UU
Cipta Kerja
Pasal 219
(1) Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib menyediakan fasilitas bandar udara yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. (2) Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 221 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
