UU
Cipta Kerja
Pasal 254
(1) Setiap tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. www.peraturan.go.id 2020, No.245 (2) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda pendaftaran (register) oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
