PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2007
Pasal 8
(1) Penyediaan dan pendistribusian atas volume
kebutuhan tahunan LPG Tabung 3Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri. (21 Dihapus.
(3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
