Pasal 21
(1)
Dalam
melaksanakan
fungsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, KKIP mempunyai
tugas dan wewenang:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
a.
merumuskan
kebijakan
nasional
yang
bersifat
strategis
di
bidang
Industri
Pertahanan;
b.
menyusun dan membentuk rencana induk
Industri
Pertahanan
yang
berjangka
menengah dan panjang;
c.
mengoordinasikan
pelaksanaan
dan
pengendalian kebijakan nasional Industri
Pertahanan;
d.
mengoordinasikan kerja sama luar negeri
dalam
rangka
memajukan
dan
mengembangkan Industri Pertahanan;
e.
melakukan
sinkronisasi
penetapan
kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan antara Pengguna dan Industri
Pertahanan;
f.
menetapkan standar Industri Pertahanan;
g.
merumuskan
kebijakan
pendanaan
dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan;
h.
merumuskan
mekanisme
penjualan
dan
pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan
dari luar negeri; dan
i.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan
secara berkala.
(2)
Rancangan
rencana
induk
jangka
panjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diajukan
kepada
DPR
untuk
mendapatkan
pertimbangan.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
