UU
Cipta Kerja
Pasal 255
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberian persetujuan pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
