Pasal 13
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur
Jenderal
Pajak
dapat
menerbitkan
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
a.
apabila
berdasarkan
hasil
pemeriksaan,
pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar;
b.
apabila
Surat
Pemberitahuan
tidak
disampaikan
dalam
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak
disampaikan pada waktunya sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran;
c.
apabila
berdasarkan
hasil
pemeriksaan
mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak
seharusnya dikompensasikan selisih lebih
pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%
(nol persen);
d.
apabila kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi
sehingga tidak dapat diketahui besarnya
pajak yang terutang;
e.
apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
dan/atau
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
secara
jabatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4a); atau
f.
Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan
telah
diberikan
pengembalian
Pajak
Masukan atau telah mengkreditkan Pajak
Masukan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam
Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf e ditambah dengan sanksi administrasi
www.peraturan.go.id
2020, No.245
berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama
24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam
Surat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
ditambah dengan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak
saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir
sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku
bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen)
dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada
tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
(3)
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah
dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar:
a. 50%
(lima
puluh
persen)
dari
Pajak
Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar
dalam satu Tahun Pajak;
b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan
yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau
kurang dipungut, tidak atau kurang disetor,
www.peraturan.go.id
2020, No.245
dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau
kurang disetor; atau
c. 100%
(seratus
persen)
dari
Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau
kurang dibayar.
(3a) Dalam
hal
terdapat
penerapan
sanksi
administrasi
berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya. (4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud. (5) Dihapus. (6) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Pasal 13A dihapus.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
