.
penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
(3)
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi
adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4)
Rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima)
tahunan.
(5)
Peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah
provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi
perubahan lingkungan strategis berupa:
a.
bencana
alam
yang
ditetapkan
dengan
peraturan perundang-undangan;
b.
perubahan
batas
teritorial
negara
yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
c.
perubahan
batas
wilayah
daerah
yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d.
perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
(6)
Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi.
(7)
Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua)
bulan
terhitung
sejak
mendapat
persetujuan
substansi dari Pemerintah Pusat.
(8)
Dalam hal Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
belum
ditetapkan,
Gubernur menetapkan rencana tata ruang wilayah
provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah
Pusat.
(9)
Dalam hal rencana tata ruang wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum
ditetapkan oleh Gubernur, rencana tata ruang
wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak
www.peraturan.go.id
2020, No.245
mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah
Pusat.
Pasal 24 dihapus.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23A
(1) Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1)
Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana
perkeretaapian
umum
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memenuhi Perizinan
Berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan berdasarkan norma, standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah Pusat meliputi:
a.
Pemerintah
Pusat untuk
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
umum
yang
jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
provinsi;
b.
pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
umum
yang
jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah
mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat;
dan
www.peraturan.go.id 2020, No.245 c. pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
(1) Pelaksanaan tugas Administrator dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas- asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Administrator dapat dijabat oleh aparatur sipil negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional.
Pasal 24B
Ketentuan lebih lanjut mengenai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 24A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 24C
(1) Administrator dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. (2) Penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar. (2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar; b. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan melalui Kuasa; c. Tanggal Penerimaan; d. nama negara dan Tanggal Penerimaan pemohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; e. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin; f. nomor dan tanggal pendaftaran; g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 Bagian Kelima Perseroan Terbatas
Pasal 25A
(1) Pelaku usaha perikanan dalam melaksanakan bisnis perikanan harus memenuhi standar mutu hasil perikanan. (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya membina dan memfasilitasi pengembangan usaha perikanan agar memenuhi standar mutu hasil perikanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu hasil perikanan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar
20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak
yang wajib membayarkan:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
a.
dividen;
b.
bunga
termasuk
premium,
diskonto,
dan
imbalan
sehubungan
dengan
jaminan
pengembalian utang;
c.
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta;
d.
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan,
dan kegiatan;
e.
hadiah dan penghargaan;
f.
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g.
premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
dan/atau
h.
keuntungan karena pembebasan utang.
(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari
penghasilan tersebut (beneficial owner).
(1b) Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga
termasuk
premium,
diskonto,
dan
imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan
harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4
ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia,
dan
premi
asuransi
yang
dibayarkan
kepada
perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak
20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan
neto.
(2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
www.peraturan.go.id
2020, No.245
ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh
persen) dari perkiraan penghasilan neto.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
dan
ayat
(2a)
diatur
dengan
atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4)
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari
suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak
sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan
tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang
ketentuannya
diatur
lebih
lanjut
dengan
atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(5)
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final,
kecuali:
a.
pemotongan
atas
penghasilan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan
huruf c; dan
b.
pemotongan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan luar
negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Pasal 26A
Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
- Di antara Pasal 26A dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26B
Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan disekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa dokumen Perizinan Berusaha. (4) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. (5) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa dokumen Perizinan Berusaha www.peraturan.go.id 2020, No.245 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Nelayan Kecil.
- Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dikenai sanksi administratif. (2) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dikenai sanksi administratif. (3) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dikenai sanksi administratif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 8. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27B
(1)
Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal
pengajuan keberatan, permohonan banding, atau
permohonan
peninjauan
kembali
yang
dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran
pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar
yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan
akhir
hasil
pemeriksaan
atas
Surat
Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar
yang telah diterbitkan:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b.
Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
Tambahan;
c.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
www.peraturan.go.id
2020, No.245
d.
Surat Ketetapan Pajak Nihil.
(3)
Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal
permohonan
pembetulan,
permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak,
atau
permohonan
pengurangan
atau
pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan
sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak.
(4)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) diberikan:
a.
berdasarkan tarif bunga per bulan yang
ditetapkan
oleh
Menteri
Keuangan
berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12
(dua belas); dan
b.
diberikan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
(5)
Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) yang digunakan sebagai dasar
penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga
per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya
penghitungan imbalan bunga.
(6)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak
Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
(7)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihitung:
a.
sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar
Tambahan sampai
dengan
tanggal
diterbitkannya
Surat
Keputusan Pembetulan, surat keputusan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
pengurangan,
atau
pembatalan
surat
ketetapan pajak;
b.
sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan
Pajak
Nihil
sampai
dengan
tanggal
diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan,
surat
keputusan
pengurangan,
atau
pembatalan surat ketetapan pajak; atau
c.
sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan
Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya
Surat
Keputusan
Pembetulan,
surat
keputusan pengurangan, atau pembatalan
Surat Tagihan Pajak.
(8)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian imbalan bunga diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan laut diberikan oleh:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
a.
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi
Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah
kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas
pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b.
gubernur provinsi yang bersangkutan bagi
Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah
provinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
atau
c.
Pemerintah Pusat bagi Badan Usaha yang
melakukan kegiatan pada lintas pelabuhan
antarprovinsi dan internasional.
(2)
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan
Berusaha untuk angkutan laut pelayaran-rakyat
diberikan oleh:
a.
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi orang
perseorangan warga negara Indonesia atau
Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah
kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas
pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
atau
b.
gubernur
yang
bersangkutan
bagi
orang
perseorangan warga negara Indonesia atau
Badan Usaha yang berdomisili dan beroperasi
pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota
dalam
wilayah
provinsi,
pelabuhan
antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
(3)
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan
Usaha untuk angkutan sungai dan danau diberikan
oleh:
a.
bupati/wali kota sesuai dengan domisili orang
perseorangan warga negara Indonesia atau
Badan Usaha; atau
b.
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta untuk orang perseorangan warga
www.peraturan.go.id
2020, No.245
negara Indonesia atau Badan Usaha yang
berdomisili
di
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta.
(4)
Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan
danau kapal yang dioperasikan wajib memenuhi
Perizinan Berusaha untuk trayek yang diberikan
oleh:
a.
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi kapal
yang
melayani
trayek
dalam
wilayah
kabupaten/kota;
b.
gubernur provinsi yang bersangkutan bagi
kapal
yang
melayani
trayek
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
atau
c.
Pemerintah Pusat bagi kapal yang melayani
trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan
Berusaha untuk angkutan penyeberangan diberikan
oleh:
a.
bupati/wali kota sesuai dengan domisili Badan
Usaha; atau
b.
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta untuk Badan Usaha yang berdomisili
di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6)
Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
untuk
angkutan
penyeberangan,
kapal
yang
dioperasikan
wajib
memenuhi Perizinan Berusaha untuk persetujuan
pengoperasian kapal yang diberikan oleh:
a.
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi kapal
yang
melayani
lintas
pelabuhan
dalam
wilayah kabupaten/kota;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
gubernur provinsi yang bersangkutan bagi
kapal
yang
melayani
lintas
pelabuhan
antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
c.
Pemerintah Pusat bagi kapal yang melayani
lintas
pelabuhan
antarprovinsi
dan/atau
antarnegara,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 30 dihapus.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
Setiap orang dilarang:
a.
memalsukan dokumen Perizinan Berusaha;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
menggunakan Perizinan Berusaha palsu;
c.
menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain
atau orang lain; dan/atau
d.
menggandakan
Perizinan
Berusaha
untuk
digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik
sendiri.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1)
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
a.
memberikan
informasi
yang
benar
tentang
pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
b.
memberi
pelayanan kesehatan yang
aman,
bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan
mengutamakan
kepentingan
pasien
sesuai
dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c.
memberikan pelayanan gawat darurat kepada
pasien
sesuai
dengan
kemampuan
pelayanannya;
d.
berperan aktif dalam memberikan pelayanan
kesehatan
pada
bencana
sesuai
dengan
kemampuan pelayanannya;
e.
menyediakan
sarana
dan
pelayanan
bagi
masyarakat tidak mampu atau miskin;
f.
melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan
memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak
mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa
uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban
bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti
sosial bagi misi kemanusiaan;
g.
membuat, melaksanakan, dan menjaga standar
mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
sebagai acuan dalam melayani pasien;
h.
menyelenggarakan rekam medis;
i.
menyediakan sarana dan prasarana umum yang
layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang
tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita
menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
j.
melaksanakan sistem rujukan;
k.
menolak keinginan pasien yang bertentangan
dengan
standar
profesi
dan
etika
serta
ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
l.
memberikan informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
m. menghormati dan melindungi hak pasien;
n. melaksanakan etika Rumah Sakit;
o.
memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan
penanggulangan bencana;
p.
melaksanakan program pemerintah di bidang
kesehatan,
baik
secara
regional
maupun
nasional;
q.
membuat daftar tenaga medis yang melakukan
praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan
tenaga kesehatan lainnya;
r.
menyusun
dan
melaksanakan
peraturan
internal Rumah Sakit;
s.
melindungi dan memberikan bantuan hukum
bagi
semua
petugas
Rumah
Sakit
dalam
melaksanakan tugas; dan
t.
memberlakukan
seluruh
lingkungan
rumah
sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
(2)
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi admisnistratif berupa:
a.
teguran;
b.
teguran tertulis;
c.
denda; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Rumah Sakit.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 8. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
(1)
Pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal
28 dapat dilakukan kegiatan Perhutanan sosial.
(2)
Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. kelompok tani hutan; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
c. koperasi.
Pasal 29B
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, www.peraturan.go.id 2020, No.245 bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (5) Dalam hal tanah yang digunakan pelaku usaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik terdapat bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik terdapat tanah ulayat, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)
Pemeriksaan
dan/atau
pengujian
kehalalan
Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
www.peraturan.go.id
2020, No.245
ayat (1) dilakukan oleh Auditor Halal paling lama
15 (lima belas) hari kerja.
(2)
Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di lokasi
usaha pada saat proses produksi.
(3)
Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang
diragukan
kehalalannya,
dapat
dilakukan
pengujian di laboratorium.
(4)
Dalam hal pemeriksaan produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memerlukan tambahan
waktu
pemeriksaan,
LPH
dapat
mengajukan
perpanjangan waktu kepada BPJPH.
(5)
Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku
Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor
Halal.
(6)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemeriksaan
dan/atau
pengujian
kehalalan
Produk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1)
Impor barang ke KEK diberi fasilitas berupa:
a.
pembebasan atau penangguhan bea masuk;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
pembebasan
cukai
sepanjang
barang
tersebut merupakan bahan baku atau bahan
penolong produksi;
c.
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah untuk barang
kena pajak; dan
d.
tidak dipungut Pajak Penghasilan impor.
(2)
Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud dari
Tempat Lain dalam Daerah Pabean, Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan
Tempat Penimbunan Berikat ke KEK diberikan
fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
atau
Pajak
Pertambahan
Nilai
dan
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
(3)
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
serta Jasa Kena Pajak di KEK diberi fasilitas tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
(4)
Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud, Barang
Kena Pajak tidak berwujud, dan Jasa Kena Pajak
dari KEK ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean
dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah kecuali ditujukan ke kawasan
atau pihak yang mendapatkan fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5)
Ketentuan
mengenai
kriteria
dan
perincian
Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak
tidak berwujud, dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dalam atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 25. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32A
(1)
Impor barang konsumsi ke KEK yang kegiatan
utamanya bukan produksi dan pengolahan diberi
fasilitas:
a.
bagi barang konsumsi yang bukan Barang
Kena
Cukai
dengan
jumlah
dan
jenis
tertentu sesuai dengan bidang usahanya
diberi fasilitas pembebasan bea masuk dan
tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
dan
b.
bagi barang konsumsi yang berupa Barang
Kena Cukai dikenakan cukai dan diberi
fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak
dipungut pajak dalam rangka impor.
(2)
Barang konsumsi asal impor yang dikeluarkan ke
tempat lain dalam daerah pabean harus dilunasi
bea masuk, dan/atau pajak dalam rangka impor.
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1)
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit oleh Pelaku Usaha wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit
oleh
selain
Pelaku
Usaha
wajib
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(3)
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
wajib
dilakukan
sesuai
dengan
peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan
yang merugikan.
(4)
Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio
tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan
umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat
mencabut Perizinan Berusaha atau persetujuan
penggunaan spektrum frekuensi radio.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(5)
Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggunaan
bersama spektrum frekuensi radio.
(6)
Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan
spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
untuk
penyelenggaraan
telekomunikasi dapat melakukan:
a.
kerja sama penggunaan spektrum frekuensi
radio
untuk
penerapan
teknologi
baru;
dan/atau
b.
pengalihan penggunaan spektrum frekuensi
radio,
dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
(7)
Kerja sama penggunaan dan/atau pengalihan
penggunaan
spektrum
frekuensi
radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
Pemerintah Pusat.
(8)
Pembinaan,
pengawasan,
dan
pengendalian
penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(9)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Perizinan
Berusaha terkait Penggunaan spektrum frekuensi
radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), persetujuan penggunaan spektrum
frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penggunaan bersama
spektrum
frekuensi
radio,
kerja
sama
penggunaan
spektrum
frekuensi
radio,
dan
pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 6. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33A
(1) Administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Pengawasan dan pelayanan atas perpindahan barang di dalam KEK dilakukan secara manual dan/atau menggunakan teknologi informasi yang terhubung dengan kementerian yang www.peraturan.go.id 2020, No.245 menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
(1)
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
memberikan
fasilitasi
dan/atau
kemudahan
kepada
penyelenggara
telekomunikasi
untuk
melakukan
pembangunan
infrastruktur
telekomunikasi secara transparan, akuntabel,
dan efisien.
(2)
Dalam
penyelenggaraan
telekomunikasi,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
berperan
serta
untuk
menyediakan
fasilitas
bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk
digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi
secara bersama dengan biaya terjangkau.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
peran
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
Pasal 34
(1) Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Lembaga Pertanahan disertai dengan berita acara. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (3) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat. (4) Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian. (5) Musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah bersama dengan Penilai dengan para Pihak yang Berhak.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34B
(1)
Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur pasif
yang
dapat
digunakan
untuk
keperluan
telekomunikasi
wajib
membuka
akses
pemanfaatan
infrastruktur
pasif
dimaksud
kepada penyelenggara telekomunikasi.
(2)
Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang
telekomunikasi
dan/atau
penyiaran
dapat
membuka
akses
pemanfaatan
infrastruktur
dimaksud kepada penyelenggara telekomunikasi
dan/atau penyelenggara penyiaran.
(3)
Pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
kerja sama para pihak secara adil, wajar, dan
non-diskriminatif.
(4)
Pemanfaatan
infrastruktur
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan
kerja sama para pihak.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. (2) Pembangunan bangunan gedung dapat dilakukan, baik di tanah milik sendiri maupun di tanah milik pihak lain.
(3)
Pembangunan bangunan gedung di atas tanah
milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dilakukan
berdasarkan
perjanjian
tertulis
antara pemilik tanah dan pemilik bangunan
gedung.
(4)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan oleh penyedia jasa perencana
konstruksi yang memenuhi syarat dan standar
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Penyedia jasa perencana konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus merencanakan
bangunan gedung dengan acuan standar teknis
www.peraturan.go.id
2020, No.245
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1).
(6)
Dalam hal bangunan gedung direncanakan tidak
sesuai
dengan
standar
teknis
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), bangunan
gedung harus dilengkapi hasil pengujian untuk
mendapatkan persetujuan rencana teknis dari
Pemerintah Pusat.
(7)
Hasil perencanaan harus dikonsultasikan dengan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan
kewenangannya
berdasarkan
norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
untuk
mendapatkan
pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan
gedung.
(8)
Dalam hal perencanaan bangunan gedung yang
menggunakan
prototipe
yang
ditetapkan
Pemerintah Pusat, perencanaan bangunan gedung
tidak memerlukan kewajiban konsultasi dan tidak
memerlukan pemeriksaan pemenuhan standar.
Pasal 36 dihapus.
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
(1)
Setiap
orang
yang
mengedarkan
sarana
hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu,
tidak memenuhi persyaratan teknis minimal,
dan/atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a.
penghentian kegiatan usaha;
b.
penarikan produk yang dipasarkan;
c.
denda administratif;
d. paksaan pemerintah; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administrtatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 48 dihapus.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
(1)
Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
dilakukan
setelah
mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh
setelah
mendapatkan
pernyataan
pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya
berdasarkan
norma,
standar,
www.peraturan.go.id
2020, No.245
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimohonkan
kepada
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
melalui sistem elektronik yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 36B
(1)
Pelaksanaan bangunan gedung dilakukan oleh
penyedia
jasa
pelaksana
konstruksi
yang
memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Penyedia
jasa
pengawasan
atau
manajemen
konstruksi melakukan kegiatan pengawasan dan
bertanggung
jawab
untuk
melaporkan
setiap
tahapan pekerjaan.
(3)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan
kewenangannya
berdasarkan
norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat melakukan inspeksi pada
setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai pengawasan yang dapat menyatakan
lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke
tahap berikutnya.
(4)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a. pekerjaan struktur bawah;
b. pekerjaan basemen jika ada;
c. pekerjaan struktur atas; dan
d. pengujian.
(5)
Dalam
melaksanakan
inspeksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
www.peraturan.go.id
2020, No.245
menugaskan Penilik berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(6)
Dalam
hal
pelaksanaan
diperlukan
adanya
perubahan
dan/atau
penyesuaian
terhadap
rencana teknis, penyedia jasa perencana wajib
melaporkan
kepada
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenanganya
untuk
mendapatkan
persetujuan
sebelum
pelaksanaan
perubahan
dapat
dilanjutkan
berdasarkan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1)
Dalam
hal
pembangunan
perumahan
dengan
hunian berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan,
www.peraturan.go.id
2020, No.245
pembangunan rumah umum harus dilaksanakan
dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
(2)
Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun
dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret,
dapat dikonversi dalam:
a.
bentuk rumah susun umum yang dibangun
dalam satu hamparan yang sama; atau
b.
bentuk dana untuk pembangunan rumah
umum.
(3)
Pengelolaan
dana
dari
konversi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh
badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(4)
Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun
dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret,
dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun
umum.
(5)
Pembangunan
rumah
umum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai akses
menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
(6)
Pembangunan
perumahan
dengan
hunian
berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh badan hukum yang sama.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan
perumahan dengan hunian berimbang diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36C
(1)
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
www.peraturan.go.id
2020, No.245
berasal dari suatu negara yang telah memenuhi
persyaratan dan tata cara pemasukannya.
(2)
Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak
Ruminansia Indukan dari luar negeri ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang
Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner.
(3)
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang
berasal dari suatu negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus
terlebih dahulu:
a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di
negara asal oleh Otoritas Veteriner negara asal
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
badan kesehatan hewan dunia dan diakui
oleh Otoritas Veteriner Indonesia;
b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan
surveilan di dalam negeri; dan
c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
(4)
Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak
Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pemasukan
Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perizinan
Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang
yang
dikeluarkan
dan/atau
diperoleh
dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal
demi hukum.
(4)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar
www.peraturan.go.id
2020, No.245
tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh
Pemerintah Pusat.
(5)
Terhadap
kerugian
yang
ditimbulkan
akibat
pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (4), dapat dimintakan ganti
kerugian yang layak kepada instansi pemberi
persetujuan.
(6)
Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi
akibat adanya perubahan rencana tata ruang
wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat
dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(7)
Setiap
pejabat
pemerintah
yang
berwenang
dilarang
menerbitkan
persetujuan
Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang.
(8)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
prosedur
perolehan
persetujuan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti
kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37A
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan bangunan gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525); b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); c. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585); dan d. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan www.peraturan.go.id 2020, No.245 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052).
Pasal 38A
(1) Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. pembekuan Perizinan Berusaha; c. denda administratif; d. paksaan pemerintah; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menerbitkan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Izin apabila: a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Standar apabila: a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan telah yang terstandardisasi. (4) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Dispensasi apabila: www.peraturan.go.id 2020, No.245 a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah. (5) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesi apabila: a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; b. persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta; dan c. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus. (6) Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan. (7) Standar berlaku sejak pemohon menyatakan komitmen pemenuhan elemen standar. (8) Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara.
- Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39A
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan atau dilakukan oleh profesi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang pengawasan. (3) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan mekanisme pembinaan dan pengawasan atas Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi yang dapat dilakukan oleh profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1)
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik
bangunan gedung mempunyai hak:
a.
mendapatkan pengesahan dari Pemerintah
Pusat atas rencana teknis bangunan gedung
yang telah memenuhi persyaratan;
b.
melaksanakan
pembangunan
bangunan
gedung sesuai dengan persetujuan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
c.
mendapatkan
surat
ketetapan
bangunan
gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi
dan dilestarikan dari Pemerintah Pusat;
d.
mendapatkan
insentif
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang cagar budaya;
e.
mengubah fungsi bangunan setelah mendapat
persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan
f.
mendapatkan
ganti
rugi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dalam hal bangunan gedung dibongkar oleh
Pemerintah Pusat bukan karena kesalahan
pemilik bangunan gedung.
(2)
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik
bangunan gedung mempunyai kewajiban:
a.
menyediakan
rencana
teknis
bangunan
gedung
yang
memenuhi
standar
teknis
bangunan gedung yang ditetapkan sesuai
dengan fungsinya;
b.
memiliki Persetujuan Bangunan Gedung;
c.
melaksanakan
pembangunan
bangunan
gedung sesuai dengan rencana teknis;
d.
mendapat pengesahan dari Pemerintah Pusat
atas perubahan rencana teknis bangunan
gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan
bangunan; dan
e.
menggunakan
penyedia
jasa
perencana,
pelaksana, pengawas, dan pengkajian teknis
yang
memenuhi
syarat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
melaksanakan
pekerjaan
terkait
bangunan gedung.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 39. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1)
Pemerintah
Pusat
menyelenggarakan
dan
melakukan pembinaan pengelolaan pelabuhan
perikanan.
(2)
Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan dan
melakukan pembinaan
pengelolaan pelabuhan
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menetapkan:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
a.
rencana induk pelabuhan perikanan secara
nasional;
b.
klasifikasi pelabuhan perikanan;
c.
pengelolaan pelabuhan perikanan;
d.
persyaratan dan/atau standar teknis dalam
perencanaan,
pembangunan,
operasional,
pembinaan,
dan
pengawasan
pelabuhan
perikanan;
e.
wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
perikanan yang meliputi bagian perairan dan
daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja
dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan
f.
pelabuhan perikanan yang tidak dibangun
oleh Pemerintah.
(3)
Setiap
kapal
penangkap
ikan
dan
kapal
pengangkut
ikan
harus
mendaratkan
ikan
tangkapan
di
pelabuhan
perikanan
yang
ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.
(4)
Setiap
orang
yang
memiliki
dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau
kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan
bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan
perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan,
pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan
Perizinan Berusaha.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan. (2) Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang: a. menerbitkan persetujuan berlayar; b. mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan; c. memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan; d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan; e. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut; f. memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan; g. mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan; h. mengawasi pemanduan; i. mengawasi pengisian bahan bakar; j. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan; k. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; l. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan; m. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim; n. memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan; www.peraturan.go.id 2020, No.245 o. menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; dan p. memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan. (3) Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan. (4) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang membidangi urusan pelayaran. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di pelabuhan perikanan dikoordinasikan oleh pejabat yang bertanggung jawab di pelabuhan perikanan setempat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1)
Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi:
a.
perencanaan tata ruang Laut nasional;
b.
perencanaan
zonasi
wilayah
pesisir
dan
pulau-pulau kecil; dan
c.
perencanaan zonasi kawasan Laut.
(2)
Perencanaan
tata
ruang
Laut
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan
perencanaan
untuk
menghasilkan
rencana
tata
ruang
Laut
nasional
yang
diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang
wilayah nasional.
(3)
Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b menghasilkan rencana zonasi wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan
ke dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4)
Perencanaan zonasi kawasan Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi
kawasan
strategis
nasional,
rencana
zonasi
kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana
zonasi kawasan antarwilayah.
(5)
Rencana
zonasi
kawasan
strategis
nasional
diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang
kawasan strategis nasional.
(6)
Dalam hal perencanaan tata ruang Laut nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada
saat peninjauan kembali Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional.
(7)
Dalam hal rencana zonasi kawasan strategis
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada
saat peninjauan kembali rencana tata ruang
kawasan strategis nasional.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan
ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan komplementer. (2) Penyusunan perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara berjenjang dan komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyusunan antara: a. rencana tata ruang Laut; b. rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, www.peraturan.go.id 2020, No.245 dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu; dan c. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (3) Perencanaan ruang Laut secara berjenjang dilakukan dengan cara rencana tata ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijadikan acuan dalam penyusunan rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (4) Rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi acuan bagi penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (5) Perencanaan ruang Laut secara komplementer sebagaimana dimaksucd pada ayat (1) merupakan penataan rencana tata ruang Laut, rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1)
Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan
dilarang dialihfungsikan.
(2)
Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau
Proyek
Strategis
Nasional,
Lahan
Pertanian
Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dialihfungsikan
dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan
sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
untuk
kepentingan
umum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan
dengan syarat:
a.
dilakukan kajian kelayakan strategis;
b.
disusun rencana alih fungsi lahan;
c.
dibebaskan
kepemilikan
haknya
dari
pemilik; dan
d.
disediakan lahan pengganti terhadap Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan
yang
dialihfungsikan.
(4)
Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan
fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat
ditunda,
persyaratan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak
diberlakukan.
(5)
Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan
yang
dialihfungsikan
untuk
infrastruktur
akibat
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan setelah alih fungsi dilakukan.
(6)
Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang
dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti
rugi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut:
Pasal 44A
(1)
Koperasi
dapat
menjalankan
kegiatan
usaha
berdasarkan prinsip syariah.
(2)
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempunyai dewan pengawas syariah.
(3)
Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang
memahami syariah dan diangkat oleh Rapat Anggota.
(4)
Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bertugas memberikan nasihat dan saran
kepada Pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi
agar sesuai dengan prinsip syariah.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(5)
Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) selanjutnya mendapatkan pembinaan atau
pengembangan
kapasitas oleh Pemerintah
Pusat
dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pasal 44B
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. (2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 45
(1)
Persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan bukan usaha terdiri atas:
a.
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-
hari diperlukan jika:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
1.
cara penggunaannya dilakukan dengan
mengubah kondisi alami Sumber Air;
dan/atau
2.
penggunaannya
diajukan
untuk
keperluan kelompok yang memerlukan
Air dalam jumlah yang besar.
b.
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
untuk
pemenuhan
kebutuhan
pertanian
rakyat diperlukan jika:
1.
cara penggunaannya dilakukan dengan
mengubah kondisi alami Sumber Air;
dan/atau
2.
penggunaannya untuk pertanian rakyat
di luar sistem irigasi yang sudah ada.
c.
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan
selain untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan
merupakan kegiatan usaha.
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
(1) Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
berdasarkan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal:
a.
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi
untuk pembangkit tenaga listrik;
b.
pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan
informatika;
c.
pemenuhan
kecukupan
pasokan
tenaga
listrik;
d.
pemenuhan persyaratan keteknikan;
e.
pemenuhan aspek pelindungan lingkungan
hidup;
f.
pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa
dalam negeri;
g.
penggunaan tenaga kerja asing;
h.
pemenuhan tingkat mutu dan keandalan
penyediaan tenaga listrik;
i.
pemenuhan persyaratan perizinan;
j.
penerapan tarif tenaga listrik; dan
k.
pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh
usaha penunjang tenaga listrik.
(2) Dalam
melakukan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau
Pemerintah
Daerah
sesuai
kewenangannya
berdasarkan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
dapat:
a.
melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
meminta
laporan
pelaksanaan
usaha
di
bidang ketenagalistrikan;
c.
melakukan
penelitian
dan
evaluasi
atas
laporan
pelaksanaan
usaha
di
bidang
ketenagalistrikan; dan
d.
memberikan sanksi administratif terhadap
pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha.
(3) Dalam
melaksanakan
pengawasan
keteknikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dibantu oleh
inspektur ketenagalistrikan dan/atau Penyidik
Pegawai Negeri Sipil.
(4) Pemerintah
Pusat
dapat
mendelegasikan
kewenangan
pembinaan
dan
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46A
(1)
Pekerja/buruh
yang
mengalami
pemutusan
hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan
kehilangan pekerjaan.
(2)
Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh
badan
penyelenggara
jaminan
sosial
ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
penyelenggaraan
jaminan
kehilangan
pekerjaan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46B
(1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. (2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
www.peraturan.go.id 2020, No.245
Pasal 46C
(1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 46D
(1)
Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang
tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan
kerja.
(2)
Jaminan
kehilangan
pekerjaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6
(enam) bulan upah.
(3)
Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima oleh peserta setelah mempunyai masa
kepesertaan tertentu.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa
kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46E
(1)
Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan
berasal dari:
a.
modal awal pemerintah;
b.
rekomposisi iuran program jaminan sosial;
dan/atau
c.
dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pendanaan
jaminan
kehilangan
pekerjaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 Bagian Keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pasal 47
(1)
Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa
tindakan administratif terhadap pelaku usaha
yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini.
(2)
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a.
penetapan
pembatalan
perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal
5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15,
dan Pasal 16;
b.
perintah
kepada
pelaku
usaha
untuk
menghentikan integrasi vertikal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14;
c.
perintah
kepada
pelaku
usaha
untuk
menghentikan
kegiatan
yang
terbukti
menimbulkan
praktik
monopoli,
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat,
dan/atau
merugikan
masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal
22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal
27;
d.
perintah
kepada
pelaku
usaha
untuk
menghentikan
penyalahgunaan
posisi
dominan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 25;
e.
penetapan pembatalan atas penggabungan
atau
peleburan
badan
usaha
dan
pengambilalihan
saham
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
f.
penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
g.
pengenaan
denda
paling
sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47A
(1)
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan
di
Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan
berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana
zonasi.
(2)
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan
di
Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk kegiatan:
a.
biofarmakologi laut;
b.
bioteknologi laut;
c.
pemanfaatan air laut selain energi;
d.
wisata bahari;
e.
pengangkatan
benda
muatan
kapal
tenggelam;
f.
telekomunikasi;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
g.
instalasi ketenagalistrikan;
h.
perikanan;
i.
perhubungan;
j.
kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
k.
kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batu bara;
l.
pengumpulan data dan penelitian;
m.
pertahanan dan keamanan;
n.
penyediaan sumber daya air;
o.
pulau buatan;
p.
dumping;
q.
mitigasi bencana; dan
r.
kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kegiatan
pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
sebagian atau seluruh Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Batam,
www.peraturan.go.id
2020, No.245
Bintan, dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
251,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4775), sebelum atau sesudah jangka
waktu yang ditetapkan berakhir, dapat ditetapkan
menjadi KEK.
(2)
Penetapan
sebagian
atau
seluruh
Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
Bintan, dan Karimun menjadi KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan
Dewan
Kawasan
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.
(3)
Dalam hal Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak ditetapkan menjadi KEK, Kawasan
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan
Bebas
berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4)
Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
(5)
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas
yang
tidak
ditetapkan
menjadi
KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
lokasinya terpisah dari permukiman penduduk
dapat diterapkan ketentuan lalu lintas barang
dan/atau diberikan fasilitas dan kemudahan
KEK.
(6)
Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
penerapan ketentuan lalu lintas barang dan/atau
pemberian
fasilitas
dan
kemudahan
KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Paragraf 1
Umum
Pasal 48A
(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan www.peraturan.go.id 2020, No.245 penolong sesuai dengan rencana kebutuhan industri. (2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kemudahan dalam mengimpor bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri sesuai dengan rencana kebutuhan industri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa penggunaan: a. Sumber Daya Air sebagai media; b. Air dan Daya Air sebagai materi; c. Sumber Air sebagai media; dan/atau d. Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media dan materi. (2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha. (3) Pemberian Perizinan Berusaha dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi www.peraturan.go.id 2020, No.245 kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar; b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; d. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum; e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; f. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan g. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan. (4) Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk: a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air; b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau c. bagian tertentu dari Sumber Air. (5) Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. koperasi; e. badan usaha swasta; atau f. perseorangan.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 11. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49A
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penutupan lokasi; d. pencabutan Perizinan Berusaha; e. pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau f. denda administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 49B
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 50
(1)
Setiap orang yang diberi Perizinan Berusaha di
kawasan hutan dilarang melakukan kegiatan yang
menimbulkan kerusakan hutan.
(2)
Setiap orang dilarang:
a. mengerjakan,
menggunakan,
dan/atau
menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b. membakar hutan;
c. memanen atau memungut hasil hutan di dalam
hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan
dari pejabat yang berwenang;
d. menyimpan hasil hutan yang diketahui atau
patut diduga berasal dari kawasan hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
e. menggembalakan ternak di dalam kawasan
hutan yang tidak ditunjuk secara khusus
untuk maksud tersebut oleh pejabat yang
berwenang;
f.
membuang
benda-benda
yang
dapat
menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta
membahayakan keberadaan atau kelangsungan
fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
g. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut
tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak
dilindungi undang-undang yang berasal dari
kawasan hutan tanpa persetujuan pejabat yang
berwenang.
(3)
Ketentuan
tentang
mengeluarkan,
membawa,
dan/atau mengangkut tumbuhan dan/atau satwa
yang dilindungi diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50A
(1)
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c, huruf d dan/atau
huruf e dilakukan oleh orang perseorangan atau
kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
dikenai sanksi administratif.
(2)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a.
orang
perseorangan
atau
kelompok
masyarakat yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar kawasan hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus
dan
terdaftar dalam kebijakan penataan
Kawasan Hutan; atau
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
orang perseorangan yang telah mendapatkan
sanksi sosial atau sanksi adat.
- Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f paling sedikit: a. sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; b. memenuhi persyaratan teknis administratif; c. mendapat persetujuan dari para pemangku kepentingan di kawasan Sumber Daya Air; dan d. memenuhi kewajiban biaya Konservasi Sumber Daya Air yang merupakan komponen dalam BJPSDA dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air www.peraturan.go.id 2020, No.245 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51A
Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah: a. diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); b. masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan tenaga listrik; dan/atau c. membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 52 dihapus.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilarang, kecuali untuk tujuan kemanusiaan. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah dapat terpenuhinya kebutuhan penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan serta daerah sekitarnya. (3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan dan memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya. (4) Rencana penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilakukan melalui proses konsultasi publik oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (5) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib mendapat Persetujuan dari Pemerintah Pusat berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. (3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga Pemerintahan Daerah
Pasal 53A
(1) Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan Tempat Istirahat, Pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol, serta menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. (2) Pengusahaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, Tempat Istirahat dan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengalokasikan lahan pada Jalan Tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi. (3) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan. (4) Penanaman dan pemeliharaan tanaman di Tempat Istirahat dan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Pasal 54
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit
dengan
melibatkan
organisasi
profesi,
asosiasi
perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan
lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-
masing.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan
yang terjangkau oleh masyarakat;
b.
peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
c.
keselamatan pasien;
d.
pengembangan jangkauan pelayanan; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
e.
peningkatan kemampuan kemandirian Rumah
Sakit.
(3)
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya mengangkat tenaga pengawas sesuai
kompetensi dan keahliannya.
(4)
Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis
medis dan teknis perumahsakitan.
(5)
Dalam
rangka
pembinaan
dan
pengawasan,
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dapat
mengenakan
sanksi
administratif berupa:
a.
teguran;
b.
teguran tertulis;
c.
denda; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Rumah Sakit.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), serta kriteria, jenis, dan
tata
cara
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1)
Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),
Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat
(2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (2),
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (1), Pasal 33
ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal
36 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2),
Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat
(3), Pasal 46 ayat (6), Pasal 46 ayat (7), Pasal 46
ayat (8), Pasal 46 ayat (9), Pasal 46 ayat (10), atau
Pasal 46 ayat (11) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a.
Teguran tertulis;
b.
Penghentian sementara mata acara yang
bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c.
Pembatasan durasi dan waktu siaran;
d.
Denda administratif;
e.
Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu
tertentu;
f.
Tidak
diberi
perpanjangan
Perizinan
Berusaha
penyelenggaraan
penyiaran;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No.245
g.
Pencabutan
Perizinan
Berusaha
penyelenggaraan penyiaran.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Pengelolaan rumah susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. (2) Pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh pengelola yang berbadan hukum, kecuali rumah susun umum sewa, rumah susun khusus, dan rumah susun negara. (3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (4) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan Berusaha dari Gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri
harus memenuhi:
a.
SNI yang telah diberlakukan secara wajib;
atau
b.
persyaratan teknis yang telah diberlakukan
secara wajib.
(2)
Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang
di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang
telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan
teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(3)
Pemberlakuan
SNI
atau
persyaratan
teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Pemberlakuan
SNI
atau
persyaratan
teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan mempertimbangkan aspek:
a.
keamanan,
keselamatan,
kesehatan,
dan
lingkungan hidup;
b.
daya saing produsen nasional dan persaingan
usaha yang sehat;
c.
kemampuan
dan
kesiapan
dunia
usaha
nasional; dan/atau
d.
kesiapan
infrastruktur
lembaga
penilaian
kesesuaian.
(5)
Barang
yang
telah
diberlakukan
SNI
atau
persyaratan teknis secara wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI
atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat
kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
(6)
Barang
yang
diperdagangkan
dan
belum
diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi
tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah
www.peraturan.go.id
2020, No.245
dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan
tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
(7)
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang
yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan
teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda
SNI, tanda kesesuaian atau tidak melengkapi
sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Perusahaan
Perkebunan
yang
mendapatkan
Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh
atau sebagian lahannya berasal dari:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
a. area penggunaan lain yang berada di luar hak
guna usaha; dan/atau
b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan
hutan,
wajib
memfasilitasi
pembangunan
kebun
masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen)
dari luas lahan tersebut.
(2)
Fasilitasi
pembangunan
kebun
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk
kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain
yang
disepakati
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Kewajiban
memfasilitasi
pembangunan
kebun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3
(tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
(4)
Fasilitasi
pembangunan
kebun
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaporkan
kepada
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai
dalam
waktu
tertentu,
yaitu
sebagai
berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang
sementara sifatnya;
b. pekerjaaan
yang
diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
atau
e. pekerjaan
yang
jenis
dan
sifat
atau
kegiatannya bersifat tidak tetap.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat
atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas
waktu
perpanjangan
perjanjian
kerja
waktu
tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
16. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
a.
memperoleh akses terhadap bagian Perairan
Pesisir
yang
sudah
mendapat
Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
b.
mengusulkan
wilayah
penangkapan
ikan
secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
c.
mengusulkan
wilayah
kelola
Masyarakat
Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;
d.
melakukan
kegiatan
pengelolaan
Sumber
Daya
Pesisir
dan
Pulau-Pulau
Kecil
berdasarkan hukum adat yang berlaku dan
tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
memperoleh
manfaat
atas
pelaksanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
f.
memperoleh
informasi
berkenaan
dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
g.
mengajukan laporan dan pengaduan kepada
pihak yang berwenang atas kerugian yang
menimpa dirinya yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil;
h.
menyatakan
keberatan
terhadap
rencana
pengelolaan yang sudah diumumkan dalam
jangka waktu tertentu;
i.
melaporkan kepada penegak hukum akibat
dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau
perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang merugikan kehidupannya;
j.
mengajukan
gugatan
kepada
pengadilan
terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir
dan
Pulau-Pulau
Kecil
yang
merugikan
kehidupannya;
k.
memperoleh ganti rugi; dan
l.
mendapat
pendampingan
dan
bantuan
hukum terhadap permasalahan yang dihadapi
dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau
Kecil
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil wajib:
a.
memberikan
informasi
berkenaan
dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
b.
menjaga,
melindungi,
dan
memelihara
kelestarian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
c.
menyampaikan laporan terjadinya bahaya,
pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan
di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
d.
memantau pelaksanaan rencana Pengelolaan
Wilayah
Pesisir
dan
Pulau-Pulau
Kecil;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No.245
e.
melaksanakan program Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati
di tingkat desa.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60A
(1)
Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan
mengikuti perkembangan teknologi, termasuk
migrasi penyiaran dari teknologi analog ke
teknologi digital.
(2)
Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi
analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan penghentian siaran analog
(analog switch off) diselesaikan paling lambat 2
(dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-
Undang ini.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
migrasi
penyiaran dari teknologi analog ke teknologi
digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 16 Pertahanan dan Keamanan
Pasal 61
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila: a. pekerja/buruh meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; c. selesainya suatu pekerjaan tertentu; d. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. (2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. (3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. (4) Dalam hal pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh. (5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak- haknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 17. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61A
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
a.
menghasilkan,
mengangkut,
mengedarkan,
menyimpan, memanfaatkan, dan/atau mengolah
B3;
b.
menghasilkan,
mengangkut,
menyimpan,
mengumpulkan,
memanfaatkan,
mengolah,
dan/atau menimbun Limbah B3;
c.
melakukan pembuangan air limbah ke laut;
d.
melakukan pembuangan air limbah ke sumber air;
e.
membuang emisi ke udara; dan/atau
f.
memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah;
yang
merupakan
bagian
dari
kegiatan
usaha,
pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau
UKL-UPL.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 23. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis. (2) Rumah potong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan oleh setiap orang setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (3) Usaha rumah potong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha rumah potong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(1)
Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
a.
menetapkan kebijakan nasional;
b.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria;
c.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH nasional;
d.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai KLHS;
e.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai amdal dan UKL-UPL;
f.
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya
alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
g.
mengembangkan standar kerja sama;
h.
mengoordinasikan
dan
melaksanakan
pengendalian
pencemaran
dan/atau
kerusakan lingkungan hidup;
i.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai sumber daya alam hayati dan
nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber
daya genetik, dan keamanan hayati produk
rekayasa genetik;
j.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai pengendalian dampak perubahan
iklim dan perlindungan lapisan ozon;
k.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai B3, limbah, serta limbah B3;
l.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai perlindungan lingkungan laut;
m.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup lintas batas negara;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
n.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
kebijakan
tingkat
nasional dan kebijakan tingkat provinsi;
o.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan
terhadap
ketentuan
Persetujuan
Lingkungan
dan
peraturan
perundang-
undangan;
p.
mengembangkan dan menerapkan instrumen
lingkungan hidup;
q.
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja
sama
dan
penyelesaian
perselisihan
antardaerah serta penyelesaian sengketa;
r.
mengembangkan
dan
melaksanakan
kebijakan
pengelolaan
pengaduan
masyarakat;
s.
menetapkan standar pelayanan minimal;
t.
menetapkan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan masyarakat hukum
adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat
hukum
adat
yang
terkait
dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
u.
mengelola
informasi
lingkungan
hidup
nasional;
v.
mengoordinasikan,
mengembangkan,
dan
menyosialisasikan
pemanfaatan
teknologi
ramah lingkungan hidup;
w.
memberikan
pendidikan,
pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
x.
mengembangkan
sarana
dan
standar
laboratorium lingkungan hidup;
y.
menerbitkan
Perizinan
Berusaha
atau
persetujuan Pemerintah Pusat;
z.
menetapkan wilayah ekoregion; dan
aa. melakukan penegakan hukum lingkungan
hidup.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(2)
Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, pemerintah provinsi sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
a.
menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
b.
menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat
provinsi;
c.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH provinsi;
d.
melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan
UKL-UPL;
e.
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya
alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
provinsi;
f.
mengembangkan dan melaksanakan kerja
sama dan kemitraan;
g.
mengoordinasikan
dan
melaksanakan
pengendalian
pencemaran
dan/atau
kerusakan
lingkungan
hidup
lintas
kabupaten/kota;
h.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
kebijakan
tingkat
kabupaten/kota;
i.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
j.
mengembangkan dan menerapkan instrumen
lingkungan hidup;
k.
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja
sama
dan
penyelesaian
perselisihan
antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian
sengketa;
l.
melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan
pengawasan
kepada
kabupaten/kota
di
bidang program dan kegiatan;
m.
melaksanakan standar pelayanan minimal;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
n.
menetapkan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan masyarakat hukum
adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat
hukum
adat
yang
terkait
dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup pada tingkat provinsi;
o.
mengelola informasi lingkungan hidup tingkat
provinsi;
p.
mengembangkan
dan
menyosialisasikan
pemanfaatan
teknologi
ramah
lingkungan
hidup;
q.
memberikan
pendidikan,
pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
r.
menerbitkan
Perizinan
Berusaha
atau
persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat
provinsi; dan
s.
melakukan penegakan hukum lingkungan
hidup pada tingkat provinsi.
(3)
Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan
berwenang:
a.
menetapkan
kebijakan
tingkat
kabupaten/kota;
b.
menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat
kabupaten/kota;
c.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH tingkat kabupaten/kota;
d.
melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan
UKL-UPL;
e.
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya
alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
kabupaten/kota;
f.
mengembangkan dan melaksanakan kerja
sama dan kemitraan;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
g.
mengembangkan dan menerapkan instrumen
lingkungan hidup;
h.
memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
j.
melaksanakan standar pelayanan minimal;
k.
melaksanakan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan masyarakat hukum
adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat
hukum
adat
yang
terkait
dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l.
mengelola informasi lingkungan hidup tingkat
kabupaten/kota;
m.
mengembangkan
dan
melaksanakan
kebijakan sistem informasi lingkungan hidup
tingkat kabupaten/kota;
n.
memberikan
pendidikan,
pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
o.
menerbitkan
Perizinan
Berusaha
atau
persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat
kabupaten/kota; dan
p.
melakukan penegakan hukum lingkungan
hidup pada tingkat kabupaten/kota.
- Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
(1)
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan
Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem
elektronik
wajib
menyediakan
data
dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
(2)
Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan
Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Penggunaan
sistem
elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
(4)
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai
produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b.
persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c.
persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang
ditawarkan;
d.
harga dan cara pembayaran Barang dan/atau
Jasa; dan
e.
cara penyerahan Barang.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(5)
Dalam
hal
terjadi
sengketa
terkait
dengan
transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang
atau badan usaha yang sedang bersengketa dapat
menyelesaikan
sengketa
tersebut
melalui
pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian
sengketa lainnya.
(6)
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan
Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik yang tidak menyediakan data
dan/atau informasi secara lengkap dan benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. (2) Pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang- kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. (3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan www.peraturan.go.id 2020, No.245 pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. (4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
(1) Dalam pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, PPPSRS dapat bekerja sama dengan pelaku pembangunan rumah susun. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan. (3) Pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun umum dan rumah susun khusus dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Pasal 72 dihapus.
Pasal 73 dihapus.
Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di
setiap rantai Pangan secara terpadu.
(2)
Pemerintah Pusat
menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan.
(3)
Pelaku Usaha Pangan termasuk Usaha Mikro dan
Kecil wajib menerapkan norma, standar, prosedur,
dan
kriteria
Keamanan
Pangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4)
Penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis
Pangan dan skala usaha Pangan.
(5)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib
membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan
norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar,
prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan termasuk
pentahapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1)
Setiap orang dilarang:
a.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
memasukkan B3 yang dilarang menurut
peraturan perundang-undangan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
memasukkan limbah yang berasal dari luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d.
memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.
membuang limbah ke media lingkungan
hidup;
f.
membuang B3 dan limbah B3 ke media
lingkungan hidup;
g.
melepaskan produk rekayasa genetik ke media
lingkungan hidup yang bertentangan dengan
peraturan
perundang-undangan
atau
persetujuan lingkungan;
h.
melakukan pembukaan lahan dengan cara
membakar;
i.
menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat
kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
j.
memberikan informasi palsu, menyesatkan,
menghilangkan informasi, merusak informasi,
atau memberikan keterangan yang tidak
benar.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang
melakukan
kegiatan
dimaksud
dengan
memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di
daerah masing-masing.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69A
(1) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal dilakukan oleh instansi pemerintah, kegiatan tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. (2) Perizinan Berusaha dan persetujuan dari Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 56 serta persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 dan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
Setiap Orang yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); b. menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; atau c. melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha untuk kebutuhan usaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
www.peraturan.go.id 2020, No.245 16. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan www.peraturan.go.id 2020, No.245 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat pengawas lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71A
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16A, Pasal 26B, dan Pasal 71 dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
penutupan lokasi;
d.
pencabutan Perizinan Berusaha;
e.
pembatalan Perizinan Berusaha; dan/ atau
f.
denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 73A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda; b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; d. ganti rugi; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 8. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73A
Setiap Orang yang memanfaatkan pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang www.peraturan.go.id 2020, No.245 tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Setiap Orang yang menjual, mengekspor, dan/atau melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran untuk pengembangan Ekspor. (3) Pemerintah Pusat dapat mengusulkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri. (4) Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. www.peraturan.go.id 2020, No.245 26. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 75A dihapus.
Ketentuan Pasal 78A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor Tahun tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. Undang-Undang Nomor Tahun tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); dan c. Undang-Undang Nomor Tahun tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867).
Paragraf 2 Penanaman Modal
Pasal 77
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan
waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau
pekerjaan tertentu.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4)
Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di
perusahaan
diatur
dalam
perjanjian
kerja,
peraturan
perusahaan,
atau
perjanjian
kerja
bersama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada
sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77A
(1)
Pengenaan
Sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 15 ayat (3),
Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat
(3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46
ayat (2), Pasal 52 ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal
60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal
77 ayat (3) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penarikan Barang dari distribusi;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
d. penutupan Gudang;
e. denda; dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78A
Kawasan konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang- undangan sebelum Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini berlaku adalah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Pasal 78
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) huruf a diancam dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima
ratus juta rupiah).
(3)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) huruf b diancam dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima
ratus juta rupiah).
(4)
Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) huruf b diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus
juta rupiah).
(5)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) huruf c diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus
juta rupiah).
(6)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
www.peraturan.go.id
2020, No.245
ayat (2) huruf d diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus
juta rupiah).
(7)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (4) diancam dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah).
(8)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) huruf e diancam dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(9)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) huruf f diancam dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(10) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) huruf g diancam dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(11) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (1) dan ayat (2) apabila dilakukan oleh
korporasi dan/atau atas nama korporasi, korporasi
dan
pengurusnya
dikenai
pidana
dengan
pemberatan 1/3 (sepertiga) dari denda pidana
pokok.
(12) Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan
pelanggaran dan/atau alat-alat termasuk alat
angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan
kejahatan
dan/atau
pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 20. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi: www.peraturan.go.id 2020, No.245 a. waktu istirahat; dan b. cuti. (2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. (4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja
dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh
dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini
mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru
beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
b.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
150,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
c.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); dan
d.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pelindungan
Pekerja
Migran
Indonesia
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6141).
Bagian Kedua
Ketenagakerjaan
Pasal 80A
Petugas prasarana perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 87 dihapus.
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.
melakukan
penebangan
pohon
dalam
kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
Perizinan
Berusaha
terkait
pemanfaatan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a;
b.
melakukan
penebangan
pohon
dalam
kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf b; dan/atau
c.
melakukan
penebangan
pohon
dalam
kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan
tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(3) Korporasi yang:
a.
melakukan
penebangan
pohon
dalam
kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
Perizinan
Berusaha
terkait
pemanfaatan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a;
b.
melakukan
penebangan
pohon
dalam
kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf b; dan/atau
c.
melakukan
penebangan
pohon
dalam
kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c;
dipidana bagi:
a.
pengurusnya dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00
(lima
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp15.000.000.000,00
(lima
belas
miliar
rupiah); dan/atau
b.
korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda
pidana yang dijatuhkan.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 13. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82A
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
tanpa memiliki:
a.
Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat
(3), Pasal 59 ayat (1) atau Pasal 59 ayat (4); atau
b.
persetujuan
dari
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) huruf b;
dikenai sanksi administratif.
Pasal 82B
(1)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang memiliki:
a.
Perizinan
Berusaha,
atau
persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
www.peraturan.go.id
2020, No.245
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau
Pasal 59 ayat (4);
b.
persetujuan
dari
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
c.
persetujuan
dari
Pemerintah
Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(1);
yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam
Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah,
dan/atau
melanggar
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif.
(2)
Setiap
orang
yang
melakukan
pelanggaran
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69,
yaitu:
a.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
huruf
a,
dimana
perbuatan
tersebut
dilakukan
karena
kelalaian
dan
tidak
mengakibatkan bahaya kesehatan manusia
dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau
matinya orang dikenai sanksi administratif
dan mewajibkan kepada Penanggung Jawab
perbuatan itu untuk melakukan pemulihan
fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan
lain yang diperlukan; atau
b.
menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat
kompetensi penyusun Amdal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dikenai
sanksi administratif.
(3)
Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan
perbuatan
yang
mengakibatkan
dilampauinya
baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku
www.peraturan.go.id
2020, No.245
mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan
Perizinan
Berusaha
yang
dimilikinya
dikenai
sanksi administratif.
Pasal 82C
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A dan Pasal 82B ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.
memuat,
membongkar,
mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di kawasan hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d;
b.
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil
hutan kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
e; dan/atau
c.
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga
berasal
dari
hasil
pembalakan
liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a.
memuat,
membongkar,
mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di kawasan hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d;
b.
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil
hutan kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
e; dan/atau
c.
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga
berasal
dari
hasil
pembalakan
liar
www.peraturan.go.id
2020, No.245
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00
(sepuluh
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh
orang perseorangan yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan kurang
dari 5 (lima) tahun dan tidak secara terus
menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Korporasi yang:
a.
memuat,
membongkar,
mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di kawasan hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d;
b.
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil
hutan kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
e; dan/atau
c.
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga
berasal
dari
hasil
pembalakan
liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h,
dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
www.peraturan.go.id
2020, No.245
rupiah) dan/atau korporasi dikenakan pemberatan
1/3 dari denda pokoknya.
(5) Dalam hal pelaku tidak melaksanakan kewajiban
pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun serta pidana denda.
- Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
(1) Industri Strategis dikuasai oleh negara. (2) Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang: a. memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak; b. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau c. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara. (3) Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengaturan kepemilikan; b. penetapan kebijakan; c. pengaturan Perizinan Berusaha; d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan e. pengawasan. (4) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui: a. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat; www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi: a. penetapan jenis Industri Strategis; b. pemberian fasilitas; dan c. pemberian kompensasi kerugian. (6) Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat. (7) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk. (8) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional dan pengawasan distribusi. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 42 ayat (5), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 50 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (2), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 62 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), atau Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan secara tertulis; www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. penghentian
sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; c. pencabutan
Perizinan
Berusaha
dan
penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin,
atau produk hewan dari peredaran;
d.
pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
e.
pengenaan denda.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dilarang memberikan Perizinan Berusaha terkait Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. (3) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha.
- Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
(1)
Desa dapat mendirikan BUM Desa.
(2)
BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola dengan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
(3)
BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang
ekonomi
dan/atau
pelayanan
umum
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membentuk unit usaha berbadan hukum
sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai BUM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kesebelas Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 88
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan
UMK-M yang terintegrasi.
(2)
Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai basis data tunggal UMK-M.
(3)
Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib digunakan sebagai pertimbangan untuk
menentukan kebijakan mengenai UMK-M.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4)
Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat
guna serta dapat diakses oleh masyarakat.
(5)
Pemerintah Pusat melakukan pembaharuan sistem
informasi dan basis data tunggal paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6)
Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibentuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai basis data tunggal
UMK-M diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 88A
(1) Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja. (2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. (3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. (4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. (7) Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. (8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah.
Pasal 88B
(1) Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88C
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. (3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. (4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat www.peraturan.go.id 2020, No.245 (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. (5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. (6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88D
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. (2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88E
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. (2) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pasal 89 dihapus. www.peraturan.go.id 2020, No.245
Pasal 90 dihapus.
Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
(1)
Pemerintah
Pusat
mendorong
implementasi
pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam
penataan klaster melalui sinergi Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan
terkait.
(2)
Pengelolaan
terpadu
Usaha
Mikro
dan
Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kumpulan kelompok Usaha Mikro dan Kecil yang
terkait dalam:
a.
suatu rantai produk umum;
b.
ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja
yang serupa; atau
c.
penggunaan teknologi yang serupa dan saling
melengkapi secara terintegrasi.
(3)
Saling melengkapi secara terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di
lokasi klaster dengan tahap pendirian/legalisasi,
pembiayaan,
penyediaan
bahan
baku,
proses
produksi, kurasi, dan pemasaran produk Usaha
Mikro dan Kecil melalui perdagangan elektronik/non
elektronik.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4)
Penentuan lokasi Klaster Usaha Mikro dan Kecil
disusun dalam program Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah
dengan
memperhatikan
pemetaan potensi, keunggulan daerah, dan strategi
penentuan lokasi usaha.
(5)
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
melaksanakan
pendampingan
sebagai
upaya
pengembangan
Usaha
Mikro
dan
Kecil
untuk
memberi
dukungan
manejemen,
sumber
daya
manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana.
(6)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
menyediakan dukungan sumber daya manusia,
anggaran, serta sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan fasilitas
yang meliputi:
a.
lahan lokasi klaster;
b.
aspek produksi;
c.
infrastruktur;
d.
rantai nilai;
e.
pendirian badan hukum;
f.
sertifikasi dan standardisasi;
g.
promosi;
h.
pemasaran;
i.
digitalisasi; dan
j.
penelitian dan pengembangan.
(7)
Pemerintah Pusat mengoordinasikan pengelolaan
terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan
klaster.
(8)
Pemerintah Pusat melakukan evaluasi pengelolaan
terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan
klaster.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terpadu
Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 Bagian Keenam Kemitraan
Pasal 89A
(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Pasal 86 ayat (2),
atau Pasal 89 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
denda;
b.
penghentian sementara dari kegiatan, produksi,
dan/atau peredaran;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
c.
penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.
ganti rugi; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan. (2) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang. (3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat; b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih; c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan; www.peraturan.go.id 2020, No.245 d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas; e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan; f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro- Ro; g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang; h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. (4) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90A
Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Pasal 90B
(1)
Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan
bagi Usaha Mikro dan Kecil.
(2)
Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja/buruh di perusahaan.
(3)
Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase
tertentu
dari
rata-rata
konsumsi
masyarakat
berdasarkan data yang bersumber dari lembaga
yang berwenang di bidang statistik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha
Mikro
dan
Kecil
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
Pasal 91 dihapus.
Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
(1)
Dalam rangka kemudahan Perizinan Berusaha,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan
dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara daring atau luring dengan
melampirkan:
a.
Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
b.
Surat keterangan berusaha dari pemerintah
setingkat rukun tetangga.
(3)
Pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberi nomor induk berusaha melalui
sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
(4)
Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan perizinan tunggal yang berlaku
untuk semua kegiatan usaha.
(5)
Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional
Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
(6)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
wajib
melakukan
pembinaan
terhadap Perizinan Berusaha, pemenuhan standar,
Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan
produk halal.
(7)
Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memiliki risiko menengah atau tinggi
www.peraturan.go.id
2020, No.245
terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan
serta lingkungan selain melakukan registrasi untuk
mendapatkan nomor induk berusaha, Usaha Mikro
dan Kecil wajib memiliki sertifikat sertifikasi standar
dan/atau izin.
(8)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah Pusat memfasilitasi sertifikasi standar
dan/atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tunggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan fasilitasi
sertifikasi
standar
dan/atau
izin
sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedelapan Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal
Pasal 92
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.
melakukan
kegiatan
perkebunan
tanpa
Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b; dan/atau
b.
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan
untuk
melakukan
kegiatan
perkebunan
dan/atau
mengangkut
hasil
kebun
di
dalam
kawasan
hutan
tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Korporasi yang:
a.
melakukan
kegiatan
perkebunan
tanpa
Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b; dan/atau
b.
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan
untuk
melakukan
kegiatan
perkebunan
dan/atau
mengangkut
hasil
kebun
di
dalam
kawasan
hutan
tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya
paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) dan/atau bagi korporasi
dikenai pemberatan 1/3 dari denda pokoknya.
- Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92A
Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
- Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan
yang
berasal
dari
kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.
menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
dan/atau
c.
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau
pidana
denda
paling
sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a.
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan
yang
berasal
dari
kegiatan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.
menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
dan/atau
c.
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Korporasi yang:
a.
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan
yang
berasal
dari
kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.
menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
dan/atau
c.
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
www.peraturan.go.id
2020, No.245
dipidana
dengan
pidana
penjara
bagi
pengurusnya paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
belas
miliar
rupiah)
dan/atau
korporasi
dikenai pemberatan 1/3 dari denda pidana
yang dijatuhkan.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
(1)
PPIU wajib:
a.
menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang
pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh
lima) orang Jemaah Umrah;
b.
memberikan pelayanan dokumen perjalanan,
akomodasi,
konsumsi,
dan
transportasi
kepada jemaah sesuai dengan perjanjian
tertulis yang disepakati antara PPIU dan
Jemaah Umrah;
c.
memiliki
perjanjian
kerja
sama
dengan
fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
d.
memberangkatkan
dan
memulangkan
Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku
visa umrah di Arab Saudi;
e.
menyampaikan rencana perjalanan umrah
kepada Menteri secara tertulis sebelum
keberangkatan;
f.
melapor
kepada
Perwakilan
Republik
Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di
Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke
Indonesia.
g.
membuat laporan kepada Menteri paling
lambat
(sepuluh)
Hari
setelah
tiba
kembali di tanah air;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
h.
memberangkatkan
Jemaah
Umrah
yang
terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
i.
mengikuti standar pelayanan minimal dan
harga referensi;
j.
mengikuti prinsip syariat; dan
k.
membuka
rekening
penampungan
yang
digunakan untuk menampung dana jamaah
untuk kegiatan umrah.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
rekening
penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94A
Setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 www.peraturan.go.id 2020, No.245 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 95 dihapus.
Pasal 96 dihapus.
Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
(1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. (2) Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur. (3) Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan www.peraturan.go.id 2020, No.245 pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
Pasal 96 dihapus.
Pasal 97 dihapus.
Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a; b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau c. memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Korporasi yang: a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a; www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau c. memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dipidana bagi: 1. pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 2. korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda pidana yang dijatuhkan.
- Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dengan 1 (satu) jenis alat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI yang membawa alat penangkapan ikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha, yang tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). www.peraturan.go.id 2020, No.245
- Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau yang dilakukan oleh instansi pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. (3) Perizinan Berusaha untuk mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 20. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
(1)
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di
bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat
Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pemberhentian dari tempat kerja.
(2)
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang
mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
denda administratif; dan/atau
b.
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.
(3)
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di
bidang Jasa Konstruksi yang memiliki Sertifikat
Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) yang tidak berpraktik sesuai
dengan
standar
kompetensi
kerja
nasional
Indonesia, standar internasional, dan atau standar
khusus dikenai sanksi berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
c.
pembekuan
Sertifikat
Kompetensi
Kerja;
dan/atau
d.
pencabutan Sertifikat Kompetensi Kerja.
(4)
Setiap
lembaga
sertifikasi
profesi
yang
tidak
mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3)
dikenai sanksi berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan lisensi; dan/atau
d.
pencabutan lisensi.
Pasal 101 dihapus.
Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100B
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal 55 ayat (1) yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya- Ikan Kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 100C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100C
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, atau huruf m dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya Ikan Kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
www.peraturan.go.id 2020, No.245 36. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), Pemerintah
Pusat menunjuk petugas pengawas di bidang
Perdagangan.
(2)
Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam
melaksanakan pengawasan harus membawa surat
tugas yang sah dan resmi.
(3)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya
paling sedikit melakukan pengawasan terhadap:
a.
Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan;
b.
Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang,
dan/atau diatur;
c.
Distribusi Barang dan/atau Jasa;
d.
pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan
asal Impor yang terkait dengan keamanan,
keselamatan,
kesehatan,
dan
lingkungan
hidup;
e.
pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau
kualifikasi secara wajib;
f.
Perizinan Berusaha terkait gudang; dan
g.
penyimpanan
Barang
kebutuhan
pokok
dan/atau Barang penting.
(4)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dalam
hal
menemukan
dugaan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
pelanggaran
kegiatan
di
bidang
Perdagangan
dapat:
a.
merekomendasikan penarikan Barang dari
Distribusi dan/atau pemusnahan Barang;
b.
merekomendasikan
penghentian
kegiatan
usaha Perdagangan; atau
c.
merekomendasikan
pencabutan
Perizinan
Berusaha di bidang Perdagangan.
(5)
Dalam
hal
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan
bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang
Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya
kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
(6)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya
dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
- Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
(1) Setiap kegiatan usaha Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Industri kecil; b. Industri menengah; dan c. Industri besar. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (3) Perusahaan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan b. menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.
Pasal 102 dihapus.
Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
(1)
Sistem
informasi
Pertanian
mencakup
pengumpulan,
pengolahan,
penganalisisan,
penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan
kewenangannya
wajib
membangun,
menyusun, dan mengembangkan sistem informasi
Pertanian yang terintegrasi.
(3)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a.
perencanaan;
b.
pemantauan dan evaluasi;
c.
pengelolaan pasokan dan permintaan produk
Pertanian; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
d. pertimbangan penanaman modal.
(4) Kewajiban Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
oleh pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data
dan
informasi
Sistem
Budi
Daya
Pertanian
Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses
oleh masyarakat.
(6)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat
oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
Setiap pejabat yang menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
www.peraturan.go.id 2020, No.245 32. Pasal 105 dihapus.
- Pasal 109 dihapus.
Pasal 104
(1)
Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau
badan
usaha
swasta
wajib
mengalokasikan
penyediaan tempat promosi, tempat usaha, dan/atau
pengembangan
Usaha
Mikro
dan
Kecil
pada
infrastruktur publik yang mencakup:
a.
terminal;
b.
bandar udara;
c.
pelabuhan;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
d.
stasiun kereta api;
e. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan
f.
infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Alokasi
penyediaan
tempat
promosi
dan
pengembangan
Usaha
Mikro
dan
Kecil
pada
infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari
luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang
strategis
pada
infrastruktur
publik
yang
bersangkutan.
(3)
Ketentuan mengenai penyediaan tempat promosi dan
pengembangan
Usaha
Mikro
dan
Kecil
pada
infrastruktur publik pada ayat (1) dan besaran
alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 105
Untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan
investasi Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang
diatur dalam:
a.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
b.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5922);
www.peraturan.go.id
2020, No.245
c.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
252,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
d.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan
Terbatas
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
106,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
e.
Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad
Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang
Gangguan (Hinderordonnantie);
f.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
133,
Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4893);
g.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor
150,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5069);
h.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Ketentuan
Umum
dan
Tata
Cara
Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
www.peraturan.go.id
2020, No.245
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
Tahun
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
i.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
130,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
j.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi
Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
k.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar
Perusahaan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
l.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); dan
m.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817).
www.peraturan.go.id 2020, No.245
Bagian Kedua Keimigrasian
Pasal 105A
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri yang berada di kawasan ekonomi khusus dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berwenang mencabut Perizinan Berusaha dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh Perizinan Berusaha, yang terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dan alat kesehatan tersebut dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait sediaan farmasi dan alat kesehatan www.peraturan.go.id 2020, No.245 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
(1) Tanah yang langsung dikuasai oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a yang digunakan untuk pembangunan rumah, perumahan, dan/atau kawasan permukiman diserahkan melalui pemberian hak atas tanah kepada setiap orang yang melakukan pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman. (2) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan lokasi atau persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (3) Dalam hal tanah yang langsung dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat garapan masyarakat, hak atas tanah diberikan setelah pelaku pembangunan perumahan dan permukiman selaku pemohon hak atas tanah menyelesaikan ganti rugi atas seluruh garapan masyarakat berdasarkan kesepakatan. (4) Dalam hal tidak ada kesepakatan tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id 2020, No.245 11. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108
(1)
Sanksi administratif dikenakan kepada:
a.
Setiap
Orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat
(2) atau ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 7l
ayat (3), Pasal 76 ayat (3), atau Pasal 79;
b.
Pelaku Usaha dan/atau instansi pemerintah
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18
ayat (2), Pasal 32 ayat (1), ayat (2) atau ayat
(3); atau
c.
Produsen
dan/atau
distributor
yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (1).
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penarikan produk dari peredaran;
e.
pencabutan izin; dan/atau
f.
penutupan usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pasal 111 dihapus.
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
tanpa memiliki:
a.
Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah
Pusat,
atau Pemerintah Daerah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat
(3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4);
b.
persetujuan
dari
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
c.
persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1);
yang
mengakibatkan
timbulnya
korban/kerusakan
terhadap
kesehatan,
keselamatan,
dan/atau
lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Pasal 110 dihapus.
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110A
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. (2) Jika setelah lewat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini tidak menyelesaikan www.peraturan.go.id 2020, No.245 persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif, berupa: a. pembayaran denda administratif; dan/atau b. pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 110B
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif, berupa: a. penghentian sementara kegiatan usaha; b. pembayaran denda administatif; dan/atau c. paksaan pemerintah. (2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 111 dihapus. www.peraturan.go.id 2020, No.245
Pasal 112 dihapus.
Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pasal 110
Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun Nomor tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagian Ketujuh Perpajakan
Pasal 111
(1)
Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran
perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri dilakukan oleh pelabuhan utama.
(2)
Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a.
pertumbuhan dan pengembangan ekonomi
nasional;
b.
kepentingan perdagangan internasional;
c.
kepentingan
pengembangan
kemampuan
angkutan laut nasional;
d.
posisi geografis yang terletak pada lintasan
pelayaran internasional;
e.
Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f.
fasilitas pelabuhan;
g.
keamanan dan kedaulatan negara; dan
h.
kepentingan nasional lainnya.
(3)
Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk
melakukan kegiatan perdagangan luar negeri.
(4)
Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan:
a.
aspek administrasi;
b.
aspek ekonomi;
c.
aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d.
aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
e.
fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi
instansi pemegang fungsi keselamatan dan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
keamanan pelayaran, instansi bea cukai,
imigrasi, dan Karantina; dan
f.
jenis komoditas khusus.
(5)
Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
- Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069) diubah sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2020, No.245 1. Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 113
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
(1) Peralihan atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c dilakukan setelah badan hukum memperoleh persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (2) Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah setelah tercapai kesepakatan bersama. (3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang. (4) Peralihan hak atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan www.peraturan.go.id 2020, No.245 kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 115
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau b. penyampaian informasi dan/atau laporan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245
- Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri yang tidak mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 116A
Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 116B
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat tanda kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. (3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. sumber daya manusia Industri; b. pemanfaatan sumber daya alam; c. manajemen energi; d. manajemen air; e. SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; f. Data Industri dan Data Kawasan Industri; g. standar Industri Hijau; h. standar Kawasan Industri; i. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan j. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan. (4) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan www.peraturan.go.id 2020, No.245 usaha Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 8 Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 117A
(1)
Untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang
layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat
membentuk badan percepatan penyelenggaraan
perumahan.
(2)
Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan
perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. mempercepat penyediaan rumah umum;
b. menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki
dan dihuni oleh MBR;
c. menjamin tercapainya asas manfaat rumah
umum; dan
d. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang
rumah umum dan rumah khusus.
(3)
Badan
percepatan
penyelenggaraan
perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman.
(4)
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), badan percepatan penyelenggaraan
perumahan bertugas:
a.
melakukan upaya percepatan pembangunan
perumahan;
b.
melaksanakan pengelolaan dana konversi dan
pembangunan rumah sederhana serta rumah
susun umum;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
c.
melakukan koordinasi dalam proses perizinan
dan pemastian kelayakan hunian;
d.
melaksanakan
penyediaan
tanah
bagi
perumahan;
e.
melaksanakan
pengelolaan
rumah
susun
umum
dan
rumah
susun
khusus
serta
memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan
pemanfaatan;
f.
melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah
umum dengan kemudahan yang diberikan oleh
pemerintah;
g.
menyelenggarakan
koordinasi
operasional
lintas sektor, termasuk dalam penyediaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
h.
melakukan pengembangan hubungan kerja
sama di bidang rumah susun dengan berbagai
instansi di dalam dan di luar negeri.
Pasal 117B
(1)
Badan
percepatan
penyelenggaraan
perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A terdiri
atas:
a.
unsur pembina;
b.
unsur pelaksana; dan
c.
unsur pengawas.
(2)
Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses
seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.
(3)
Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan
perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4)
Unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur
pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 14. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 118
(1)
Pemegang Perizinan Berusaha angkutan udara niaga
wajib:
a.
melakukan kegiatan angkutan udara secara
nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak
Perizinan
Berusaha
diterbitkan
dengan
mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara
yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan
lingkup usaha atau kegiatannya;
b.
memiliki dan menguasai pesawat udara dengan
jumlah tertentu;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
c.
mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan
sipil,
dan
ketentuan
lain
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan;
d.
menutup asuransi tanggung jawab pengangkut
dengan nilai pertanggungan sebesar santunan
penumpang
angkutan
udara
niaga
yang
dibuktikan
dengan
perjanjian
penutupan
asuransi;
e.
melayani calon penumpang secara adil tanpa
diskriminasi atas dasar suku, agama, ras,
antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;
f.
menyerahkan
laporan
kegiatan
angkutan
udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan
penerbangan
setiap
jangka
waktu
tertentu
kepada Pemerintah Pusat;
g.
menyerahkan laporan kinerja keuangan yang
telah
diaudit
oleh
kantor
akuntan
publik
terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat
neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan
perincian biaya, setiap tahun paling lambat
akhir bulan April tahun berikutnya kepada
Pemerintah Pusat;
h.
melaporkan
apabila
terjadi
perubahan
penanggung jawab atau pemilik badan usaha
angkutan udara niaga, domisili badan usaha
angkutan udara niaga, dan pemilikan pesawat
udara kepada Pemerintah Pusat; dan
i.
memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
(2)
Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga
yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah
daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu wajib:
a.
mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12
(dua
belas)
bulan
setelah
izin
kegiatan
diterbitkan;
b.
mematuhi peraturan perundang-undangan di
bidang
penerbangan
sipil
dan
peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
c.
menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara
setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan
d.
melaporkan
apabila
terjadi
perubahan
penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara,
dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada
Pemerintah Pusat.
(3)
Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga
yang dilakukan oleh orang perseorangan wajib:
a.
mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12
(dua belas) bulan setelah izin diterbitkan;
b.
mematuhi peraturan perundang-undangan di
bidang
penerbangan
sipil
dan
peraturan
perundang-undangan lain;
c.
menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara
setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan
d.
melaporkan
apabila
terjadi
perubahan
penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara,
dan/atau
domisili
pemegang
izin
kepada
Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 118A
(1)
PIHK
yang
dengan
sengaja
menyebabkan
kegagalan
keberangkatan,
penelantaran,
atau
kegagalan
kepulangan
Jemaah
Haji
Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai
sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat
berupa:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. denda administratif;
c. paksaan pemerintah;
d. pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
e. pencabutan perizinan berusaha.
(3)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PIHK dikenai sanksi berupa kewajiban untuk
mengembalikan
biaya
sejumlah
yang
telah
disetorkan
oleh
Jemaah
Haji
Khusus
serta
kerugian immateril lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 23. Di antara Pasal 119 dan Pasal 120 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 119A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 119
(1) Dalam hal Pemegang Perizinan Berusaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga tidak melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, Perizinan Berusaha angkutan udara niaga atau izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (2) Pemegang Perizinan Berusaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif. (3) Pemegang Perizinan Berusaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dikenai sanksi administratif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 119A
(1)
PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan
keberangkatan,
penelantaran,
atau
kegagalan
kepulangan
Jemaah
Umrah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
dikenai
sanksi
administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat
berupa:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. denda administratif;
c. paksaan pemerintah;
d. pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
e. pencabutan perizinan berusaha.
(3)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPIU dikenai sanksi berupa kewajiban untuk
mengembalikan
biaya
sejumlah
yang
telah
disetorkan oleh Jemaah Umroh serta kerugian
immateril lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) diubah menjadi sebagai berikut:
- Ketentuan judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6374) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122
(1)
Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
Pasal 33, Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 37,
Pasal 38, Pasal 54 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 60
ayat (2), Pasal 71, Pasal 73 ayat (2), Pasal 81 ayat
(4), Pasal 84 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92
ayat (2), Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal
109 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
peringatan secara tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan;
d.
penarikan produk dari peredaran oleh pelaku
usaha;
e.
pencabutan izin; dan/atau
f.
penutupan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 126 dihapus.
Pasal 131 dihapus.
Pasal 123
(1)
Pengumuman
Permohonan
Paten
sederhana
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan
Paten sederhana.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan
Paten sederhana.
(3)
Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten
sederhana
dilakukan
setelah
jangka
waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir.
(4)
Dikecualikan terhadap ketentuan dalam Pasal 49
ayat (3) dan ayat (4), bahwa keberatan terhadap
Permohonan Paten sederhana langsung digunakan
sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam
tahap pemeriksaan substantif.
- Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 124
(1)
Menteri
wajib
memberikan
keputusan
untuk
menyetujui
atau
menolak
Permohonan
Paten
sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak
tanggal
penerimaan
Permohonan
Paten
www.peraturan.go.id
2020, No.245
sederhana.
(2)
Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat
dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau
media non-elektronik.
(3)
Menteri memberikan sertifikat Paten sederhana
kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti
hak.
Bagian Keempat Merek
Pasal 125
(1) Sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik atau galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya. (2) Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus dilakukan sesuai dengan gambar rancang bangun dan data yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (3) Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 28. Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 126
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang
dilarang:
a.
memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang
telah ditentukan;
b.
mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
c.
menurunkan
Penumpang
selain
di
tempat
pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa
alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
d.
melewati jaringan jalan selain yang ditentukan
dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan
Berusaha.
- Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila: a. masa berlaku sudah berakhir; b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement); c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; d. kapal berubah nama; e. kapal berganti bendera; f. kapal tidak sesuai dengan data-data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal; g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, dan perubahan fungsi, atau jenis kapal; h. kapal tenggelam atau hilang; atau i. kapal ditutuh (scrapping). (2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila: a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat www.peraturan.go.id 2020, No.245 ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau c. sertifikat diperoleh secara tidak sah. (3) Persyaratan sertifikat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan standar internasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 128A
(1) Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2), dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128. (2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 128
Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Pendapatan sendiri; c. Penyertaan modal negara; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 129
(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan. (2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. (3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak www.peraturan.go.id 2020, No.245 apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. (4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberi kewenangan untuk: a. melakukan penyusunan rencana induk; b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan; c. melakukan pengadaan tanah; dan d. menentukan tarif pelayanan. (5) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 130
(1) Setiap kapal yang memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara www.peraturan.go.id 2020, No.245 sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (2) Dalam keadaan tertentu Pemerintah Pusat dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. (3) Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu- waktu.
- Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan beranggotakan para menteri dan kepala yang terkait. (2) Ketua dan anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 132
(1)
Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh)
orang terdiri atas 4 (empat) orang unsur profesional
dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(2) Terhadap
calon
unsur
profesional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi oleh
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disampaikan ke
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
dipilih dan disetujui.
(3) Calon unsur profesional yang diajukan ke Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), paling sedikit berjumlah 2
(dua) kali jumlah yang dibutuhkan.
Pasal 133
Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi www.peraturan.go.id 2020, No.245 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 134
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan Pangan, yang dapat menghambat penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang. (3) Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
- Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 135
(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi www.peraturan.go.id 2020, No.245 Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana pada dimaksud ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang. (3) Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
- Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136
Hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
www.peraturan.go.id 2020, No.245
Pasal 137
(1) Sebagian kewenangan hak menguasai dari negara berupa tanah dapat diberikan hak pengelolaan kepada: a. instansi Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. Badan bank tanah; d. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; e. Badan hukum milik negara/daerah; atau f. Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. (2) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kewenangan untuk: a. menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang; b. menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga; dan c. menentukan tarif dan menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian. (3) Pemberian hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas tanah negara dengan keputusan pemberian hak di atas tanah negara. (4) Hak pengelolaan dapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.
Pasal 138
(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus dan/atau berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pergudangan dan/atau badan usaha angkutan udara sebelum dimuat ke dalam pesawat udara. (2) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus dan/atau barang berbahaya wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam pesawat udara. (3) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim, badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pengangkutan www.peraturan.go.id 2020, No.245 barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 139
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang. (3) Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) www.peraturan.go.id 2020, No.245 dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
- Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 140
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang. (3) Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89A.
- Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 141
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu meliputi: a. Retribusi Perizinan Berusaha terkait persetujuan www.peraturan.go.id 2020, No.245 bangunan gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; b. Retribusi Perizinan Berusaha terkait tempat penjualan minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; c. Retribusi Perizinan Berusaha terkait trayek yang selanjutnya disebut Retribusi Izin Trayek; dan d. Retribusi Perizinan Berusaha terkait perikanan yang selanjutnya disebut Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pasal 144 dihapus.
Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA
KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK DAN RETRIBUSI
- Di antara Pasal 156 dan Pasal 157 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 156A dan Pasal 156B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 142
(1) Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah. (3) Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89A ayat (2).
www.peraturan.go.id 2020, No.245
Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 143
Hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pasal 144
(1) Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada: a. warga negara Indonesia; b. badan hukum Indonesia; c. warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau e. perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia. (2) Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. (3) Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id 2020, No.245
Pasal 145
(1) Rumah susun dapat dibangun di atas Tanah: a. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara; atau b. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan. (2) Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi. (3) Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah mendapat sertifikat laik fungsi.
Paragraf 4 Pemberian Hak atas Tanah/Hak Pengelolaan pada Ruang atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah
Pasal 146
(1) Tanah atau ruang yang terbentuk pada ruang atas dan/atau bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan tertentu dapat diberikan hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan. (2) Batas kepemilikan tanah pada ruang atas tanah oleh pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Batas kepemilikan tanah pada ruang bawah tanah oleh pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan batas kedalaman pemanfaatan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada ruang atas dan/atau bawah tanah oleh pemegang hak yang www.peraturan.go.id 2020, No.245 berbeda dapat diberikan hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanah pada ruang atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 147
Tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik.
Pasal 148
Untuk menciptakan pekerjaan dan mempermudah Pelaku Usaha dalam melakukan investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 www.peraturan.go.id 2020, No.245 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775); dan c. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054).
Pasal 149
Kawasan Ekonomi terdiri atas: a. Kawasan Ekonomi Khusus; dan b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bagian Kedua Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 150
(1)
Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan
dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34
ayat (1) atau ayat (2), Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2),
Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal
71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135,
Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal
140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144,
Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan;
c.
penghentian
sementara
atau
tetap
pada
pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
penghentian sementara atau penghentian tetap
pada pengelolaan perumahan;
e.
penguasaan
sementara
oleh
pemerintah
(disegel);
f.
kewajiban
membongkar
sendiri
bangunan
dalam jangka waktu tertentu;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
g.
membangun
kembali
perumahan
sesuai
dengan
kriteria,
spesifikasi,
persyaratan,
prasarana,
sarana,
utilitas
umum
yang
diperjanjikan, dan standar;
h.
pembatasan kegiatan usaha;
i.
pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
j.
pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
k.
pembekuan/pencabutan
surat
bukti
kepemilikan rumah;
l.
perintah pembongkaran bangunan rumah;
m.
pembekuan Perizinan Berusaha;
n.
pencabutan Perizinan Berusaha;
o.
pengawasan;
p.
pembatalan Perizinan Berusaha;
q.
kewajiban
pemulihan
fungsi
lahan
dalam
jangka waktu tertentu;
r.
pencabutan insentif;
s.
pengenaan denda administratif; dan/atau
t.
penutupan lokasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. (2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. (4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Di antara Pasal 151 dan Pasal 152 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 151A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151A
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal: a. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri; b. pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu; c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau d. pekerja/buruh meninggal dunia.
Pasal 152 dihapus.
Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 152
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor Tahun tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775) diubah menjadi sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 153
(1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan www.peraturan.go.id 2020, No.245 alasan: a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus- menerus; b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; d. menikah; e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya; f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan; g. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; h. mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan; i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. (2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan www.peraturan.go.id 2020, No.245 alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 154 dihapus.
Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 154A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 153A
(1) Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. (2) Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245
Pasal 153B
(1) Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. (2) Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 153C
(1) Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 153D
(1)
Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
153A
menjalankan pengurusan Perseroan untuk Usaha
Mikro dan Kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2)
Direksi
berwenang
menjalankan
pengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang
ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/atau
pernyataan pendirian Perseroan.
Pasal 153E
(1) Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan www.peraturan.go.id 2020, No.245 Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan. (2) Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 153F
(1) Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 153G
(1)
Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan
oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan
pembubaran dan diberitahukan secara elektronik
kepada Menteri.
(2)
Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
pernyataan pendirian telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan
dicabutnya
kepailitan
berdasarkan
putusan
pengadilan
niaga
yang
telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit
Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya
kepailitan;
e.
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan
pailit
berada
dalam
keadaan
insolvensi
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
www.peraturan.go.id
2020, No.245
Pembayaran Utang; atau
f.
dicabutnya
Perizinan
Berusaha
Perseroan
sehingga
mewajibkan
Perseroan
melakukan
likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 153H
(1) Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 153I
(1) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 153J
(1) Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila: a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b. pemegang saham yang bersangkutan, baik www.peraturan.go.id 2020, No.245 langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau d. pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Bagian Keenam Undang-Undang Gangguan
Pasal 154A
(1)
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena
alasan:
a.
perusahaan
melakukan
penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan
perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia
melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha
tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
b.
perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan
penutupan perusahaan atau tidak diikuti
dengan
penutupan
perusahaan
yang
disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
c.
perusahaan tutup yang disebabkan karena
perusahaan mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun;
d.
perusahaan tutup yang disebabkan keadaan
memaksa (force majeur).
e.
perusahaan
dalam
keadaan
penundaan
kewajiban pembayaran utang;
f.
perusahaan pailit;
g.
adanya permohonan pemutusan hubungan
kerja
yang
diajukan
oleh
pekerja/buruh
dengan
alasan
pengusaha
melakukan
perbuatan sebagai berikut:
1.
menganiaya, menghina secara kasar atau
mengancam pekerja/buruh;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
2.
membujuk
dan/atau
menyuruh
pekerja/buruh
untuk
melakukan
perbuatan
yang
bertentangan
dengan
peraturan perundang-undangan;
3.
tidak membayar upah tepat pada waktu
yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih, meskipun
pengusaha membayar upah secara tepat
waktu sesudah itu;
4.
tidak melakukan kewajiban yang telah
dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5.
memerintahkan
pekerja/buruh
untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
6.
memberikan
pekerjaan
yang
membahayakan
jiwa,
keselamatan,
kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh
sedangkan
pekerjaan
tersebut
tidak
dicantumkan pada perjanjian kerja;
h.
adanya
putusan
lembaga
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial
yang
menyatakan
pengusaha
tidak
melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf
g terhadap permohonan yang diajukan oleh
pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
i.
pekerja/buruh
mengundurkan
diri
atas
kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1.
mengajukan
permohonan
pengunduran
diri secara tertulis selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;
2.
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3.
tetap melaksanakan kewajibannya sampai
tanggal mulai pengunduran diri;
j.
pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari
kerja
atau
lebih
berturut-turut
tanpa
www.peraturan.go.id
2020, No.245
keterangan secara tertulis yang dilengkapi
dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh
pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan
tertulis;
k.
pekerja/buruh
melakukan
pelanggaran
ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama dan sebelumnya telah diberikan surat
peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara
berturut-turut masing-masing berlaku untuk
paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan
lain
dalam
perjanjian
kerja,
peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l.
pekerja/buruh
tidak
dapat
melakukan
pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat
ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana;
m.
pekerja/buruh
mengalami
sakit
berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan
kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya
setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n.
pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o.
pekerja/buruh meninggal dunia.
(2)
Selain
alasan
pemutusan
hubungan
kerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dapat
ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja
lainnya
dalam
perjanjian
kerja,
peraturan
perusahaan,
atau
perjanjian
kerja
bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemutusan hubungan kerja diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 155 dihapus.
Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2020, No.245
Pasal 154
(1) Investasi Pemerintah Pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja. (2) Maksud dan tujuan investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya; b. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; c. memperoleh keuntungan; dan/atau d. menyelenggarakan kemanfaatan umum, tetapi tidak terbatas pada penciptaan lapangan kerja. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (3) Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai investasi Pemerintah Pusat; dan/atau b. lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi, yang selanjutnya disebut Lembaga. (4) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan Lembaga dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang untuk: a. melakukan penempatan dana dalam bentuk instrumen keuangan; b. melakukan kegiatan pengelolaan aset; c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund); d. menentukan calon mitra investasi; e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau f. menatausahakan aset yang dimilikinya.
Pasal 155
(1) Setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Pemerintah Pusat. (2) Pengukuran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurut 3 (tiga) metode, yaitu sebagai berikut: a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kurang dari 24 (dua puluh empat) meter; www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih; dan c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui terusan tertentu. (3) Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ukur untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnage). (4) Surat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
- Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 156
(1)
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,
pengusaha
wajib
membayar
uang
pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2)
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)
bulan upah;
b.
masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c.
masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d.
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
upah;
e.
masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan
upah;
f.
masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan
upah;
g.
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan)
bulan upah;
i.
masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
(sembilan) bulan upah.
(3)
Uang
penghargaan
masa
kerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan
upah;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
upah;
c.
masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
(empat) bulan upah;
d.
masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5
(lima) bulan upah;
e.
masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6
(enam) bulan upah;
f.
masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7
(tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat)
tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h.
masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau
lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
(4)
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum
gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh
dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh
diterima bekerja;
c.
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 45. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 156A
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi serta memberikan pelindungan dan pengaturan yang berkeadilan, Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (2) Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retribusi dengan penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional; dan b. pengawasan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha. (3) Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup tarif atas jenis Pajak Provinsi dan jenis Pajak Kabupaten/Kota yang diatur dalam Pasal 2. (4) Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108. (5) Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 156B
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya. (3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan yang rasional. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut. (5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Di antara Pasal 157 ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 157
(1) Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang
Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama
oleh
gubernur
dan
DPRD
provinsi
sebelum
ditetapkan disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan
dimaksud.
(2) Rancangan
Peraturan
Daerah
kabupaten/kota
tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui
bersama
oleh
bupati/wali
kota
dan
DPRD
kabupaten/kota sebelum ditetapkan disampaikan
kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud.
(3) Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap
Rancangan
Peraturan
Daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian
Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan
Undang-Undang ini, kepentingan umum, dan/atau
peraturan perundang-undangan lain yang lebih
tinggi.
(4) Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk menguji kesesuaian Rancangan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-
Undang
ini,
kepentingan
umum,
dan/atau
peraturan perundang-undangan lain yang lebih
tinggi.
(5) Menteri
Dalam
Negeri
dan
gubernur
dalam
melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan.
(5a) Dalam
pelaksanaan
koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5),
Menteri
Keuangan
melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal
nasional.
(6) Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada
gubernur untuk Rancangan Peraturan Daerah
provinsi dan oleh gubernur kepada bupati/wali
kota
untuk
Rancangan
Peraturan
Daerah
kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat
15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dengan
tembusan kepada Menteri Keuangan.
(8) Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) disampaikan dengan
disertai alasan penolakan.
(9) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Rancangan
Peraturan
Daerah
dimaksud
dapat
langsung
ditetapkan.
(10) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Rancangan
Peraturan Daerah dimaksud dapat diperbaiki oleh
gubernur, bupati/wali kota bersama DPRD yang
bersangkutan,
untuk
kemudian
disampaikan
kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri
www.peraturan.go.id
2020, No.245
Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah
provinsi
dan
kepada
gubernur
dan
Menteri
Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota.
- Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 157A
(1) Selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. (2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. (3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud www.peraturan.go.id 2020, No.245 pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.
Pasal 158 dihapus.
Pasal 159 dihapus.
Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158
(1) Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh
gubernur/bupati/wali kota disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan
untuk dilakukan evaluasi.
(2) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
melakukan
evaluasi
Peraturan
Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota
tentang
Pajak
dan
Retribusi yang telah berlaku untuk menguji
kesesuaian antara Peraturan Daerah dimaksud
dan kepentingan umum serta antara ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dan kebijakan fiskal nasional.
(3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Peraturan
Daerah bertentangan dengan kepentingan umum,
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
dan/atau
kebijakan
fiskal
nasional,
Menteri
Keuangan
merekomendasikan
dilakukannya
perubahan
atas
Peraturan
Daerah
dimaksud
kepada Menteri Dalam Negeri.
(4) Penyampaian rekomendasi perubahan Peraturan
Daerah oleh Menteri Keuangan kepada Menteri
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja
sejak
tanggal
diterimanya
Peraturan
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(5) Berdasarkan rekomendasi perubahan Peraturan
Daerah yang disampaikan oleh Menteri Keuangan,
Menteri
Dalam
Negeri
memerintahkan
gubernur/bupati/wali
kota
untuk
melakukan
perubahan Peraturan Daerah dalam waktu 15
(lima belas) hari kerja.
(6) Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja,
gubernur/bupati/wali
kota
tidak
melakukan
perubahan
atas
Peraturan
Daerah
tersebut,
Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi
pemberian sanksi kepada Menteri Keuangan.
- Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 159
(1) Untuk meningkatkan nilai aset, Lembaga dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. (2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga melalui: a. kuasa kelola; b. pembentukan perusahaan patungan; dan/atau www.peraturan.go.id 2020, No.245 c. bentuk kerja sama lainnya. (3) Dalam hal kerja sama dilakukan melalui pembentukan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, aset Lembaga dapat dipindahtangankan untuk dijadikan penyertaan modal dalam perusahaan patungan. (4) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Aset yang dijadikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh berada dalam keadaan: a. sengketa; b. disita, baik sita pidana maupun sita perdata; c. terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun, kecuali disepakati oleh pemilik hak; dan/atau d. sedang dalam pengikatan sebagai jaminan utang, kecuali disepakati oleh kreditur. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Lembaga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 159A
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara: a. evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157; b. pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan www.peraturan.go.id 2020, No.245 aturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158; dan c. pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 160
(1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari upah; b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari upah; c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari upah; d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari upah. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib. (3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa (enam) bulan sebagaimana www.peraturan.go.id 2020, No.245 dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali. (5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 161 dihapus.
Pasal 162 dihapus.
Pasal 163 dihapus.
Pasal 164 dihapus.
Pasal 165 dihapus.
Pasal 166 dihapus.
Pasal 167 dihapus.
Pasal 168 dihapus.
Pasal 169 dihapus.
Pasal 170 dihapus.
Pasal 171 dihapus.
Pasal 172 dihapus.
Pasal 184 dihapus.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 63. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 161
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 162
(1)
Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang
khusus wajib:
a.
memenuhi persyaratan keselamatan sesuai
dengan
sifat
dan
bentuk
barang
yang
diangkut;
b.
memiliki tanda tertentu sesuai dengan barang
yang diangkut;
c.
memarkir
Kendaraan
di
tempat
yang
ditetapkan;
d.
membongkar dan memuat barang di tempat
yang ditetapkan dan dengan menggunakan
alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang
yang diangkut; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
e.
beroperasi
pada
waktu
yang
tidak
mengganggu
Keamanan,
Keselamatan,
Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
(2)
Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat
berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat harus mendapat
pengawalan
dari
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia.
(3)
Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan
Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus
wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan
sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.
- Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberi Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Pemerintah Pusat. (2) Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: www.peraturan.go.id 2020, No.245 a. Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau lebih; b. Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh gross tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau c. Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnage). (3) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberi pas sungai dan danau.
- Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 164
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Lembaga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (2) Sepanjang diatur dalam Undang-Undang ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara, kekayaan negara, dan/atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi Lembaga.
Paragraf 2 Lembaga Pengelola Investasi
Pasal 165
(1) Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda. (2) Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain. (3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (4) Ketentuan mengenai angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 17. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 166
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai ketua merangkap anggota; www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sebagai anggota; dan c. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota. (2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Untuk memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Presiden membentuk panitia seleksi. (4) Panitia seleksi melakukan: a. pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon; b. proses seleksi; dan c. penyampaian nama calon kepada Presiden. (5) Penyampaian nama calon
kepada
Presiden
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak pembentukan panitia seleksi.
(6)
Presiden
menyampaikan
nama
calon
untuk
dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
daftar nama calon dari panitia seleksi.
(7)
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
menyelenggarakan sesi konsultasi dengan Presiden
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya daftar nama calon dari Presiden.
(8)
Presiden menetapkan dan mengangkat anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
selesai dilaksanakan.
(9)
Dalam hal sesi konsultasi tidak terlaksana sesuai
jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), Presiden menetapkan dan mengangkat
anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional
www.peraturan.go.id
2020, No.245
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota
Dewan Pengawas dari unsur profesional diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(11) Sesama anggota Dewan Pengawas dilarang saling
memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua
atau besan dengan sesama anggota Dewan Pengawas
dan/atau dengan anggota Dewan Direktur.
(12) Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional
diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.
(13) Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Pengawas
dari unsur profesional untuk pertama kali, Presiden
menetapkan masa jabatan 3 (tiga) anggota Dewan
Pengawas sebagai berikut:
a. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun;
b. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun; dan
c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun.
(14) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas
melakukan
pengawasan
atas
penyelenggaraan Lembaga Pengelola Investasi oleh
Dewan Direktur.
(15) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (14) Dewan Pengawas berwenang:
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan
beserta indikator kinerja utama (key performance
indicator) yang diusulkan Dewan Direktur;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja
utama (key performance indicator);
c. menerima
dan
mengevaluasi
laporan
pertanggungjawaban dari Dewan Direktur;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
d. menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada
Presiden;
e. menetapkan dan mengangkat anggota Dewan
Penasihat;
f. mengangkat dan memberhentikan Dewan
Direktur;
g. menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan
Dewan Direktur;
h. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan
modal Lembaga kepada Presiden;
i. menyetujui laporan keuangan tahunan Lembaga;
j. memberhentikan
sementara
satu
atau
lebih
anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti
sementara untuk Dewan Direktur; dan
k. menyetujui penunjukan auditor Lembaga.
(16) Untuk
membantu
Dewan
Pengawas
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
Dewan
Pengawas dapat membentuk komite.
Pasal 167
(1)
Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
165 ayat (3) huruf b berjumlah 5 (lima) orang dari
unsur profesional.
(2)
Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
Pengawas.
(3)
Sesama anggota Dewan Direktur dilarang saling
memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua
atau besan dengan sesama anggota Dewan Direktur
dan/atau dengan anggota Dewan Pengawas.
(4)
Anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5)
Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Direktur
untuk pertama kali, Dewan Pengawas menetapkan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
masa jabatan 5 (lima) anggota Dewan Direktur sebagai
berikut:
a. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun;
b. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun; dan
c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun.
(6)
Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas
untuk
menyelenggarakan
pengurusan
operasional Lembaga Pengelola Investasi.
(7)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Dewan Direktur berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga;
b. melaksanakan
kebijakan
dan
pengurusan
operasional lembaga;
c. menyusun dan mengusulkan remunerasi Dewan
Pengawas dan Dewan Direktur kepada Dewan
Pengawas;
d. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan
anggaran
tahunan
beserta
indikator
kinerja
utama (key performance indicator) kepada Dewan
Pengawas;
e. menyusun
struktur
organisasi
lembaga
dan
menyelenggarakan
manajemen
kepegawaian
termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem
penggajian, remunerasi penghargaan, program
pensiun
dan
tunjangan
hari
tua,
serta
penghasilan
lainnya
bagi
pegawai
Lembaga
Pengelola Investasi; dan
f. mewakili Lembaga Pengelola Investasi di dalam
dan di luar pengadilan.
(8)
Dewan
Direktur
dapat
mendelegasikan
tugas
dan/atau
wewenang
pelaksanaan
operasional
Lembaga Pengelola Investasi kepada pegawai Lembaga
Pengelola Investasi dan/atau pihak lain yang khusus
ditunjuk untuk itu.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(9)
Pembidangan
setiap
anggota
Dewan
Direktur
ditetapkan oleh Dewan Direktur.
Pasal 168
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan anggota Dewan Direktur, calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan calon anggota Dewan Direktur harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. sehat jasmani dan rohani; d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada aat pengangkatan pertama; e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau organisasi perusahaan; g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan; h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 169
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal. (2) Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat. (3) Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance) untuk www.peraturan.go.id 2020, No.245 perusahaan dan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate) untuk kapal. (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat. (5) Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal. (2) Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat. (3) Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Sertifikat Keamanan Kapal Internasional (International Ship Security Certificate). (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat. (5) Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal diterbitkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keamanan kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah 42. Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 171
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 100 ayat (3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal 125 ayat (1), Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 135, Pasal 137 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 138 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 141 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 149 ayat (1), Pasal 152 ayat (1), Pasal 156 ayat (1), Pasal 158 ayat (5), Pasal 160 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), atau Pasal 165 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 172
(1) Lembaga Pengelola Investasi dapat melakukan transaksi baik langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya. (2) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau entitas yang dimilikinya, termasuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 Bagian Kedua Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Pasal 173
(1)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
bertanggung
jawab
dalam
menyediakan lahan dan Perizinan Berusaha bagi
proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau
Badan Usaha Milik Daerah.
(2)
Dalam
hal
pengadaan
tanah
belum
dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengadaan tanah
untuk proyek strategis nasional dapat dilakukan oleh
badan usaha.
(3)
Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan
prinsip
kemampuan keuangan negara dan kesinambungan
fiskal.
(4)
Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha, mekanisme
pengadaan
tanah
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah dan
Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245
Pasal 174
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga, atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang- undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden.
Bagian Kedua Administrasi Pemerintahan
Pasal 175
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) diubah menjadi sebagai berikut:
- Di antara Pasal 1 angka 19 dan Pasal 1 angka 20 disisipkan 1 (satu) angka baru, yakni angka 19a sehingga berbunyi:
Pasal 176
Beberapa ketentuan dalam Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 177
(1)
Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap setiap pelaksanaan Perizinan
Berusaha yang dilakukan oleh pemegang Perizinan
Berusaha.
(2)
Pelaksanaan
pengawasan
dan
pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Aparatur Sipil Negara sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas
pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan profesi
bersertifikat sesuai dengan bidang pengawasan dan
pembinaan yang dilakukan.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4)
Dalam
hal
Aparatur
Sipil
Negara
dan
profesi
bersertifikat
dalam
melaksanakan
tugasnya
menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang
tertuang dalam setiap Perizinan Berusaha yang
dilakukan
oleh
pemegang
Perizinan
Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Aparatur Sipil
Negara
sesuai
dengan
kewenangannya
dapat
memberikan sanksi administratif kepada pemegang
Perizinan Berusaha.
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan berusaha;
c. pengenaan denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional;
e. pencabutan
Lisensi/Sertifikasi/Persetujuan;
dan/atau
f. pencabutan Perizinan Berusaha.
(6)
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan
pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dapat
dilimpahkan
kepada
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
lainnya dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 178
Setiap pemegang Perizinan Berusaha yang dalam melaksanakan kegiatan/usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5), pemegang Perizinan Berusaha wajib memulihkan kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya.
www.peraturan.go.id 2020, No.245
Pasal 179
(1)
Perizinan
Berusaha
terkait
penyelenggaraan
angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) diberikan oleh:
a.
Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang
melayani:
1.
angkutan taksi yang wilayah operasinya
melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
2.
angkutan dengan tujuan tertentu; atau
3.
angkutan pariwisata.
b.
gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah
operasinya melampaui lebih dari 1 (satu)
daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi
sesuai
dengan
norma,
standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat;
c.
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
tertentu yang wilayah operasinya berada
dalam
wilayah
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
sesuai
dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
d.
bupati/wali kota untuk taksi dan angkutan
kawasan tertentu yang wilayah operasinya
berada dalam wilayah kabupaten/kota sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan
pemberian
Perizinan
Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 180 dihapus.
Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 180
(1) Hak, izin, atau konsesi atas tanah dan/atau kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberikan dicabut dan dikembalikan kepada negara. (2) Dalam pelaksanaan pengembalian kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan hak, izin, atau konsesi tersebut sebagai aset Bank Tanah. (3) Ketentuan lebih lanjut pencabutan hak, izin, atau konsesi dan penetapannya sebagai aset Bank Tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245
Pasal 181
(1)
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, setiap
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
Undang yang berlaku dan bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang ini atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan
harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang
dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2)
Harmonisasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan
peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah,
dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi dan
sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 182
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan berdasarkan www.peraturan.go.id 2020, No.245 norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan dapat memberikan Perizinan Berusaha terhadap setiap penyelenggaraan upaya kesehatan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pengawasan dapat mendelegasikan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dan mengikutsertakan masyarakat.
- Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 183
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
- Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 184
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Perizinan Berusaha atau izin sektor yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha; b. Perizinan Berusaha dan/atau izin sektor yang sudah terbit sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat berlaku sesuai dengan Undang-Undang ini; dan c. Perizinan Berusaha yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 185
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal
69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3),
Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1),
atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak
Rp400.000.000,00
(empat
ratus
juta
rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tindak pidana kejahatan.
- Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 185A
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A, Pasal 28, Pasal 32A, Pasal 33A, Pasal 77, Pasal 80A, Pasal 82, Pasal 107, Pasal 112, Pasal 116A, Pasal 116B, Pasal 135, atau Pasal 168 dikenai sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 186
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
Pasal 187
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1),
Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal
79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3),
atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12
(dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tindak pidana pelanggaran.
- Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 188
Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban terhadap manusia dan/atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
www.peraturan.go.id 2020, No.245
- Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 190
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana www.peraturan.go.id 2020, No.245 diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 61A, Pasal 66 ayat (4), Pasal 87, Pasal 92, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), atau Pasal 160 ayat (1) atau ayat (2) undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 191A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 191
Jika tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A mengakibatkan timbulnya kecelakaan kereta api dan/atau kerugian bagi harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 195 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 191A
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:
a.
untuk pertama kali upah minimum yang berlaku,
yaitu
upah
minimum
yang
telah
ditetapkan
berdasarkan
peraturan
pelaksanaan
Undang-
Undang
Nomor
Tahun
tentang
Ketenagakerjaan
yang
mengatur
mengenai
pengupahan.
b.
bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih
tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum
Undang-Undang
ini,
pengusaha
dilarang
mengurangi atau menurunkan upah.
Bagian Ketiga Jenis Program Jaminan Sosial
Pasal 195
Petugas prasarana perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 21. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 196
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian dengan petugas yang tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku penyelenggara dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. (3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, pelaku penyelenggara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Ketentuan Pasal 203 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 197
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayaran dan kolam pelabuhan, serta reklamasi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, www.peraturan.go.id 2020, No.245 prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pekerjaan pengerukan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan reklamasi serta sertifikasi pelaksana pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 199
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, atau Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. denda administratif; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 220 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 203
(1)
Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan
sarana
perkeretaapian
tidak
memiliki
sertifikat
kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (1) yang mengakibatkan kecelakaan kereta api
dan/atau kerugian bagi harta benda dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(2)
Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang, Awak Sarana
Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 (3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, Awak Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 204
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat tanda kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (2) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. (3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Ketentuan Pasal 210 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 205
(1) Daerah lingkungan kepentingan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf g merupakan daerah di luar lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo. (2) Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan bandar udara harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
- Pasal 215 dihapus.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 63. Ketentuan Pasal 218 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 210
(1) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193 mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). www.peraturan.go.id 2020, No.245 (2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193 dilakukan oleh Badan Usaha Penyelenggara yang mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (4) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193, dilakukan oleh Badan Usaha Penyelenggara yang mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 213
(1) Pemilik, Operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahukan kedatangan kapalnya di pelabuhan kepada Syahbandar. (2) Setiap kapal yang memasuki pelabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan warta Kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di pelabuhan dan/atau menyampaikan secara elektronik sebelum kapal tiba untuk dilakukan pemeriksaan. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat, dokumen, dan warta kapal disimpan oleh Syahbandar untuk diserahkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeriksaan, penyerahan, serta penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 218
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan penerbangan, pelayanan jasa bandar udara, serta tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat bandar udara atau register bandar udara dan kriteria, jenis, besaran denda, serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 219 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 219
(1) Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib menyediakan fasilitas bandar udara yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. (2) Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 221 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 220
(1)
Rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan
pengembangan
riset
dan
rancang
bangun
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
badan hukum;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
perguruan tinggi.
(2)
Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah
Pusat.
- Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 221
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas bandar udara serta kriteria, jenis, besaran denda, dan www.peraturan.go.id 2020, No.245 tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 222
(1) Pemerintah Pusat wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 (3) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
- Pasal 308 dihapus.
Pasal 224
Lisensi personel bandar udara yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan atau validasi oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 225
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1), Pasal 204 ayat (2), Pasal 213 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 214, Pasal 215, atau Pasal 216 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 243 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 233
(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) dapat diselenggarakan oleh: www.peraturan.go.id 2020, No.245 a. badan usaha bandar udara untuk bandar udara yang diusahakan secara komersial setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; atau b. unit penyelenggara bandar udara untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan. (3) Pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) dapat diselenggarakan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. (4) Badan usaha bandar udara yang memindahtangankan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusahanya.
- Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 237
Pemerintah Pusat mengembangkan usaha kebandarudaraan melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
- Ketentuan Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 238
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di bandar udara, serta kriteria, jenis, besaran denda, dan www.peraturan.go.id 2020, No.245 tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 242
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas kerugian serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 247 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 243
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2), Pasal 233 ayat (3), Pasal 234, Pasal 235, atau Pasal 239 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi www.peraturan.go.id 2020, No.245 administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 247
(1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara.
- Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 249
Bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 75. Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 250
Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.
- Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 251
Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang- undangan, dan putusan pengadilan, penyusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 252
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 dikenai sanksi. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota masih menetapkan Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang tidak mendapatkan nomer register, dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 260 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 253
Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter terdiri atas: a. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface level heliport); b. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di atas gedung (elevated heliport); dan c. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di perairan (helideck).
- Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 254
(1) Setiap tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (2) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda pendaftaran (register) oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 255
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberian persetujuan pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 260
(1) Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun
rencana pembangunan Daerah sebagai satu
kesatuan
dalam
sistem
perencanaan
pembangunan
nasional
di
segala
bidang
kehidupan yang berlandaskan pada riset dan
inovasi nasional yang berpedoman pada nilai-nilai
Pancasila.
(2) Rencana
pembangunan
Daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikoordinasikan,
disinergikan,
dan
diharmonisasikan
oleh
Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan
pembangunan Daerah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 6. Di antara Pasal 292 dan Pasal 293 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 292A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 273
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 275
(1) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan. (3) Unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara; b. unit pelayanan navigasi pendekatan; dan c. unit pelayanan navigasi penerbangan jelajah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 81. Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 277
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan serta biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 288
Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa memenuhi Perizinan Berusaha untuk trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) yang menimbulkan kecelakaan kapal, korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 289
Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberangan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha terkait persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) yang menimbulkan kecelakaan kapal, korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 www.peraturan.go.id 2020, No.245 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 290
Setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang menimbulkan korban manusia atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 291 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 291
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 292
Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). www.peraturan.go.id 2020, No.245
- Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 292A
(1)
Dalam
hal
penyederhanaan
perizinan
dan
pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang
ini
menyebabkan
berkurangnya
pendapatan
asli
daerah,
Pemerintah
Pusat
memberikan dukungan insentif anggaran.
(2)
Pemberian anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 300 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 293
Setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) yang menimbulkan kecelakaan dan/atau korban manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 294
(1) Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang mengakibatkan timbulnya korban manusia atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan/atau kerugian harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
www.peraturan.go.id 2020, No.245 56. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 295
Setiap orang yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 296
Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 297
(1) Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan www.peraturan.go.id 2020, No.245 penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa memenuhi Perizinan Berusaha atau Persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 298 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 298
Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 299
Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
www.peraturan.go.id 2020, No.245 61. Ketentuan Pasal 307 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 300
(1) Daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. (2) Kepala daerah dapat menerbitkan obligasi Daerah dan/atau sukuk Daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi berupa kegiatan penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintah Daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 8. Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 307
Setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 308 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 308
Setiap orang yang mengoperasikan kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 310 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 310
Setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
www.peraturan.go.id 2020, No.245 64. Ketentuan Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 313
Setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 314 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 314
Setiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada kapal yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (5) yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 321 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 317
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan, kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 389 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 321
Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kecelakaan kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
www.peraturan.go.id 2020, No.245 67. Ketentuan Pasal 322 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 322
Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban atau terjadinya kecelakaan kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 336 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 336
(1) Setiap pejabat yang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana melakukan kekuasaan, dan menggunakan kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya. (3) Setiap pejabat yang karena melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangannya menyebabkan kerugian harta benda dan/atau hilangnya nyawa seseorang di luar kekuasaannya, pejabat tersebut tidak dapat dikenai sanksi.
www.peraturan.go.id 2020, No.245
Pasal 349
(1) Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing Daerah dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan Pemerintah Pusat. (2) Penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Ketentuan Pasal 350 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 350
(1) Kepala daerah wajib memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu. (3) Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (5) Kepala daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat. (6) Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif. (7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh Menteri dan kepada bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pelanggaran yang bersifat administratif. (8) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diberikan oleh menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor setelah berkoordinasi dengan Menteri. (9) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh kepala daerah: a. menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur; atau b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/wali kota. (10) Pengambilalihan pemberian Perizinan Berusaha oleh menteri atau kepala lembaga yang membina www.peraturan.go.id 2020, No.245 dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
- Di antara Pasal 402 dan 403 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 402A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 389
Setiap personel di bidang penerbangan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 dapat diberi lisensi oleh Pemerintah Pusat setelah memenuhi persyaratan.
- Ketentuan Pasal 392 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 392
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi dan lisensi serta penyusunan program pelatihan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 418 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 402A
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Pasal 418
Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
www.peraturan.go.id 2020, No.245 89. Ketentuan Pasal 423 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 423
(1) Personel bandar udara yang mengoperasikan dan/atau memelihara fasilitas bandar udara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 428 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 428
(1) Setiap orang yang mengoperasikan bandar udara khusus yang digunakan untuk kepentingan umum tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
www.peraturan.go.id 2020, No.245 Paragraf 11 Kesehatan, Obat, dan Makanan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
b. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi;
c. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
d. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
ENACTMENT DECLARATION
**
