PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2007
Pasal 8
(1) Penyediaan dan pendistribusian atas volume
kebutuhan tahunan LPG Tabung 3Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri. (21 Dihapus.
(3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi. (21 Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
- perlindungan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
- jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil; atau
- apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
- Di antara . . .
Sl( No 092661 A
PRES IDEN
pasal, 3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) yakni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Penugasan melalui penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:
- kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
- memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. (21 Dalam hal penugasan melalui penunjukan Iangsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Menteri.
(3) Menteri mencantumkan pelaksanaan penunjukan
langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.
(4) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) oleh Menteri disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.
. Pasal 98.
SK No 092662 A
PRES IDEN
Pasal 16A
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penugasan penyediaan dan per-rdistribusian LPG Tabung 3 Kg yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berlaku.
Pasal Ii Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 092663 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam [,embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2O2l
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan dan Hukum,
vanna Djaman
SK No 096160 A
Pasal 98
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG
Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memihki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.
(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas
penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A.
(3) Badan Usaha penerima penugasan melalur
penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri. (41 Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam rregeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ciilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagar berikut:
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Liquefted Petroleum Gas (LPG), serta menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2OO7 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Talrrun 20O 1 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152lr sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang .
SK No 096379 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTaQ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a996;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 202I tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 202l Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 66171;
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
