UU
Cipta Kerja
Pasal 253
Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter terdiri atas: a. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface level heliport); b. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di atas gedung (elevated heliport); dan c. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di perairan (helideck).
- Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
