Pasal 98
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG
Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memihki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.
(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas
penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A.
(3) Badan Usaha penerima penugasan melalur
penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri. (41 Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam rregeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ciilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagar berikut:
