UU
Cipta Kerja
Pasal 103
Setiap pejabat yang menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
www.peraturan.go.id 2020, No.245 32. Pasal 105 dihapus.
- Pasal 109 dihapus.
