Pasal 14
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Tagihan Pajak apabila:
a.
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
tidak atau kurang dibayar;
b.
dari hasil penelitian terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah
tulis dan/atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi
berupa denda dan/atau bunga;
d.
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha
Kena
Pajak,
tetapi
tidak
membuat faktur pajak atau terlambat
membuat faktur pajak;
e.
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi
Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat
(6) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai
dan
perubahannya,
selain
identitas pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan
tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dan
perubahannya
dalam
hal
penyerahan
dilakukan
oleh
Pengusaha
Kena Pajak pedagang eceran;
f.
dihapus;
g.
dihapus; atau
h.
terdapat imbalan bunga yang seharusnya
tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam
hal:
1.
diterbitkan keputusan;
2.
diterima putusan; atau
www.peraturan.go.id
2020, No.245
3.
ditemukan data atau informasi
yang menunjukkan adanya imbalan bunga
yang seharusnya tidak diberikan kepada
Wajib Pajak.
(2)
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan surat ketetapan pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan
sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif
bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun
Pajak,
atau
Tahun
Pajak
sampai
dengan
diterbitkannya
Surat
Tagihan
Pajak,
dan
dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.
(4)
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
atau
huruf
e
masing-masing,
selain
wajib
menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar 1% (satu
persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
(5)
Dihapus.
(5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan
ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua
belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya
penghitungan sanksi.
(5b) Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5
(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(5c) Dikecualikan
dari
ketentuan
jangka
waktu
penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5b):
a.
Surat
Tagihan
Pajak
atas
sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) diterbitkan paling lama
sesuai dengan daluwarsa penagihan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
serta Putusan Peninjauan Kembali yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih
harus dibayar bertambah;
b.
Surat
Tagihan
Pajak
atas
sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (9) dapat diterbitkan paling
lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan
Surat Keputusan Keberatan apabila Wajib
Pajak tidak mengajukan upaya banding; dan
c.
Surat
Tagihan
Pajak
atas
sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (5d) dapat diterbitkan paling
lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak tanggal Putusan Banding diucapkan
oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang
terbuka untuk umum.
(6)
Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
