Pasal 59
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai
dalam
waktu
tertentu,
yaitu
sebagai
berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang
sementara sifatnya;
b. pekerjaaan
yang
diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
atau
e. pekerjaan
yang
jenis
dan
sifat
atau
kegiatannya bersifat tidak tetap.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat
atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas
waktu
perpanjangan
perjanjian
kerja
waktu
tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
16. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
