Pasal 15
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Kepolisian
Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
a.
menerima laporan dan/atau pengaduan;
b.
membantu menyelesaikan perselisihan
warga
masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban
umum;
c.
mencegah
dan
menanggulangi
tumbuhnya
penyakit masyarakat;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
d.
mengawasi
aliran
yang
dapat
menimbulkan
perpecahan atau mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa;
e.
mengeluarkan
peraturan
kepolisian
dalam
lingkup kewenangan administratif kepolisian;
f.
melaksanakan
pemeriksaan
khusus
sebagai
bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka
pencegahan;
g.
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h.
mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta
memotret seseorang;
i.
mencari keterangan dan barang bukti;
j.
menyelenggarakan
Pusat
Informasi
Kriminal
Nasional;
k.
mengeluarkan
surat
izin
dan/atau
surat
keterangan
yang
diperlukan
dalam
rangka
pelayanan masyarakat;
l.
memberikan bantuan pengamanan dalam sidang
dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan
instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
m.
menerima dan menyimpan barang temuan untuk
sementara waktu.
(2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang:
a. memberikan
izin
dan
mengawasi
kegiatan
keramaian
umum
dan
kegiatan
masyarakat
lainnya;
b. menyelenggarakan
registrasi
dan
identifikasi
kendaraan bermotor;
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan
bermotor;
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan
senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f.
memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan
pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa
pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-
www.peraturan.go.id
2020, No.245
undangan di bidang Perizinan Berusaha;
g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih
aparat
kepolisian
khusus
dan
petugas
pengamanan
swakarsa
dalam
bidang
teknis
kepolisian;
h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara
lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan
internasional;
i.
melakukan
pengawasan
fungsional
kepolisian
terhadap orang asing yang berada di wilayah
Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j.
mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam
organisasi kepolisian internasional; dan
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk
dalam lingkup tugas kepolisian.
(3) Tata
cara
pelaksanaan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu
Paragraf 1 Umum
