Pasal 57
(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri
harus memenuhi:
a.
SNI yang telah diberlakukan secara wajib;
atau
b.
persyaratan teknis yang telah diberlakukan
secara wajib.
(2)
Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang
di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang
telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan
teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(3)
Pemberlakuan
SNI
atau
persyaratan
teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Pemberlakuan
SNI
atau
persyaratan
teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan mempertimbangkan aspek:
a.
keamanan,
keselamatan,
kesehatan,
dan
lingkungan hidup;
b.
daya saing produsen nasional dan persaingan
usaha yang sehat;
c.
kemampuan
dan
kesiapan
dunia
usaha
nasional; dan/atau
d.
kesiapan
infrastruktur
lembaga
penilaian
kesesuaian.
(5)
Barang
yang
telah
diberlakukan
SNI
atau
persyaratan teknis secara wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI
atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat
kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
(6)
Barang
yang
diperdagangkan
dan
belum
diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi
tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah
www.peraturan.go.id
2020, No.245
dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan
tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
(7)
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang
yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan
teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda
SNI, tanda kesesuaian atau tidak melengkapi
sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
