Pasal 12
Setiap orang dilarang:
a.
melakukan penebangan pohon dalam kawasan
hutan
yang
tidak
sesuai
dengan
Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan hutan;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
melakukan penebangan pohon dalam kawasan
hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat;
c.
melakukan penebangan pohon dalam kawasan
hutan secara tidak sah;
d.
memuat,
membongkar,
mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil
penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;
e.
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil
hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama
surat keterangan sahnya hasil hutan;
f.
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk
menebang, memotong, atau membelah pohon di
dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat;
g.
membawa
alat-alat
berat
dan/atau
alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk mengangkut hasil hutan di
dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat;
h.
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga
berasal dari hasil pembalakan liar;
i.
mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui
darat, perairan, atau udara;
j.
menyelundupkan kayu yang berasal dari atau
masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
k.
menerima, membeli, menjual, menerima tukar,
menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan
yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
l.
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil
hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
m.
menerima, menjual, menerima tukar, menerima
titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil
www.peraturan.go.id
2020, No.245
hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah.
- Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
