Pasal 60
(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
a.
memperoleh akses terhadap bagian Perairan
Pesisir
yang
sudah
mendapat
Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
b.
mengusulkan
wilayah
penangkapan
ikan
secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
c.
mengusulkan
wilayah
kelola
Masyarakat
Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;
d.
melakukan
kegiatan
pengelolaan
Sumber
Daya
Pesisir
dan
Pulau-Pulau
Kecil
berdasarkan hukum adat yang berlaku dan
tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
memperoleh
manfaat
atas
pelaksanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
f.
memperoleh
informasi
berkenaan
dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
g.
mengajukan laporan dan pengaduan kepada
pihak yang berwenang atas kerugian yang
menimpa dirinya yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil;
h.
menyatakan
keberatan
terhadap
rencana
pengelolaan yang sudah diumumkan dalam
jangka waktu tertentu;
i.
melaporkan kepada penegak hukum akibat
dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau
perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang merugikan kehidupannya;
j.
mengajukan
gugatan
kepada
pengadilan
terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir
dan
Pulau-Pulau
Kecil
yang
merugikan
kehidupannya;
k.
memperoleh ganti rugi; dan
l.
mendapat
pendampingan
dan
bantuan
hukum terhadap permasalahan yang dihadapi
dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau
Kecil
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil wajib:
a.
memberikan
informasi
berkenaan
dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
b.
menjaga,
melindungi,
dan
memelihara
kelestarian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
c.
menyampaikan laporan terjadinya bahaya,
pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan
di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
d.
memantau pelaksanaan rencana Pengelolaan
Wilayah
Pesisir
dan
Pulau-Pulau
Kecil;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No.245
e.
melaksanakan program Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati
di tingkat desa.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
