Pasal 104
(1)
Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau
badan
usaha
swasta
wajib
mengalokasikan
penyediaan tempat promosi, tempat usaha, dan/atau
pengembangan
Usaha
Mikro
dan
Kecil
pada
infrastruktur publik yang mencakup:
a.
terminal;
b.
bandar udara;
c.
pelabuhan;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
d.
stasiun kereta api;
e. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan
f.
infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Alokasi
penyediaan
tempat
promosi
dan
pengembangan
Usaha
Mikro
dan
Kecil
pada
infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari
luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang
strategis
pada
infrastruktur
publik
yang
bersangkutan.
(3)
Ketentuan mengenai penyediaan tempat promosi dan
pengembangan
Usaha
Mikro
dan
Kecil
pada
infrastruktur publik pada ayat (1) dan besaran
alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
