UU
Cipta Kerja
Pasal 260
(1) Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun
rencana pembangunan Daerah sebagai satu
kesatuan
dalam
sistem
perencanaan
pembangunan
nasional
di
segala
bidang
kehidupan yang berlandaskan pada riset dan
inovasi nasional yang berpedoman pada nilai-nilai
Pancasila.
(2) Rencana
pembangunan
Daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikoordinasikan,
disinergikan,
dan
diharmonisasikan
oleh
Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan
pembangunan Daerah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 6. Di antara Pasal 292 dan Pasal 293 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 292A sehingga berbunyi sebagai berikut:
