UU
Cipta Kerja
Pasal 221
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas bandar udara serta kriteria, jenis, besaran denda, dan www.peraturan.go.id 2020, No.245 tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
