UU
Cipta Kerja
Pasal 220
(1)
Rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan
pengembangan
riset
dan
rancang
bangun
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
badan hukum;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
perguruan tinggi.
(2)
Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah
Pusat.
- Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
