Pasal 20
(1)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
wilayah nasional;
b. rencana struktur ruang wilayah nasional yang
meliputi sistem perkotaan nasional yang
terkait dengan kawasan perdesaan dalam
wilayah pelayanannya dan sistem jaringan
prasarana utama;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
c. rencana pola ruang wilayah nasional yang
meliputi
kawasan
lindung
nasional
dan
kawasan budi daya yang memiliki nilai
strategis nasional;
d. penetapan kawasan strategis nasional;
e. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi
program
utama
jangka
menengah
lima
tahunan; dan
f.
arahan
pengendalian
pemanfaatan
ruang
wilayah nasional yang berisi indikasi arahan
zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi
pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang nasional;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah nasional;
c. pemanfaatan
ruang
dan
pengendalian
pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
d. pewujudan
keterpaduan,
keterkaitan,
dan
keseimbangan
perkembangan
antarwilayah
provinsi, serta keserasian antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk
investasi;
f.
penataan ruang kawasan strategis nasional;
dan
g. penataan
ruang
wilayah
provinsi
dan
kabupaten/kota.
(3)
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima)
tahunan.
(5)
Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan
strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan
batas
teritorial
negara
yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
c. perubahan
batas
wilayah
daerah
yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
(6)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
