PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2007
Pasal 9
(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi. (21 Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
- perlindungan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
- jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil; atau
- apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
- Di antara . . .
Sl( No 092661 A
PRES IDEN
pasal, 3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) yakni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut:
