Pasal 105
Untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan
investasi Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang
diatur dalam:
a.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
b.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5922);
www.peraturan.go.id
2020, No.245
c.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
252,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
d.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan
Terbatas
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
106,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
e.
Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad
Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang
Gangguan (Hinderordonnantie);
f.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
133,
Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4893);
g.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor
150,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5069);
h.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Ketentuan
Umum
dan
Tata
Cara
Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
www.peraturan.go.id
2020, No.245
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
Tahun
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
i.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
130,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
j.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi
Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
k.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar
Perusahaan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
l.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); dan
m.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817).
www.peraturan.go.id 2020, No.245
Bagian Kedua Keimigrasian
