Pasal 58
(1) Perusahaan
Perkebunan
yang
mendapatkan
Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh
atau sebagian lahannya berasal dari:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
a. area penggunaan lain yang berada di luar hak
guna usaha; dan/atau
b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan
hutan,
wajib
memfasilitasi
pembangunan
kebun
masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen)
dari luas lahan tersebut.
(2)
Fasilitasi
pembangunan
kebun
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk
kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain
yang
disepakati
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Kewajiban
memfasilitasi
pembangunan
kebun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3
(tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
(4)
Fasilitasi
pembangunan
kebun
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaporkan
kepada
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
